Polda Lampung dan Polres Pesibar Mangkir Sidang, Fajri Safi’i: Sebagai Penegak Hukum Tidak Profesional
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sidang perdana
Praperadilan yang diajukan DS (35) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Bengkunat
melawan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat ditunda karena Polda dan Polres
Pesisir Barat tidak hadir.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Liwa, Norma
Oktaria, mengatakan penundaan sidang praperadilan itu karena Polda Lampung dan
Polres Pesisir Barat yang menjadi termohon tidak hadir dalam persidangan
pertama yang digelar diruang sidang Kartika, PN Liwa.
"Sidang ditunda Selasa, 12 September 2023
pukul 09:00 WIB," kata Norma, Selasa (5/9/2023)
Sidang diwarnai dengan aksi massa yang
menuntut agar tersangka dibebaskan dan mendapatkan keadilan. Masa meminta
Pengadilan Negeri Liwa agar memutuskan perkara tersebut dengan adil.
Kuasa hukum DS, Fajri Safii menyayangkan
ketidakhadiran Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat dalam sidang perdana yang
digelar di Pengadilan Negeri Liwa. Sebagai penegak hukum kedua termohon tidak
menunjukkan sikap profesional.
"Sangat disayangkan sikap tidak
profesional sebagai aparat penegak hukum, karena kasihan masyarakat yang sudah
ditahan harus menunggu ketidakpastian dan ini lah cermin penegakan hukum di
Pesibar," ujarnya.
Fajri meminta agar Polda Lampung dan Polres
Pesisir Barat bisa hadir dalam persidangan yang dijadwalkan minggu depan. Ia
menilai persoalan yang di hadapi oleh klien nya menyangkut Hak Asasi Manusia
(HAM).
"(Keduanya) harus hadir sebagai anggota
polisi yang profesional, karena ini menyangkut HAM jangan main-main dengan
penegakan hukum kasihan masyarakat yang tidak mengerti hukum," imbuhnya.
Fajri mengatakan alasan mengajukan pra
peradilan oleh klien nya dimulai dengan legal standing. Ia keberatan karena
permasalahan yang terjadi pada klien nya diframing seolah-olah ada konflik
antara perusahaan.
"Kenyataannya tidak demikian konflik yang
terjadi adalah antara LSM Pambers yang melakukan penjarahan buah sawit yang
digarap oleh petani mitra PT. KCMU, petani mitra itu masyarakat yang berada
disekitar perkebunan," paparnya.
Sebelum terjadi konflik dan penjarahan buah
sawit, dengan terang-terangan sekelompok orang yang tergabung dalam LSM Pambers
itu mengirimkan surat pemberitahuan ke Bupati, Kapolres dan PT. KCMU.
Memberitahu rencana ambil alih paksa lahan PT. KCMU.
"Mereka ingin menduduki paksa lahan tanpa
melalui mekanisme hukum. Bentrokan terjadi secara spontan karena petani
penggarap sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo menyambut kedatangan
Kapolda Lampung ke Pesisir Barat," kata dia.
Para petani mitra PT. KCMU ingin melakukan
demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan polisi
petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat. Saat sedang berkumpul tiba-tiba LSM
Pambers datang melakukan penjarahan buah sawit.
"Petani penggarap ingin mengingatkan agar
LSM Pambers tidak lagi melakukan penjarahan, namun Pihak LSM Pambers
mengeluarkan senjata api dan menodong para petani, spontan para petani kocar-kacir
dan sebagian lagi melakukan perlawanan sehingga terjadi lah bentrok
tersebut," terangnya.
Dari konflik terjadi karena LSM Pambers
terang-terangan melakukan penjarahan kerena pernyataan Bupati Pesisir Barat
Agus Istiqlal awal tahun lalu menyatakan PT. KCMU tidak pernah memiliki izin,
sehingga penyataan tersebut menyebabkan masyarakat menganggap lahan tersebut tidak
bertuan.
"Sehingga siapa saja boleh mengambil
hasil kebun sawit tersebut, padahal secara hukum lahan yang dikelolah atau di
tanami sawit oleh PT. KCMU itu bukan tidak bertuan meskipun perizinan KCMU yang
diajukan tahun 2017 yang lalu tidak diperpanjang oleh Bupati Pesisir
Barat," ujarnya.
Fajri menambahkan lahan tersebut merupakan hak
milik orang. meskipun belum diajukan pendaftaran hak di BPN. Sehingga ia
berharap Pra peradilan yang di ajukan bisa memberikan pendidikan hukum kepada
masyarakat.
"Bahwa apapun dan siapapun yang melakukan
premanisme harus ditindak tegas oleh Kepolisian oleh karena itu dalam pra
peradilan ini kami juga meminta agar Khotman Hasan selaku pelapor klien kami
harus ditindak juiga oleh Kepolisian karena menodongkan senjata api ke
warga," lanjutnya.
Selain itu LSM Pambers telah melakukan
penjarahan dengan terang-terangan terhadap lahan yang dikelola oleh petani
penggarap. Sehingga Fajri meminta aparat hukum agar tidak berat sebelah.
"Semua pihak sepakat bahwa kejadian itu
adalah bentrok, harusnya ada delik lain juga yang dikenakan terhadap LSM
Pambers yang menjarah dan menodongkan senjata ke petani, bukan hanya tindak
pidananya bukan saja 170 atau 351 KUHP terhadap petani saja," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024