3 Hari Operasi Zebra Krakatau 2023, 61 Pengendara di Bandar Lampung Ditilang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 61 pengendara di
Bandar Lampung ditilang selama 3 hari Operasi Zebra Krakatau 2023.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) dan tilang manual.
"Jumlah keseluruhan 61, rinciannya 37 tilang di tempat dan
24 tilang ETLE," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan
Syukri, Rabu (6/9/2023).
Ikhwan menjelaskan rata-rata pelanggaran didominasi oleh
pengendara motor tidak mengenakan helm.
"Dalam 3 hari ini, rata-rata pelanggaran didominasi
pengendara motor tidak pakai helm," ucapnya.
Adapun titik pelanggaran ETLE didominasi di Jalan Kimaja, Way
Halim Bandar Lampung.
"Kalau tilang di tempat di seputaran Kota Bandar Lampung,"
imbuhnya.
Untuk diketahui, Ops Zebra Krakatau 2023 sendiri akan
berlangsung selama 14 hari dimulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.
Dimana operasi tersebut mengangkat tema "Kamseltibcar yang
kondusif menuju Pemilu Damai 2024".
Pada Ops Zebra Krakatau 2023, ada 7 prioritas pelanggaran yang
menjadi sasaran diantaranya pengendara motor yang menggunakan hp saat
berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari
satu orang.
Lalu, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt,
melawan arus, melebihi batas kecepatan dan pengemudi dalam pengaruh atau
mengkonsumsi alkohol.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan
tujuan Ops Zebra Krakatau 2023 yakni menurunkan angka pelanggaran dan
kecelakaan lalulintas.
"Serta menurunkan angka fatasilas dan meningkatkan disiplin
masyarakat dalam berlalulintas," ucapnya.
Terpisah, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi mengatakan
pada Ops Zebra Krakatau 2023 diterjunkan sebanyak 686 personil.
"Operasi ini dalam rangka Cipta Kondisi Menjelang Pemilu
Tahun 2024 dalam rangka mendukung menuju Pemilu yang damai dengan meningkatkan
disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.
"Yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta
humanis didukung penegakan hukum secara elektronik/teguran simpatik,"
lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024