Modus Ajak Korban COD, Warga Bandar Lampung Bawa Kabur Motor Mahasiswa
Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Resort
Metro dan Mapolsek Metro Barat menangkap tiga orang pelaku tindak pidana di
Bumi Sai Wawai. Masing-masing tersangka terdiri atas seorang pencuri dan dua
orang komplotan penipu yang berperan sebagai pelaku dan penadah barang hasil
tindak pidana.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Tim
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro membongkar
sindikat penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ridho Saputra (40) dan Panji
Prasetio (29).
Tersangka Ridho Saputra yang merupakan warga
Jalan Krakatau, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung itu
berperan sebagai penipu dan menggasak satu unit motor.
Sementara, Panji Prasetio (29) yang merupakan
warga Dusun Jati Sari, Kelurahan Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten
Lampung Selatan tersebut berperan sebagai penadah motor hasil penipuan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho
melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, komplotan penipu itu
berhasil ditangkap pada Rabu (30/8/2023) lalu.
"Dari serangkaian penyelidikan hingga
penyidikan perkara, tersangka Ridho Saputra ini berhasil ditangkap dalam rumah
kost yang ada di wilayah Kedaton, Kota Bandarlampung setelah berhasil menipu
pemilik motor Honda Vario 150 dan membawa kabur motor milik korban," kata
Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (5/9/2023).
"Dari keterangan tersangka, motor hasil
menipu itu dijual kepada seorang penadah bernama Panji Prasetio di wilayah
Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang," sambungnya.
Kasat menjelaskan kronologis komplotan penipu
itu dalam melancarkan aksinya. Yang mana kejadian itu bermula pada Kamis
(24/8/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB dengan korbannya seorang mahasiswa
berinisial RK (23) warga Kota Bekasi.
"Dugaan tindak pidana penipuan atau
penggelapan motor Honda Vario 150 terjadi di warung yang berlokasi di Jalan
Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Kejadian
tersebut bermula ketika korban dan pelaku Ridho Saputra bersama - sama pergi
untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor," jelasnya.
Selanjutnya, korban ditinggalkan di Kota Metro
dengan disuruh menunggu di sebuah warung. Setelah lama korban menunggu motor
tak kunjung kembali.
"Namun dipertengahan jalan korban
diturunkan di warung pinggir jalan dan disuruh untuk menunggu, sedangkan sepeda
motor milik korban tersebut dibawa oleh pelaku. Setelah dibawa sampai 1 X 24
jam sepeda motor tersebut tidak kembali," terangnya.
"Sehingga atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian 1 unit motor merk Honda Vario 150 tahun 2022 warna hitam dan
apabila dirupiahkan sebesar Rp 20 Juta," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan barang bukti motor hasil penipuan dari tangan Panji Prasetio yang merupakan penadahnya.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil meringkus satu tersangka Pencurian handphone dirumah kost. Polisi mengamankan pelaku bernama Ahmad Ali Arifin (24) warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Metro Barat, IPTU
Amirul Hasan juga mengungkapkan keberhasilannya dalam menangkap pelaku
pencurian handphone di sebuah rumah kost.
Pelaku ialah Ahmad Ali Arifin warga Lampung Timur yang melakukan pencurian dua unit handphone di kost Amoy, Jalan Akar Tunggal, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Senin (24/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
"Setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 didapat infomasi pelaku
berada di sebuah kost-kosan di wilayah Metro Selatan. Lalu unit Reskrim Polsek
Metro Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan
interogasi pelaku mengakui telah mengambil 2 unit Handphone tersebut,"
ungkap Kapolsek.
IPTU Amirul Hasan juga menerangkan bahwa aksi
pencurian dua unit handphone milik korban berinisial NDS (25) warga Desa Baru
Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara tersebut berawal dari
keributan antara korban dan pelaku.
"Saat terjadi tindak pidana pencurian di
kostan Amoy itu, berawal ketika korban sedang berselisih paham dengan pelaku.
Dalam perselisihan tersebut korban sempat dianiaya serta diancam menggunakan
senjata tajam jenis pisau," terangnya.
"Karena merasa takut korban melarikan
diri keluar kamar kost, lalu mengunci kost setelah itu korban memesan Grab
untuk melapor ke Polsek Metro Barat. Kemudian korban bersama anggota Polsek
Metro Barat mendatangi TKP dan mendapati pintu kamar kostan sudah dalam keadaan
terbuka dan kunci rusak lalu korban mendapati 2 unit HP miliknya yang
diletakkan di atas lemari es sudah tidak ada atau hilang dan juga pelaku sudah
tidak ada," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga
mendapati kembali barang bukti hasil curian berupa satu unit handphone merk
iPhone 11 warna ungu dan satu unit handphone merk Redmi 9A yang kesemuanya
merupakan milik korban.
Kini ketiga tersangka tersebut telah diamankan
Polisi. Dua tersangka yang merupakan komplotan penipu berikut barang buktinya
telah diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 374 KUHP dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara satu orang pelaku pencurian
handphone milik penghuni kost di wilayah Ganjar Asri terancam pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024