Soal Permendikbud Alternatif Skripsi, Aptisi Lampung: Sudah Banyak Perguruan Tinggi yang Menerapkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Perguruan
Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II-B Lampung Periode 2021-2025
Firmansyah Y. Alfian mengatakan, dirinya menyambut baik adanya permendikbud
nomer 53 tahun 2023 tentang penjamin mutu pendidikan.
"Tentu kita menyambut baik karena Permendikbud nomer 53 tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari program merdeka belajar yang dicanangkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan. Sudah pasti perguruan tinggi akan menindaklanjuti dari peraturan mentri tersebut," kata Firman saat dihubungi, Kamis, (31/8/2023).
Ia mengatakan, perguruan tinggi di Indonesia telah banyak yang tidak menjadikan skripsi sebagai syarat kelulusan dengan menggantinya dalam bentuk lain.
"Kemudian untuk masalah skripsi yang tidak lagi diwajibkan kalau di perguruan tinggi sudah cukup banyak yang menerapkan, termasuk IBI Darmajaya itu sendiri ada opsi bisa jadi dalam bentuk skripsi atau non skripsi," ujarnya.
"Apalagi saat ini kita sudah menerapkan kurikulum yang bisa keluarnya itu dalam bentuk projek, sebetulnya mengerjakan projek itu bisa lebih efektif," ujarnya lagi.
Menurutnya, dengan adanya projek itu mahasiswa akan berorientasi bukan hanya pada teori saja, namun juga dalam tataran praktek sehingga sangat baik bagi kebutuhan masyarakat.
"Pelaksanaan controlling juga dia lakukan dan betul-betul orientasinya bukan hanya teori saja tapi juga praktek sehingga kami juga menganggap bahwa peraturan mentri yang baru ini sudah sejalan dengan kebutuhan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Universitas Lampung (Unila) tengah menggodok peraturan akademik terbaru untuk memasukan unsur Permendikbud nomer 53 tahun 2023 mengenai alternatif tugas akhir selain dari skripsi bagi mahasiswa S1.
Wakil Rektor I Bidang Akakademik Unila Suripto Dwi Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah 3 bulan melakukan pembahasan peraturan akademik dan hampir selesai, namun dengan adanya Permendikbud baru ini, Unila akan kembali menggodok peraturan akademiknya.
"Nanti Progam Studi (Prodi) akan menerapkan kurikulum, jadi kita sudah 3 bulan revisi peraturan akademik harus mengdaptasi hal itu. Contoh untuk mahasiswa S1 tidak ada skirpsi, ini harus diatur di peraturan akademik misal kewirausahaan dibuat tulisan yang dibimbing untuk menjadi tugas akhir," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (30/8/2023).
"Contoh juga misalnya membuat prototype dari Teknik membuat robot terbang yang dia buat dan dibuat tulisan, dan hal ini yang harus kita buat didalam peraturan akademik, dan kita sosialisasikan kepada dosen dan mahasiswa," tandasnya lagi.
Suripto mengatakan, Permendikbud nomer 53 tahun 2023 itu
bukan untuk menghapuskan skripsi tetapi memberikan pilihan kepada mahasiswa
dalam memilih tugas akhirnya.
"Misalnya mau wirausaha itu dituliskan untuk menjadi tugas akhir mereka. Jadi tugas akhir skripsi itu konotasinya adalah harus penelitian, kalau sekarang tidak tetapi akan dibuat dalam peraturan akademik terlebih dahulu," tandasnya.
Suripto bertutur, memang sebelum dikeluarkannya Permendikbud oleh Kementrian, Mentri telah melakukan pembahasan dan pengkajian termasuk membahas bersama dengan forum Rektor perguruan tinggi se-Indonesia.
"Jadi sebelum keluar Permen ini Kementrian sudah membahas bersama forum Rektor," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024 -
Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Ikuti Rakernas Kemenag, Siap Jalankan Amanat Menag
Senin, 18 November 2024 -
Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES
Senin, 18 November 2024 -
Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dan Dosen UIN Jadi Best Speaker di Konferensi Internasional UInSCof
Senin, 18 November 2024