• Kamis, 26 Desember 2024

Damkar Sebut Proteksi Kebakaran Beberapa Bangunan 5 Lantai Lebih di Bandar Lampung Belum Sesuai Anjuran Pemerintah

Selasa, 05 September 2023 - 17.27 WIB
242

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung menyebut, proteksi kebakaran pada beberapa bangunan 5 lantai lebih di Kota Bandar Lampung belum sesuai anjuran pemerintah.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthony Irawan mengungkapkan, berdasarkan pendataan dari Dinas Damkar, bangunan di kota Bandar Lampung yang berlantai tinggi mayoritas sudah memiliki proteksi kebakaran. Namun proteksi kebakaran tersebut belum sesuai dengan anjuran yang ada di pemerintahan.

"Artinya ketika bangunan tersebut di atas 5 lantai, harusnya mempunyai proteksi yang terintegrasi tetapi mungkin sebagian dari mereka terkendala finansial, sehingga belum terpenuhi sesuai standarnya," kata Anthony, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

"Tetapi ini tetap menjadi catatan untuk pemerintah kota Bandar Lampung supaya setiap pelaku usaha sadar akan pentingnya proteksi kebakaran, yang memang menjadi hak bagi setiap pelaku masyarakat yang melakukan keamanan," sambungnya. 

Berdasarkan kasus tersebut, pihaknya secara lisan telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan secara tertulis melalui pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kebijaksanaan.

"Artinya mereka kita minta keseriusannya untuk memenuhi standar proteksi kebakaran yang seharusnya dimiliki. Karena upaya ini juga, alhamdulillah beberapa usaha sudah menepati proteksi kebakarannya. Tapi ada beberapa juga yang memang belum," tambahnya.

Anthony juga menegaskan, pelaku usaha yang memiliki bangunan bertingkat lebih dari 5 lantai wajib memenuhi standar proteksi kebakaran.

Menurut Anthony, hal itu sesuai dengan undang-undang, bahwasanya setiap gedung harus memiliki proteksi kebakaran rekomendasi dari pemerintah.

"Jadi kita punya pertimbangan teknis, artinya jika bangunan di atas 5 lantai harus mempunyai sistem proteksi kebakaran yang terintegrasi, baik itu harus mempunyai Spinkler, detector dan hidran (digunakan apabila terjadi kebakaran tersebut kita punya suplay air sehingga kita memudahkan proses pemadaman)," kata Anthoni.

Ia menyampaikan, Damkar juga wajib dilibatkan dalam pembangunan gedung di atas 5 lantai dengan melampirkan akomodasi surat izin proteksi kebakaran dari Damkar.

"Nah kita sudah terima surat edaran dari kementrian luar negeri 15 Agustus kemaren. Artinya sifatnya penegasan memang karna sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk memfasilitasi perizinan termasuk dari proteksi kebakarannya," ujarnya. 

Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui kementerian luar negeri menegaskan agar setiap daerah mewajibkan bagi pelaku usaha agar pengajuan izin usaha gedung di atas 5 lantai ini wajib melampirkan dan mengurus akomendasi standar proteksi kebakaran ke Damkar pemerintah setempat. (*)