• Minggu, 29 September 2024

Pemkot dan RPA Jamin Pendampingan Hukum Korban Pembacokan di Metro

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16.55 WIB
155

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kota Metro, Wahyuningsih saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pasca peristiwa pembacokan gegara asmara yang viral di Kota Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) memberikan jaminan perlindungan hukum kepada ibu dan anak di bawah umur yang menjadi korban biadab tetangganya tersebut.

Pemkot Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB) Kota setempat telah bergerak melakukan penjangkauan korban penganiayaan tersebut.

Kepala DP3AP2KB Kota Metro, Wahyuningsih mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas setempat melakukan pengecekan.

"Kami kan ada UPTD PPA. Karena setiap ada kasus begitu kan kami punya UPTD PPA yang melakukan penjangkauan, dari penjangkauan itu kira-kira apa yang bisa kita bantu," kata dia kepada awak media, Rabu (30/8/2023)

Wahyuningsih menyampaikan bahwa pendampingan yang akan dilakukan atas nama Pemkot Metro tersebut diselenggarakan secara gratis.

"Jadi nanti kalau perlu pendampingan hukum dan lain-lain akan kita diskusikan bersama. Pendampingan hukum nantinya bukan atas nama dinas tapi atas nama kota Metro, tentunya berdasarkan apa yang mereka butuhkan," ungkapnya.

Tak hanya pendampingan hukum, DP3AP2KB Kota Metro juga akan memberikan pendampingan psikologis terhadap para korban pembacokan tersebut.

"Karena kami di Kota Metro ini untuk pelaksanaan kegiatan ini kan semua gratis. Jadi nanti kalau ada pendampingan, seandainya nanti si korban ini butuh pendampingan psikologis maka dari psikolog itu nanti akan kita siapkan," ucapnya.

Selain itu, Wahyuningsih juga mengatakan bahwa Pemkot Metro melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani juga dapat memberikan layanan visum gratis terhadap korban.

"Kalau membutuhkan visum kan nanti ada dari rumah sakit dan semua itu gratis. Kemudian nanti dari penjangkauan itu akan kita assessment, nanti kita kolaborasi karena kita sudah MOU dengan kejaksaan dan dengan Polres. Jadi nanti kita penanganannya di Kota Metro ini lewat tim tingkat kota," ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap seluruh anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di Bumi Sai Wawai.

"Jadi setiap laporan yang kami terima itu langsung kami lakukan penjangkauan, dari situlah nanti kita tahu apa yang mereka butuhkan. Seperti kasus yang sebelumnya sampai ada pendampingan hukum, karena kalau namanya anak di bawah 18 tahun itu kita lakukan pendampingan juga kasus-kasus perempuan," jelasnya.

"Korbannya kita lindungi, kalau penanganan kasus di tingkat kota itu kan kita sudah punya tim. Pasti ada pendampingan, jadi itulah upaya kita untuk pemenuhan hak anak dan perempuan di kota Metro," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Organisasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Enny Puji Lestari, juga menyoroti kasus yang sedang viral di Metro tersebut. Ia menilai, pembacokan yang dilakukan tersangka merupakan unsur direncanakan.

"Kalau dari kacamata hukum, jelas itu ada upaya pembunuhan, saya rasa sudah tepat pasal yang digunakan. Peristiwa yang dilatarbelakangi cemburu buta itu tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan masyarakat terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan. Perlu adanya penelusuran lebih jauh kalau ngomongin soal gangguan jiwa pelaku," terangnya.

Aktivis perlindungan perempuan dan anak itu bahkan meragukan isu yang berkembang terkait dengan dugaan pelaku merupakan ODGJ. Ia menilai, status ODGJ kerap menjadi kambing hitam untuk menghindari jeratan hukum.

"Kalau menilai tersangka itu gila tidak mungkin memiliki nafsu dengan perempuan, tersangka ini mengakui kalau dia suka dengan korban dan gelap mata. Tentu kasus ini harus dikawal hingga tuntas, kami juga akan hadir mendampingi korban," tandasnya.

Sebelumnya, Seorang pria paruh baya di Kota Metro, Lampung babak belur diamuk massa usai melakukan perbuatan keji dengan membacok tetangganya diduga gegara cemburu buta. Usai menjadi bulan-bulanan warga, tersangka setengah tua itu digelandang ke Mapolres Metro.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka lansia tersebut ialah Hermawan alias Wawan (49), seorang buruh warga Jalan Nusa Indah bedeng 15 polos RT 037 RW 007 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Pelaku melancarkan aksi nekat diluar nalar tersebut dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak yang merupakan tetangga rumahnya pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Wawan harus menelan pil pahit menjadi bulan-bulanan warga lalu diamankan Polisi setelah aksinya membacok pelajar di bawah umur berinisial NGS (16) dan ibu NGS bernama Syairoh (43) diduga gegara asmara. (*)