• Jumat, 29 November 2024

Gasak 4 Karung Tepung Sagu dari Truk, 3 Bajing Loncat di Panjang Diringkus Polisi

Senin, 04 September 2023 - 14.35 WIB
92

Tampang 3 bajing loncat di Panjang Bandar Lampung saat berhasil diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Panjang meringkus 3 bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Sabtu (2/9/2023) malam.

Ketiga pelaku yakni NA (18) warga Kampung Kuala Panjang, RP (17) warga Kampung Suka Indah, Kelurahan Pidada Panjang dan AW (19) warga Kampung Suka Jadi, Kelurahan Pidada Panjang.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan dua pelaku diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku RP dan NA merupakan residivis kasus yang sama kerap beraksi di wilayah Panjang," ujarnya, Senin (4/9/2023).

Adapun ketiga pelaku bekerja di Pelabuhan Panjang. "Mereka (pelaku) ditangkap di seputaran Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada Panjang, Bandar Lampung pada Sabtu (2/9/2023) malam," jelasnya.

Joni menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 21.00 lalu.

"Saat itu, pelaku berhasil menggasak 4 karung berisi tepung sagu seberat 25 Kg perkarung," imbuhnya.

Modus operandi para pelaku yakni mengintai terlebih dahulu kendaraan muatan yang akan menjadi target, lalu mengikuti kendaraan tersebut ketika berjalan.

"Saat melintas di jalan rusak, pelaku langsung memanjat truk muatan itu. Kemudian merusak terpal penutup muatan," ucapnya.

Setelah berhasil menaiki truk muatan, pelaku melempar barang muatan curian tersebut ke jalan raya dan diambil oleh rekan pelaku.

"Jadi ketika lewat jalan rusak, kendaraan pasti berjalan lambat, disitulah para pelaku melancarkan aksinya," imbuhnya.

Adapun peran para pelaku yakni NA berperan memanjat kendaraan truk muatan, lalu merusak terpal penutup dengan pisau kater dan melemparkan barang curian ke jalan raya.

"Sedangkan, RP dan AW berperan mengawasi lokasi sekitar dan memungut barang curian yang dilempar ke jalan raya oleh pelaku NA," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual hasil barang curian tersebut seharga Rp 300 ribu.

"4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual mereka (pelaku) seharga Rp 300 ribu," ucapnya.

Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)