• Sabtu, 07 Juni 2025

Perda Tarif Masuk Stadion Jati Kalianda Dicabut, Bupati Nanang: Fasilitas Gratis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15.36 WIB
141

Bupati Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda secara bersamaan melepas banner pemberitahuan penerapan perda tersebut, di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Kalianda, Rabu (30/8/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Setelah sempat menjadi polemik, penerapan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang tarif masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) atau Stadion Jati Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan akhirnya dibatalkan dan dicabut Bupati Nanang Ermanto.

Pasalnya, beberapa waktu lalu viral beredar gambar di media sosial sebuah banner yang dipasang di depan Stadion Jati tersebut, yang memberitahukan bahwa pengunjung harus membayar Rp2 ribu sekali masuk ke dalam stadion.

Namun, penerapan tarif masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam tersebut dipastikan tidak akan diberlakukan atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab Perda yang mengatur hal itu akan dikaji ulang oleh Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan, Bupati Nanang Ermanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) yakni Kapolres Lamsel, Yusriandi serta Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati secara bersamaan melepas banner pemberitahuan penerapan perda tersebut, di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Kalianda, Rabu (30/8/2023).

Nanang menilai, penerapan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sehingga lebih baik untuk tidak diterapkan.

"Karena bikin kegaduhan, kami bersama Forkopimda membatalkan penerapan Perda soal biaya masuk stadion ini,” ujar Nanang, saat melepas banner pemberitahuan tersebut.

Nanang menegaskan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktivitas berolahraga bagi masyarakat, khususnya bagi sarana olahraga yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

"Karena kita ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” tegasnya.

Nanang menambahkan, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.

"Perda yang dibuat itu bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil," ungkapnya.

"Kita bayar masuk ke stadion itu kalau ada event. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen, bahkan konser musik. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang Perda nya,” terangnya.

Usai secara resmi dicabutnya kebijakan atas Perda tersebut, masyarakat antusias menyambut baik. "Alhamdulillah kita sambut baik perintah pak Bupati untuk membatalkan atau mencabut Perda itu. Saya rutin joging disini, kaget juga pas lihat ada tulisan mulai 1 September ini bayar 2.000 rupiah kalau mau masuk,” ujar Mulki, salah satu pengunjung stadion.

Hal senada diungkapkan Rozi, yang mengungkapkan rasa terimakasihnya atas dicabut kebijakan atas Perda tarif bea masuk stadion.

"Saya seminggu sekali main bola disini bang, karena tempat ini sudah kita jadikan wadah olahraga rutin kita, berat juga rasanya kalau kita harus bayar meski dua ribu,” tuturnya.

Sementara Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, yang turut hadir menjelaskan, hal itu dikarenakan stadion Zainal Abidin Pagaralam merupakan fasilitas umum.

"Saya juga kaget pas joging, kok ada banner mulai 1 September bayar? Makanya kita kasih saran dan masukan juga ke Pemkab, karena kan kita sudah biasa menyelesaikan masalah bersama. Ya kalau masalah bayar parkir wajar saja, atau event besar karena bisa jadi peningkatan PAD,” bebernya. (*)