Nekat Bobol Konter HP, 2 Remaja di Pringsewu Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua orang remaja di Pringsewu diringkus polisi lantaran menggasak 14 unit HP dan uang tunai Rp 900 ribu di sebuah konter HP di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
Kini, kedua tersangka berinisial DPH (25) dan
FDS (14) itu harus berurusan dengan Polsek Sukoharjo.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Adiluwih
yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Selasa
(5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan
mengatakan keduanya ditangkap atas kasus pembobolan konter hp di Pekon
Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu.
"Dimana, keduanya berhasil menggasak 14 hp
berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu," ujarnya Selasa
(5/9/2023).
Adapun korban yang bernama Fadli Ramadhani (33)
mengalami kerugian Rp 20 juta akibat peristiwa tersebut.
"Lalu korban melapor ke pihak kepolisian
atas insiden tersebut," ucapnya.
Hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut
diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 wib.
"Modusnya, kedua tersangka membongkar
genteng atap konter, lalu masuk dan menggasak 14 hp di etalase. Sementara uang
tunai diambil dari laci meja," jelasnya.
Adapun peran kedua tersangka yakni DPH berperan
sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.
"Sementara, FDS bertugas mengawasi lokasi
di luar konter saat peristiwa tersebut," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka
mengaku hanya mengambil 12 unit hp dalam aksi tersebut.
"Terus barang hasil curian itu dibagi oleh
kedua tersangka, dimana DPH mengambil 7 unit hp, lalu dijual COD seharga Rp 4
juta," jelasnya.
"Uang itu sudah habis dan dipergunakan
tersangka untuk beli motor dan bersenang-senang," lanjutnya.
Sedangkan, tersangka FDS mendapatkan 4 unit hp
dan dijual dengan harga Rp 900 ribu. "Uang itu dipakai untuk memperbaiki
sepeda motor pribadinya," imbuhnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di
Mapolres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 Tahun. Namun, satu
tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya akan mengacu pada UU Nomor
11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024