Gasak 4 Karung Tepung Sagu dari Truk, 3 Bajing Loncat di Panjang Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek
Panjang meringkus 3 bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Panjang, Bandar
Lampung, Sabtu (2/9/2023) malam.
Ketiga pelaku yakni NA (18) warga Kampung
Kuala Panjang, RP (17) warga Kampung Suka Indah, Kelurahan Pidada Panjang dan
AW (19) warga Kampung Suka Jadi, Kelurahan Pidada Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan
dua pelaku diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Pelaku RP dan NA merupakan residivis
kasus yang sama kerap beraksi di wilayah Panjang," ujarnya, Senin
(4/9/2023).
Adapun ketiga pelaku bekerja di Pelabuhan
Panjang. "Mereka (pelaku) ditangkap di seputaran Jalan Teluk Ambon,
Kelurahan Pidada Panjang, Bandar Lampung pada Sabtu (2/9/2023) malam,"
jelasnya.
Joni menjelaskan peristiwa pencurian tersebut
terjadi di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta, Kelurahan Panjang Utara,
Kecamatan Panjang pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 21.00 lalu.
"Saat itu, pelaku berhasil menggasak 4
karung berisi tepung sagu seberat 25 Kg perkarung," imbuhnya.
Modus operandi para pelaku yakni mengintai
terlebih dahulu kendaraan muatan yang akan menjadi target, lalu mengikuti
kendaraan tersebut ketika berjalan.
"Saat melintas di jalan rusak, pelaku
langsung memanjat truk muatan itu. Kemudian merusak terpal penutup
muatan," ucapnya.
Setelah berhasil menaiki truk muatan, pelaku
melempar barang muatan curian tersebut ke jalan raya dan diambil oleh rekan
pelaku.
"Jadi ketika lewat jalan rusak, kendaraan
pasti berjalan lambat, disitulah para pelaku melancarkan aksinya,"
imbuhnya.
Adapun peran para pelaku yakni NA berperan
memanjat kendaraan truk muatan, lalu merusak terpal penutup dengan pisau kater
dan melemparkan barang curian ke jalan raya.
"Sedangkan, RP dan AW berperan mengawasi
lokasi sekitar dan memungut barang curian yang dilempar ke jalan raya oleh
pelaku NA," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku
mengaku menjual hasil barang curian tersebut seharga Rp 300 ribu.
"4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual
mereka (pelaku) seharga Rp 300 ribu," ucapnya.
Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek
Panjang guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024