• Selasa, 08 Oktober 2024

1.402 Alat Peraga Sosialisasi di Bandar Lampung Melanggar Aturan, Bawaslu Surati Parpol dan Bacaleg

Rabu, 06 September 2023 - 14.17 WIB
124

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyin. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) tersebar di kota setempat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyin mengatakan, pihaknya selama 3 bulan terakhir telah melakukan inventarisir alat peraga sosialisi tersebut dan ditemukan sebanyak bilboard 58 tidak sesuai, APS di pohon 373, APS di tiang listrik 384, APS di sarana/gedung pemerintah 2, kemudian APS di tembok dan pagar rumah 547.

Muhyin menjelaskan, terdapat 2 kategori APS yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu pertama berkaitan dengan lokasi penempatan, yang kedua berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang berisi ajakan.

"Jadi dimanapun tempat kalau dia ada unsur ajakan tidak boleh seperti di tembok rumah itu sebenarnya gak masalah tapi kalau dia ada unsur visi misi, nomer urut bacaleg, dan ajakan memilih itu tidak boleh," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan tugas dari Bawaslu adalah melakukan inventarisir dan juga melakukan himbauan dengan mengeluarkan surat teguran kepada partai politik, Bacaleg, maupun Bacalon DPD RI yang memiliki APS yang tidak sesuai agar dilakukan pencopotan oleh yang bersangkutan.

"Tugas kita itu memberikan himbauan itu langkah pencegahan ke partai politik. Selain ke parpol ke calon DPD. Kita juga berkordinasi dengan pemerintah kota Bandar Lampung dengan satpol-PP. Kami sifatnya hanya himbauan dan peringatan begitu," katanya.

Hal itu katanya sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye. Kemudian PKPU nomer 3 tahun 2023 tentang tahapan pemilu yang mana saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Pada hari ini kita sudah menyurati parpol dan DPD RI. Personal Bacaleg juga kita surati yang melanggar aturan. Isi dari surat itu adalah untuk Bacaleg dan parpol untuk mencopot alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai itu," tandasnya.

Terkait dengan maraknya pemasangan baliho baner Bacaleg itu, ia menghimbau kepada kontestan untuk bisa menahan diri tidak melakukan kampanye karen saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Kalaupun ingin menunjukkan citra diri jangan sampai melanggar aturan.

"Yang boleh dilakukan adalah mepromosikan diri sendiri tapi tidak boleh ada visi misi dan program kampanye," tutupnya.

Kemudian pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono mengatakan bahwa seharusnya Bawaslu RI dapat membuat regulasi sanksi yang jelas tentang penertiban alat peraga sosialisasi Bacaleg.

Dengan tidak adanya regulasi mengenai sanksi yang jelas tersebut kata Budiyono, tidak memberikan efek jera terhadap para pelanggar kontestan pemilu.

"Menurut saya bawaslu RI harusnya membuat regulasi tentang aturan pengunaan alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye," katanya.

Pemerintah Daerah kata Budiyono harus bertindak tegas untuk menertibatkan alat peraga sosialisasi yang bertentangan dengan regulasi yang saat ini telah berlaku.

"Belum adanya aturan tersebut pemerintah daerah harus bisa menertibkan alat peraga yang menggangu keindahan lingkungan," tutupnya. (*)