Bersiap, Pemprov Lampung Bakal Pasang Stiker di Kendaraan Mati Pajak

Pemprov Lampung Bakal Pasang Stiker di Kendaraan Mati Pajak. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai 1 September 2023, tim
pembina samsat Lampung bersama dengan Satpol PP akan melakukan pendataan
terhadap kendaraan yang telat dan menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB).
Pendataan tersebut dilakukan dengan cara menempel stiker
pemberitahuan. Dimana isi dari stiker pemberitahuan tersebut ialah.
Pemberitahuan, Objek Pajak Ini, Nomor Polisi : Belum Melunasi
Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2
Tahun 2011.
Dalam stiker pemberitahuan tersebut juga masyarakat diminta untuk
memanfaatkan keringanan PKB yang akan berlansung sampai 30 September 2023.
Saat dimintai keterangan, Kacab Jasa Raharja Lampung, M Zulham
Pane, membenarkan hal tersebut dan pihaknya akan turut berkontribusi.
"Iya benar adanya terkait informasi pemasangan stiker
tersebut. Tapi saya belum tahu titik awal di mana. Ada 10 tim besok yang akan
memasang tanda belum lunas," katanya saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan jika penempelan stiker tersebut sebagai salah satu
upaya untuk mengajak masyarakat Lampung memanfaatkan progam keringanan PKB yang
sebentar lagi akan berakhir.
"Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan progam keringanan
PKB yang tinggal sebulan lagi. Untuk Jasa Raharja sendiri nanti akan ada di
masing-masing tim menyesuaikan tugas pokok," kata dia.
Sementara itu Kabid Gakkum Satpol PP Provinsi Lampung, Indra
Sanjaya mengatakan, jika pihaknya siap menerjunkan tim sesuai dengan yang
dibutuhkan oleh Bapenda.
"Berapa pun tim yang diminta kami siap dan akan membantu.
Namanya kita dimintai tolong. Jumlah anggota kita banyak ada ratusan,"
katanya.
Seperti diketahui Pemprov Lampung memberikan keringanan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) selama enam bulan kedepan. Dimana pemberian keringanan
tersebut akan dimulai pada 3 April hingga September 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut telah tertuang didalam Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan
BBNKB tahun 2023.
Untuk sepeda motor dengan 150 cc diberikan keringanan 70 persen,
kendaraan lebih dari 151 cc sampai dengan 200 cc keringanan 60 persen,
kendaraan lebih 201 cc keringanan 50 persen.
Selanjutnya untuk mobil dengan jenis Sedan, Jeep, Minibus, Pickup,
Blindvan, Double Cabin, Pickup Box dengan 1.500 cc diberikan keringanan 70
persen, kendaraan lebih dari 1.501 cc
sampai dengan 2.000 cc keringanan 60 persen,kendaraan lebih 2.001 cc keringanan
50 persen.
Untuk mobil jenis Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500 cc keringanan
70 persen, kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc diberikan
keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 4.001 cc diberikan keringanan 50
persen.
Mobil Truck dan BUS sampai dengan 6.500 cc diberikan keringanan 70
persen, kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc diberikan
keringanan 60 persen dan kendaraan lebih 7.501 cc diberikan keringanan 50
persen. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Dukung Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Hadapi PSU Pesawaran, Sudin Tegaskan Saksi dan Kordes Bekerja Maksimal Menangkan Nanda-Anton
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Janji Manis di TikTok, 5 Warga Lampung Timur Bayar Jutaan Rupiah untuk Bekerja Ilegal ke Malaysia
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan Profesor Kehormatan
Sabtu, 17 Mei 2025