Polda Lampung Musnahkan 566 Senpi Rakitan dan 295 Amunisi

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat pemusnahan BB Senpi Rakitan di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung musnahkan barang bukti 566 senjata api (Senpi) ilegal dan 295 butir amunisi dari sitaan kurun waktu Tahun 2023. Pemusnahan bertepatan di HUT ke-8 Tekab 308, Rabu (30/8/2023).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, barang bukti senpi rakitan atau ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran.
"Diantaranya 463 pucuk senpi laras pendek jenis revolver, 55 pucuk senpi laras pendek jenis pistol dan 48 senpi laras panjang," kata Kapolda, saat memberikan keetrangan.
Helmy menjelaskan, Senpi ilegal yang dimusnahkan tersebut didapat dari berbagai macam kegiatan operasi atau kegiatan kepolisian.
"Diantaranya operasi sikat dalam kurun waktu 2023, sebanyak 283 pucuk senpi dan 75 butir amunisi, operasi pekat sebanyak 168 pucuk senpi dan 130 butir amunisi. Kemudian ada juga hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela," ucapnya.
Baca juga : Dalam 8 Bulan, Tekab 308 Polda Lampung Ungkap 2.930 Kasus Kejahatan
Adapun Senpi rakitan atau ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat sebanyak 168 pucuk dan 130 butir amunisi.
"Ada juga yang kita dapat pada saat penindakan dan penangkapan pelaku, kemudian dilakukan tindakan tegas, dimana pelakunya menggunakan senpi, ini ada 8 pucuk senpi dan 25 butir amunisi," bebernya.
Terkait asal Senpi dari mana saja, Helmy menjelaskan pihaknya sudah memetakan dan akan menjadi target operasi.
"Asal Senpi ini akan menjadi target kegiatan kita dalam upaya mengungkap peredaran gelap atau peredaran senjata api rakitan," jelasnya.
Adapun semua barang bukti tersebut sudah mendapat penetapan penyitaan maupun pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.
"Setelah dilakukan pemusnahan secara disposal ini, kita akan melakukan peleburan terhadap BB Senpi rakitan dan amunisi tersebut," imbuhnya.
Helmy menghimbau kepada masyarakat Lampung yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
"Kami tidak akan memproses kalau diserahkan secara sukarela, tapi kalau dilakukan untuk tindak pidana pasti akan kita proses. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan kepada aparat, pihak kepolisian maupun TNI," jelasnya.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dari penggunaan senpi rakitan ini, mudah-mudahan situasi Lampung terus aman, nyaman dan kondusif," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025