Dua Buronan Pencuri Batching Plant Senilai 2 Miliar di Lamteng Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Dua pria
inisial AN (50) dan SA (39) asal Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,
Lampung Tengah nekat menggasak alat produksi beton ready mix atau batching
plant senilai Rp 2 miliar pada bulan Mei 2022.
Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil
menggulung kedua pelaku pada Senin 04 September 2023, sekira jam 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi
Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan,
kejadian bermula dari aduan saksi bernama Iwan.
Iwan melaporkan ke perusahaan bahwa alat
batching plant telah dicuri.
Kemudian sekira pukul 08.00 WIB, salah satu
karyawan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat alat produksi PT Arena
Niaga Beton tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, betapa kaget bahwa
alat perusahaan senilai Rp 2 miliar tersebut telah dicuri.
"Di lokasi hanya menyisakan pondasi
batching plant yang telah terpotong, dan serpihan besi berantakan," kata
kasat reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Setelah itu, karyawan perusahaan mengumpulkan
alat bukti kehilangan lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.
Menerima laporan tersebut, polisi mulai
melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.
Penyelidikan polisi dimulai di Pabrik Bancink
Plant PT. Arena Niaga Beton yang berlokasi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban,
Lampung Tengah untuk mendapatkan keterangan dan mencari saksi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi
mendapat petunjuk pada Senin, 04 September 2023.
Sekira jam 17.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung
Tengah mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terlacak berada di Kampung Sukajawa,
Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"Dari informasi yang didapat, pelaku ada
dua orang yaitu AN (50) dan SA (39) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu
Nuban, Lampung Tengah," katanya.
Kemudian, Tekab 308 Polres Lampung Tengah
langsung bergerak mengamankan pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa
perlawanan.
Dari kejahatan yang dilakukan kedua pelaku,
diamankan barang bukti berupa potongan besi di lokasi Bancink plant dan pondasi
besi yang di rusak akibat ulah pelaku.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di
Polres Lampung Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana
kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7
tahun," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Terjebak Lumpur, Pelaku Pencurian Sawit di Gunung Agung Lamteng Ditangkap
Senin, 20 Januari 2025 -
Polisi Bongkar Penggelapan 6 Ton Semangka di Lampung Tengah, Ini Kronologinya
Minggu, 19 Januari 2025 -
Razia Rumah Kos di Terbanggi Besar Lamteng, Polisi Amankan 2 Pasangan Mesum
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Motor Dibakar
Jumat, 10 Januari 2025