• Minggu, 18 Mei 2025

Bersiap, Pemprov Lampung Bakal Pasang Stiker di Kendaraan Mati Pajak

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19.29 WIB
200

Pemprov Lampung Bakal Pasang Stiker di Kendaraan Mati Pajak. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai 1 September 2023, tim pembina samsat Lampung bersama dengan Satpol PP akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang telat dan menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pendataan tersebut dilakukan dengan cara menempel stiker pemberitahuan. Dimana isi dari stiker pemberitahuan tersebut ialah.

Pemberitahuan, Objek Pajak Ini, Nomor Polisi : Belum Melunasi Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011.

Dalam stiker pemberitahuan tersebut juga masyarakat diminta untuk memanfaatkan keringanan PKB yang akan berlansung sampai 30 September 2023.

Saat dimintai keterangan, Kacab Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane, membenarkan hal tersebut dan pihaknya akan turut berkontribusi.

"Iya benar adanya terkait informasi pemasangan stiker tersebut. Tapi saya belum tahu titik awal di mana. Ada 10 tim besok yang akan memasang tanda belum lunas," katanya saat dimintai keterangan.

Ia mengatakan jika penempelan stiker tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengajak masyarakat Lampung memanfaatkan progam keringanan PKB yang sebentar lagi akan berakhir.

"Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan progam keringanan PKB yang tinggal sebulan lagi. Untuk Jasa Raharja sendiri nanti akan ada di masing-masing tim menyesuaikan tugas pokok," kata dia.

Sementara itu Kabid Gakkum Satpol PP Provinsi Lampung, Indra Sanjaya mengatakan, jika pihaknya siap menerjunkan tim sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Bapenda.

"Berapa pun tim yang diminta kami siap dan akan membantu. Namanya kita dimintai tolong. Jumlah anggota kita banyak ada ratusan," katanya.

Seperti diketahui Pemprov Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan kedepan. Dimana pemberian keringanan tersebut akan dimulai pada 3 April hingga September 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tahun 2023.

Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60 persen, kendaraan lebih 201 cc keringanan 50 persen.

Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70 persen,  kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan 50 persen.

Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50 persen.

Mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70 persen, kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50 persen. (*)