• Selasa, 26 November 2024

Unila Godok Peraturan Mendikbud Terkait Alternatif Pengganti Skripsi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19.11 WIB
274

Wakil Rektor I Bidang Akakademik Unila Suripto Dwi Yuwono, saat diwawancarai di ruangannya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) tengah menggodok peraturan akademik terbaru untuk memasukkan unsur Permendikbud nomer 53 tahun 2023 mengenai alternatif tugas akhir selain dari skripsi bagi mahasiswa S1.

Wakil Rektor I Bidang Akakademik Unila Suripto Dwi Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah 3 bulan melakukan pembahasan peraturan akademik dan hampir selesai, namun dengan adanya Permendikbud baru ini, Unila akan kembali menggodok peraturan akademiknya.

"Nanti Progam Studi (Prodi) akan menerapkan kurikulum, jadi kita sudah 3 bulan revisi peraturan akademik harus mengdaptasi hal itu. Contoh untuk mahasiswa S1 tidak ada skirpsi, ini harus diatur di peraturan akademik misal kewirausahaan dibuat tulisan yang dibimbing untuk menjadi tugas akhir," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (30/8/2023).

"Contoh juga misalnya membuat prototype dari Teknik membuat robot terbang yang dia buat dan dibuat tulisan, dan hal ini yang harus kita buat didalam peraturan akademik, dan kita sosialisasikan kepada dosen dan mahasiswa," tandasnya lagi.

Suripto mengatakan, Permendikbud nomer 53 tahun 2023 itu bukan untuk menghapuskan skripsi tetapi memberikan pilihan kepada mahasiswa dalam memilih tugas akhirnya.

"Misalnya mau wirausaha itu dituliskan untuk menjadi tugas akhir mereka. Jadi tugas akhir skripsi itu konotasinya adalah harus penelitian, kalau sekarang tidak tetapi akan dibuat dalam peraturan akademik terlebih dahulu," tandasnya.

Suripto bertutur, memang sebelum dikeluarkan Permendikbud oleh Kementrian, Menteri telah melakukan pembahasan dan pengkajian termasuk membahas bersama dengan forum Rektor perguruan tinggi se-Indonesia.

"Jadi sebelum keluar Permen ini Kementrian sudah membahas bersama forum Rektor," katanya.

Dalam pembuatan peraturan akademik Unila untuk menindak lanjuti permendikbud tersebut, kampus hijau itu akan melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan tiap-tiap program studi yang ada.

"Nanti kita akan mengadakan FGD untuk membuat peraturan akademik, masukannya apa, jadi peraturan dari Kementrian dan implementasi di Prodinya bagaimana begitu," katanya.

Penerapan tugas akhir alternatif pengganti skripsi itu kata Suripto, ditargetkan terealisasi pada semester Ganjil tahun 2024, namun memang dalam permendikbud tersebut diberikan waktu paling lambat selama 2 tahun.

"Jadi ini paling lambat 2 tahun. Jadi kita lebih bagus membuat peraturan akademik sudah digodok dengan semua fakultas prodi, nanti kita beri waktu kepada prodi. Kita sedang dalam menggodok peraturan akademik, jadi paling cepat kita di tahun depan ajaran baru. Jadi kita godok lagi pada Januari-Juli 2024 untuk di implementasi Agustus 2024," tukasnya.

Menurutnya, Program Studi di Universitas Lampung harus adaptif dengan Permendikbud ini, sehingga tidak akan ada tuntutan dari mahasiswa bagi prodi yang belum menerapkan alternatif tugas akhir pengganti skripsi.

"Tentunya ini harus adaptif. Jangan lagi nanti ada Prodi yang tidak menyesuaikan, mahasiswa menuntut maka ini harus kita sosialisasikan," bebernya.

Untuk saat ini mahasiswa yang sedang dalam proses pengerjaan Skirpsi kata Suripto, mahasiswa yang bersangkutan harus mempertimbangkan secara matang apakah lebih baik menyelesaikan skripsi, atau justru menggunakan alternatif tugas akhir lain yang harus dimulai dari awal.

"Untuk mahasiswa yang sudah dalam proses pembuatan skripsi, ya bisa dihitung sendiri lebih menguntungkan yang mana, apakah harus mengulang tugas akhir yang lain atau melanjutkan skripsinya. Tetapi memang hal ini tunggu terlebih dahulu peraturan Unila," tutupnya.

Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya mahasiswa S1 diberi kebebasan untuk memilih tugas akhirnya demi mempercepat kelulusan mahasiswa itu sendiri. "Seharusnya iya," tutupnya.

Sementara Ketua LPPM Unila Habibullah Jimad mengatakan, adanya Permendikbud ini telah memberikan keleluasan kepada tiap-tiap prodi untuk mengkontruksi tugas akhir apa yang paling tepat untuk dikerjakan oleh mahasiswa.

"ini sebeneranya diberikan keleluasaan kepada Prodi untuk mengkontruksi, apakah skripsi ini diperlukan atau tidak, atau bisa saja projek atau ada prototype yang dikerjakan jadi pilihan ini prodi yang mengkonstruksi," tandasnya.

"Tentu saja ini harus komper dengan kebutuhan dunia usaha, dunia indusri, dan dunia kerja, karena jangan sampai juga ini memberikan keleluasaan tetapi kesannya kualitasnya menjadi lebih rendah," tandasnya lagi.

Ia mengatakan bahwa dunia kerja saat ini memiliki tuntutan besar pada lulusan perguruan tinggi, dan prodi harus mampu menjawab tantangan itu.

"Dunia kerja ada tuntutan pada urusan ini, jadi jangan sampai kita kesannya menyederhanakan tetapi ada pengenceran kualitas. Dan yang harus mengkonstrak adalah prodi nanti kita tinggal melegalkan apa yang dilakukan," tutupnya. (*)