Muslieh Harni Didakwa Melanggar Hak Cipta Mars Partai Berkarya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang menggelar sidang perdana atas perkara hak cipta lagu Mars Partai
Berkarya, Rabu (30/08/23).
Sidang perdana ini di pimpin oleh Ketua Hakim Dedy Wijaya
Susanto, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa atas nama Muslieh
Harni.
Dalam dakwaannya Muslieh Harni didakwakan telah melanggar
hak cipta lagu Mars Partai Berkarya, dengan tanpa hak atau izin pencipta atau
pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi pencipta sebagai mana tertuang dalam
pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf g untuk penggunaan secara
komersial pada kurun waktu Juni 2020 hingga Mei 2021.
Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso dalam bacaannya
mendakwakan terhadap terdakwa Muslieh dengan Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat
(1) huruf a,huruf b, huruf e dan/atau
huruf g Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atau Perbuatan Terdakwa
diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 9
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h UU R.I. Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta.
"Dimana Muslieh Harni didakwakan telah melanggar hak
cipta dalam hal ini Mars Partai Berkarya, dengan tanpa hak atau izin pencipta
atau pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi pencipta," Kata JPU Ponco.
JPU Ponco pun membeberkan kronologis kejadian, pada tanggal 6 Januari tahun 2018 terdakwa menghubungi Agus Salim meminta untuk diciptakan lagu Mars Partai Berkarya, terdakwa memberitahu Agus Salim bahwa Lagu Mars Partai Berkarya Lampung tersebut akan digunakan pada acara Deklarasi DPW Partai Berkarya Lampung.
Muslieh dan Agus Salim sendiri bukanlah kader Partai Berkarya, mereka adalah warga biasa yang dimintai membuat lagu mars Partai Berkarya.
"Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Agus Salim
senilai Rp300.000 untuk biaya operasional dan Rp50.000 untuk membeli CD
dan Burning," katanya.
Kemudian Agus Salim pada 15 Agustus 2022 mengetahui di
Youtube Chanel Partai Berkarya terdapat Mars tersebut sudah dirilis ulang
dengan menampilkan nama terdakwa selaku penciptanya.
Dimana dalam perkara ini hak ekonomi merupakan hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaannya.
Dalam mengaransemen Lagu Mars Partai Berkarya terdakwa
Muslieh menerima transfer uang sebanyak 2 kali sebesar Rp17.500.000, yaitu dengan nominal Rp7.500.000 dan
senilai Rp10.000.000.
Namun Agus Salim sebagai Pencipta Lagu Mars Partai
Berkarya tidak mendapatkan imbalan ataupun royalti dari DPP Partai Berkarya
melainkan yang mendapatkan imbalan adalah Terdakwa yang mengakui Lagu Mars
Partai Berkarya tersebut adalah Ciptaan Terdakwa.
Sementara itu mendengar dakwaan dari penuntun umum, kuasa
hukum terdakwa Muslieh, Irfan Balga mengatakan kepada Majelis Hakim Pihaknya
akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan).
Dengan itu Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua
pekan mendatang, dimana akan kembali digelar persidangan dengan agenda eksepsi
pada Rabu 13 September 2023 mendatang.
Untuk diketahui sejauh ini terdakwa Muslieh tidak
dilakukan penahanan dan sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang hal itu dilakukan sejak tahap
penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024