Unila Godok Peraturan Mendikbud Terkait Alternatif Pengganti Skripsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila)
tengah menggodok peraturan akademik terbaru untuk memasukkan unsur Permendikbud
nomer 53 tahun 2023 mengenai alternatif tugas akhir selain dari skripsi bagi
mahasiswa S1.
Wakil Rektor I Bidang Akakademik Unila Suripto Dwi Yuwono
mengatakan, pihaknya saat ini telah 3 bulan melakukan pembahasan peraturan
akademik dan hampir selesai, namun dengan adanya Permendikbud baru ini, Unila
akan kembali menggodok peraturan akademiknya.
"Nanti Progam Studi (Prodi) akan menerapkan
kurikulum, jadi kita sudah 3 bulan revisi peraturan akademik harus mengdaptasi
hal itu. Contoh untuk mahasiswa S1 tidak ada skirpsi, ini harus diatur di
peraturan akademik misal kewirausahaan dibuat tulisan yang dibimbing untuk
menjadi tugas akhir," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu
(30/8/2023).
"Contoh juga misalnya membuat prototype dari Teknik
membuat robot terbang yang dia buat dan dibuat tulisan, dan hal ini yang harus
kita buat didalam peraturan akademik, dan kita sosialisasikan kepada dosen dan
mahasiswa," tandasnya lagi.
Suripto mengatakan, Permendikbud nomer 53 tahun 2023 itu
bukan untuk menghapuskan skripsi tetapi memberikan pilihan kepada mahasiswa
dalam memilih tugas akhirnya.
"Misalnya mau wirausaha itu dituliskan untuk menjadi
tugas akhir mereka. Jadi tugas akhir skripsi itu konotasinya adalah harus
penelitian, kalau sekarang tidak tetapi akan dibuat dalam peraturan akademik
terlebih dahulu," tandasnya.
Suripto bertutur, memang sebelum dikeluarkan Permendikbud
oleh Kementrian, Menteri telah melakukan pembahasan dan pengkajian termasuk
membahas bersama dengan forum Rektor perguruan tinggi se-Indonesia.
"Jadi sebelum keluar Permen ini Kementrian sudah
membahas bersama forum Rektor," katanya.
Dalam pembuatan peraturan akademik Unila untuk menindak
lanjuti permendikbud tersebut, kampus hijau itu akan melakukan focus group
discussion (FGD) bersama dengan tiap-tiap program studi yang ada.
"Nanti kita akan mengadakan FGD untuk membuat
peraturan akademik, masukannya apa, jadi peraturan dari Kementrian dan
implementasi di Prodinya bagaimana begitu," katanya.
Penerapan tugas akhir alternatif pengganti skripsi itu
kata Suripto, ditargetkan terealisasi pada semester Ganjil tahun 2024, namun
memang dalam permendikbud tersebut diberikan waktu paling lambat selama 2
tahun.
"Jadi ini paling lambat 2 tahun. Jadi kita lebih
bagus membuat peraturan akademik sudah digodok dengan semua fakultas prodi,
nanti kita beri waktu kepada prodi. Kita sedang dalam menggodok peraturan
akademik, jadi paling cepat kita di tahun depan ajaran baru. Jadi kita godok
lagi pada Januari-Juli 2024 untuk di implementasi Agustus 2024," tukasnya.
Menurutnya, Program Studi di Universitas Lampung harus
adaptif dengan Permendikbud ini, sehingga tidak akan ada tuntutan dari
mahasiswa bagi prodi yang belum menerapkan alternatif tugas akhir pengganti
skripsi.
"Tentunya ini harus adaptif. Jangan lagi nanti ada
Prodi yang tidak menyesuaikan, mahasiswa menuntut maka ini harus kita
sosialisasikan," bebernya.
Untuk saat ini mahasiswa yang sedang dalam proses
pengerjaan Skirpsi kata Suripto, mahasiswa yang bersangkutan harus
mempertimbangkan secara matang apakah lebih baik menyelesaikan skripsi, atau
justru menggunakan alternatif tugas akhir lain yang harus dimulai dari awal.
"Untuk mahasiswa yang sudah dalam proses pembuatan
skripsi, ya bisa dihitung sendiri lebih menguntungkan yang mana, apakah harus
mengulang tugas akhir yang lain atau melanjutkan skripsinya. Tetapi memang hal
ini tunggu terlebih dahulu peraturan Unila," tutupnya.
Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya mahasiswa S1 diberi
kebebasan untuk memilih tugas akhirnya demi mempercepat kelulusan mahasiswa itu
sendiri. "Seharusnya iya," tutupnya.
Sementara Ketua LPPM Unila Habibullah Jimad mengatakan,
adanya Permendikbud ini telah memberikan keleluasan kepada tiap-tiap prodi
untuk mengkontruksi tugas akhir apa yang paling tepat untuk dikerjakan oleh
mahasiswa.
"ini sebeneranya diberikan keleluasaan kepada Prodi
untuk mengkontruksi, apakah skripsi ini diperlukan atau tidak, atau bisa saja
projek atau ada prototype yang dikerjakan jadi pilihan ini prodi yang
mengkonstruksi," tandasnya.
"Tentu saja ini harus komper dengan kebutuhan dunia
usaha, dunia indusri, dan dunia kerja, karena jangan sampai juga ini memberikan
keleluasaan tetapi kesannya kualitasnya menjadi lebih rendah," tandasnya
lagi.
Ia mengatakan bahwa dunia kerja saat ini memiliki
tuntutan besar pada lulusan perguruan tinggi, dan prodi harus mampu menjawab
tantangan itu.
"Dunia kerja ada tuntutan pada urusan ini, jadi
jangan sampai kita kesannya menyederhanakan tetapi ada pengenceran kualitas.
Dan yang harus mengkonstrak adalah prodi nanti kita tinggal melegalkan apa yang
dilakukan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas Kejuaraan Silat di Malaysia
Kamis, 21 November 2024 -
Rektor UIN RIL Prof Wan Jamaluddin Ikuti Rakernas Kemenag, Siap Jalankan Amanat Menag
Senin, 18 November 2024 -
Unila Dorong Inovasi Energi Berkelanjutan Melalui GWES
Senin, 18 November 2024 -
Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam dan Dosen UIN Jadi Best Speaker di Konferensi Internasional UInSCof
Senin, 18 November 2024