• Minggu, 29 September 2024

Terungkap, Oknum Satpol-PP Curi Motor Saudara Sendiri untuk Judi Koprok dan Sabung Ayam

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15.16 WIB
604

Oknum anggota Satpol-PP Kota Metro, Deni Irawan saat menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Selatan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Oknum anggota Satpol-PP Kota Metro, Deni Irawan (25) yang tertangkap Polisi usai mencuri motor milik saudaranya warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan mengungkapkan fakta dan alasannya melakukan pencurian.

Deni mengaku motor yang dicurinya merupakan milik saudaranya sendiri. Tak hanya itu, motor yang dicuri tersebut juga dipereteli di sebuah rumah kost milik rekan kerjanya yang sama-sama bertugas di satuan Polisi Pamong Praja.

Deni juga mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan motor tersebut akan digunakannya untuk membayar hutang serta main judi sabung ayam dan koprok.

"Motor Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi BE 8594 FQ yang saya ambil itu milik keluarga bibik saya. Bapak Sudarsono itu saudara saya, dia saudara ibu dari istri saya," kata Deni, saat dimintai keterangan, di Mapolsek Metro Selatan, Rabu (30/8/2023).

Baca juga : Diduga Kecanduan Judi Slot, Oknum Pol-PP Metro Nekat Curi Motor

Meski begitu, dirinya mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Ia juga mengaku selama berjudi dirinya tidak pernah memperoleh kemenangan.

Saat melancarkan aksinya, Deni mengaku diantarkan untuk mengambil motor tersebut oleh seorang pria yang bekerja sebagai kurir di JNE. Meskipun begitu, ia tidak memberikan keterangan rinci identitas orang JNE yang mengantarkannya.

Setelah berhasil membawa kabur motor, Deni melanjutkan aksinya dengan membongkar sejumlah part kendaraan agar tidak mudah dikenali.

"Yang nganterin saya ngambil motor itu orang JNE. Waktu mreteli motor itu saya sendirian pak, yang punya kostan itu Arya, teman saya Satpol-PP," ucapnya.

Deni mengatakan, motor milik saudaranya yang dicuri itu dijual dengan harga Rp3 Juta kepada seorang temannya di wilayah Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Di hadapan Polisi, oknum tenaga honorer Satpol-PP tersebut mengungkapkan penyesalannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan rekan kerja di Satuan Polisi Pamong Praja.

Deni Irawan juga mengaku siap menerima sanksi pemecatan dari pemerintah daerah. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Saya minta maaf sama Pimpinan dan atasan, karena saya sudah membuat malu Pol PP Metro. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tandasnya.

Aparat Kepolisian Sektor Metro Selatan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan orang lain dalam aksi pencurian motor yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol-PP Kota Metro.

Kapolsek Metro Selatan, IPTU Kosim TR mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas keterangan tersangka Deni Irawan.

"Sekarang lagi dikembangkan, yang jelas dimungkinkan ada karena saat mengambil motor dan setelah motor dikeluarkan dari rumah, motor itu disembunyikan dulu dan tidak langsung dibawa," kata dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023).

Sebelumnya, kabar mengejutkan tentang penangkapan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro menggegerkan masyarakat, yang bersangkutan diciduk di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pria yang merupakan tenaga honorer Satpol-PP dan bertugas di kantor Satpol-PP tersebut ditangkap unit Reskrim Polsek Metro Selatan pada Selasa (29/8/2023) pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah pelaku melancarkan aksinya mencuri satu unit motor. Oknum tenaga honorer Satpol-PP yang ditangkap itu ialah Deni Irawan (25), warga Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (*)