• Jumat, 29 November 2024

Nekat Bobol Konter HP, 2 Remaja di Pringsewu Diringkus Polisi

Selasa, 05 September 2023 - 15.48 WIB
295

DPH (25) dan FDS (14) saat diperiksa di Polsek Sukoharjo Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua orang remaja di Pringsewu diringkus polisi lantaran menggasak 14 unit HP dan uang tunai Rp 900 ribu di sebuah konter HP di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

 

Kini, kedua tersangka berinisial DPH (25) dan FDS (14) itu harus berurusan dengan Polsek Sukoharjo.

 

Keduanya merupakan warga Kecamatan Adiluwih yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan keduanya ditangkap atas kasus pembobolan konter hp di Pekon Waringinsari Barat pada 23 Juli 2023 lalu.

 

"Dimana, keduanya berhasil menggasak 14 hp berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu," ujarnya Selasa (5/9/2023).

 

Adapun korban yang bernama Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian Rp 20 juta akibat peristiwa tersebut.

 

"Lalu korban melapor ke pihak kepolisian atas insiden tersebut," ucapnya.

 

Hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 wib.

 

"Modusnya, kedua tersangka membongkar genteng atap konter, lalu masuk dan menggasak 14 hp di etalase. Sementara uang tunai diambil dari laci meja," jelasnya.

 

Adapun peran kedua tersangka yakni DPH berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.

 

"Sementara, FDS bertugas mengawasi lokasi di luar konter saat peristiwa tersebut," ucapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya mengambil 12 unit hp dalam aksi tersebut.

 

"Terus barang hasil curian itu dibagi oleh kedua tersangka, dimana DPH mengambil 7 unit hp, lalu dijual COD seharga Rp 4 juta," jelasnya.

 

"Uang itu sudah habis dan dipergunakan tersangka untuk beli motor dan bersenang-senang," lanjutnya.

 

Sedangkan, tersangka FDS mendapatkan 4 unit hp dan dijual dengan harga Rp 900 ribu. "Uang itu dipakai untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya," imbuhnya.

 

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 Tahun. Namun, satu tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (*)