• Minggu, 29 September 2024

Modus Ajak Korban COD, Warga Bandar Lampung Bawa Kabur Motor Mahasiswa

Selasa, 05 September 2023 - 09.37 WIB
634

Ridho Saputra (40) dan Panji Prasetio (29). Pelaku penipuan dan penadah sepeda motor hasil kejahatan saat diamankan Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resort Metro dan Mapolsek Metro Barat menangkap tiga orang pelaku tindak pidana di Bumi Sai Wawai. Masing-masing tersangka terdiri atas seorang pencuri dan dua orang komplotan penipu yang berperan sebagai pelaku dan penadah barang hasil tindak pidana.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro membongkar sindikat penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ridho Saputra (40) dan Panji Prasetio (29).

Tersangka Ridho Saputra yang merupakan warga Jalan Krakatau, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung itu berperan sebagai penipu dan menggasak satu unit motor.

Sementara, Panji Prasetio (29) yang merupakan warga Dusun Jati Sari, Kelurahan Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tersebut berperan sebagai penadah motor hasil penipuan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, komplotan penipu itu berhasil ditangkap pada Rabu (30/8/2023) lalu.

"Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara, tersangka Ridho Saputra ini berhasil ditangkap dalam rumah kost yang ada di wilayah Kedaton, Kota Bandarlampung setelah berhasil menipu pemilik motor Honda Vario 150 dan membawa kabur motor milik korban," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (5/9/2023).

"Dari keterangan tersangka, motor hasil menipu itu dijual kepada seorang penadah bernama Panji Prasetio di wilayah Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang," sambungnya.

Kasat menjelaskan kronologis komplotan penipu itu dalam melancarkan aksinya. Yang mana kejadian itu bermula pada Kamis (24/8/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB dengan korbannya seorang mahasiswa berinisial RK (23) warga Kota Bekasi.

"Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan motor Honda Vario 150 terjadi di warung yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku Ridho Saputra bersama - sama pergi untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor," jelasnya.

Selanjutnya, korban ditinggalkan di Kota Metro dengan disuruh menunggu di sebuah warung. Setelah lama korban menunggu motor tak kunjung kembali.

"Namun dipertengahan jalan korban diturunkan di warung pinggir jalan dan disuruh untuk menunggu, sedangkan sepeda motor milik korban tersebut dibawa oleh pelaku. Setelah dibawa sampai 1 X 24 jam sepeda motor tersebut tidak kembali," terangnya.

"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor merk Honda Vario 150 tahun 2022 warna hitam dan apabila dirupiahkan sebesar Rp 20 Juta," imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan barang bukti motor hasil penipuan dari tangan Panji Prasetio yang merupakan penadahnya.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil meringkus satu tersangka Pencurian handphone dirumah kost. Polisi mengamankan pelaku bernama Ahmad Ali Arifin (24) warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan juga mengungkapkan keberhasilannya dalam menangkap pelaku pencurian handphone di sebuah rumah kost.

Pelaku ialah Ahmad Ali Arifin warga Lampung Timur yang melakukan pencurian dua unit handphone di kost Amoy, Jalan Akar Tunggal, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Senin (24/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 didapat infomasi pelaku berada di sebuah kost-kosan di wilayah Metro Selatan. Lalu unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mengambil 2 unit Handphone tersebut," ungkap Kapolsek.

IPTU Amirul Hasan juga menerangkan bahwa aksi pencurian dua unit handphone milik korban berinisial NDS (25) warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara tersebut berawal dari keributan antara korban dan pelaku.

"Saat terjadi tindak pidana pencurian di kostan Amoy itu, berawal ketika korban sedang berselisih paham dengan pelaku. Dalam perselisihan tersebut korban sempat dianiaya serta diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau," terangnya.

"Karena merasa takut korban melarikan diri keluar kamar kost, lalu mengunci kost setelah itu korban memesan Grab untuk melapor ke Polsek Metro Barat. Kemudian korban bersama anggota Polsek Metro Barat mendatangi TKP dan mendapati pintu kamar kostan sudah dalam keadaan terbuka dan kunci rusak lalu korban mendapati 2 unit HP miliknya yang diletakkan di atas lemari es sudah tidak ada atau hilang dan juga pelaku sudah tidak ada," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mendapati kembali barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merk iPhone 11 warna ungu dan satu unit handphone merk Redmi 9A yang kesemuanya merupakan milik korban.

Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan Polisi. Dua tersangka yang merupakan komplotan penipu berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara satu orang pelaku pencurian handphone milik penghuni kost di wilayah Ganjar Asri terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)