Jadi Korban Pemerasan Modus Video Call, Guru SMP di Ulubelu Tanggamus Lapor ke Polda Lampung
Kupastuntas.co, Tanggamus - H (53), seorang guru SMP Negeri
di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus
menjadi korban pemerasan dengan modus ancaman sebar video call sex
(VCS).
Korban mengaku dijebak dan diminta uang Rp23 juta agar video tersebut dihapus di media sosial.
Kasus pemerasan dengan modus video call sex tersebut melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara.
Merasa dijebak korban lalu melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B-286/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Juli 2023.
Penasehat Hukum (PH) korban, H Alhajar Syahyan, dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Alhajar Syahyan & Partners menjelaskan, kejadian berawal saat korban berkenalan melalui media sosial dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri bernama Romi Indra Setiawan.
Kemudian pelaku dan korban melanjutkan percakapan melalui media sosial WhatsApp pada tanggal 13 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB.
"Pelaku menghubungi klien kami melalui video call, dan meminta klien kami membuka pakaian, tapi ditolak oleh klien kami," ungkap Alhajar Syahyan, Kamis (31/8/2023).
Tak lama kemudian, ujar Alhajar, pelaku mengirim gambar/video korban dengan video lain, yakni video editan yang memperlihatkan seluruh tubuh korban tanpa pakaian.
"Padahal klien kami saat VC dengan pelaku tidak pernah memperlihatkan tubuh secara utuh apalagi tanpa pakaian. Itu muka klien kami diedit disatukan dengan potongan tubuh lain yang tanpa busana," kata Alhajar.
Video editan yang dikirim pelaku kepada korban tersebut digunakan pelaku meminta sejumlah uang. Tak tanggung-tanggung korban dimintai uang hingga Rp23 juta.
"Pertama klien kami diminta uang Rp17 juta agar video tidak disebarluaskan. Kemudian minta lagi Rp5 juta dan terakhir minta lagi Rp5 juta. Tapi video editan itu malah sudah menyebar di media sosial," ujar Alhajar.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) Dan Atau Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (1).
"Kasus ini sudah ditangani penyidik Polda Lampung. Informasi terkini yang kami terima dari penyidik para pelakunya diduga narapidana Lapas Kelas II A Kotabumi," terang Alhajar.
Alhajar meminta kepolisian agar memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jangan sampai ada korban lain. Cukuplah klien kami yang jadi korban," ucap Alhajar.
Penyidik Polda Lampung yang menangani perkara ini, Bripda Bagus Setiawan saat dikonfirmasi Kamis (31/8/2023) hingga berita ini dinaikkan tak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025