SDN 1 Way Urang Lamsel Dibobol Maling, Empat Pelaku Berhasil Ditangkap
oyon Setiawan (20), Daffa Permata (22), dan Ferly Alamsyah (19), tiga dari empat pelaku pembobolan SD di Way Urang Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Empat orang
pelaku pembobolan SDN 1 Way Urang, Kecamatan
Kalianda, berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra
Saputra menerangkan, 4 orang pelaku pencurian yaitu Daffa Permata (22), Yoyon
Setiawan (20) dan DLP (17) serta Ferly Alamsyah (19).
"Hari Minggu (3/9/2023) kemarin, sekira
pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan
pelaku curat dengan TKP di SDN I Way Urang, Kecamatan Kalianda," ujar
Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Sebelumnya, hari Jumat (1/9), kisaran jam
03.00 WIB, para pelaku menerobos masuk ruang kerja Kepala SDN I Way Urang
Kalianda.
"Dengan cara merusak teralis dan jendela
kemudian pelaku mengambil 3 buah laptop merk Asus dan Lenovo serta kamera merk
Canon," sambung Kasat.
Setelah itu, pelaku keluar melewati pintu
belakang ruangan dan kembali mencongkel jendela ruangan para guru untuk mencari
barang berharga lainnya.
"Namun tidak ada barang yang diambil dari
ruang guru," timpal Hendra.
Gegara pembobolan itu, pihak sekolah
menanggung kerugian material sekitar Rp32,8 juta dan membuat laporan ke Polres
Lamsel.
Paska menerima laporan, Tekab 308 Presisi
Polres Lamsel menggelar penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Tim mendapat informasi bahwa telah
terjadi transaksi dua buah Laptop di wilayah Desa Gayam, Kecamatan
Penengahan," terus Hendra.
Tepatnya, hari Minggu kemarin, berkisar jam 22
.00 WIB, polisi menciduk inisial DLP (17) di wilayah Kecamatan Penengahan dan
saat diinterogasi ia mengakui melakukan pencurian di SDN I Way Urang Kalianda.
Dari keterangan itu, polisi kembali melakukan
pengembangan lalu menangkap Daffa Permata, Yoyon Setiawan serta Ferly Alamsyah.
"Tersangka DLP sudah 6 kali melakukan
pencurian serupa di wilayah Penengahan serta Kalianda, sedangkan Daffa Permata
merupakan residivis di tahun 2020," urai Kasat.
"Dari tangan Ferly Alamsyah disita barang
bukti 2 buah Laptop merk Asus dan Lenovo. Untuk barang bukti yang lainnya
berupa satu unit laptop dan satu buah kamera masih dalam pencarian,"
tambah Hendra.
Keempat tersangka berikut barang bukti 2 buah
laptop merk Asus dan Lenovo serta 2 pahat kayu, digelandang ke Mapolres Lamsel.
"Para tersangka dijerat menggunakan
Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman
pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025









