• Senin, 25 November 2024

Polda Lampung dan Polres Pesibar Mangkir Sidang, Fajri Safi’i: Sebagai Penegak Hukum Tidak Profesional

Selasa, 05 September 2023 - 14.05 WIB
669

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Liwa yang harus ditunda karena Polda Lampung dan Polres Pesibar sebagai termohon tidak hadir. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan DS (35) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Bengkunat melawan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat ditunda karena Polda dan Polres Pesisir Barat tidak hadir.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Liwa, Norma Oktaria, mengatakan penundaan sidang praperadilan itu karena Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat yang menjadi termohon tidak hadir dalam persidangan pertama yang digelar diruang sidang Kartika, PN Liwa.

"Sidang ditunda Selasa, 12 September 2023 pukul 09:00 WIB," kata Norma, Selasa (5/9/2023)

Sidang diwarnai dengan aksi massa yang menuntut agar tersangka dibebaskan dan mendapatkan keadilan. Masa meminta Pengadilan Negeri Liwa agar memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Kuasa hukum DS, Fajri Safii menyayangkan ketidakhadiran Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa. Sebagai penegak hukum kedua termohon tidak menunjukkan sikap profesional.

"Sangat disayangkan sikap tidak profesional sebagai aparat penegak hukum, karena kasihan masyarakat yang sudah ditahan harus menunggu ketidakpastian dan ini lah cermin penegakan hukum di Pesibar," ujarnya.

Fajri meminta agar Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat bisa hadir dalam persidangan yang dijadwalkan minggu depan. Ia menilai persoalan yang di hadapi oleh klien nya menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

"(Keduanya) harus hadir sebagai anggota polisi yang profesional, karena ini menyangkut HAM jangan main-main dengan penegakan hukum kasihan masyarakat yang tidak mengerti hukum," imbuhnya.

Fajri mengatakan alasan mengajukan pra peradilan oleh klien nya dimulai dengan legal standing. Ia keberatan karena permasalahan yang terjadi pada klien nya diframing seolah-olah ada konflik antara perusahaan.

"Kenyataannya tidak demikian konflik yang terjadi adalah antara LSM Pambers yang melakukan penjarahan buah sawit yang digarap oleh petani mitra PT. KCMU, petani mitra itu masyarakat yang berada disekitar perkebunan," paparnya.

Sebelum terjadi konflik dan penjarahan buah sawit, dengan terang-terangan sekelompok orang yang tergabung dalam LSM Pambers itu mengirimkan surat pemberitahuan ke Bupati, Kapolres dan PT. KCMU. Memberitahu rencana ambil alih paksa lahan PT. KCMU.

"Mereka ingin menduduki paksa lahan tanpa melalui mekanisme hukum. Bentrokan terjadi secara spontan karena petani penggarap sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo menyambut kedatangan Kapolda Lampung ke Pesisir Barat," kata dia.

Para petani mitra PT. KCMU ingin melakukan demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan polisi petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat. Saat sedang berkumpul tiba-tiba LSM Pambers datang melakukan penjarahan buah sawit.

"Petani penggarap ingin mengingatkan agar LSM Pambers tidak lagi melakukan penjarahan, namun Pihak LSM Pambers mengeluarkan senjata api dan menodong para petani, spontan para petani kocar-kacir dan sebagian lagi melakukan perlawanan sehingga terjadi lah bentrok tersebut," terangnya.

Dari konflik terjadi karena LSM Pambers terang-terangan melakukan penjarahan kerena pernyataan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal awal tahun lalu menyatakan PT. KCMU tidak pernah memiliki izin, sehingga penyataan tersebut menyebabkan masyarakat menganggap lahan tersebut tidak bertuan.

"Sehingga siapa saja boleh mengambil hasil kebun sawit tersebut, padahal secara hukum lahan yang dikelolah atau di tanami sawit oleh PT. KCMU itu bukan tidak bertuan meskipun perizinan KCMU yang diajukan tahun 2017 yang lalu tidak diperpanjang oleh Bupati Pesisir Barat," ujarnya.

Fajri menambahkan lahan tersebut merupakan hak milik orang. meskipun belum diajukan pendaftaran hak di BPN. Sehingga ia berharap Pra peradilan yang di ajukan bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

"Bahwa apapun dan siapapun yang melakukan premanisme harus ditindak tegas oleh Kepolisian oleh karena itu dalam pra peradilan ini kami juga meminta agar Khotman Hasan selaku pelapor klien kami harus ditindak juiga oleh Kepolisian karena menodongkan senjata api ke warga," lanjutnya.

Selain itu LSM Pambers telah melakukan penjarahan dengan terang-terangan terhadap lahan yang dikelola oleh petani penggarap. Sehingga Fajri meminta aparat hukum agar tidak berat sebelah.

"Semua pihak sepakat bahwa kejadian itu adalah bentrok, harusnya ada delik lain juga yang dikenakan terhadap LSM Pambers yang menjarah dan menodongkan senjata ke petani, bukan hanya tindak pidananya bukan saja 170 atau 351 KUHP terhadap petani saja," pungkasnya. (*)