• Jumat, 29 November 2024

Muslieh Harni Didakwa Melanggar Hak Cipta Mars Partai Berkarya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17.14 WIB
301

Muslieh Harni bersama kedua kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Rabu (30/8/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana atas perkara hak cipta lagu Mars Partai Berkarya, Rabu (30/08/23).

Sidang perdana ini di pimpin oleh Ketua Hakim Dedy Wijaya Susanto, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa atas nama Muslieh Harni.

Dalam dakwaannya Muslieh Harni didakwakan telah melanggar hak cipta lagu Mars Partai Berkarya, dengan tanpa hak atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi pencipta sebagai mana tertuang dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf g untuk penggunaan secara komersial pada kurun waktu Juni 2020 hingga Mei 2021.

Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso dalam bacaannya mendakwakan terhadap terdakwa Muslieh dengan Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1)  huruf a,huruf b, huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atau Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana menurut rumusan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h UU R.I. Nomor 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta.

"Dimana Muslieh Harni didakwakan telah melanggar hak cipta dalam hal ini Mars Partai Berkarya, dengan tanpa hak atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan hak ekonomi pencipta," Kata JPU Ponco.

JPU Ponco pun membeberkan kronologis kejadian, pada tanggal 6 Januari tahun 2018 terdakwa menghubungi Agus Salim meminta untuk diciptakan lagu Mars Partai Berkarya, terdakwa memberitahu Agus Salim bahwa Lagu Mars Partai Berkarya Lampung tersebut  akan digunakan pada acara Deklarasi DPW Partai Berkarya Lampung.

Muslieh dan Agus Salim sendiri bukanlah kader Partai Berkarya, mereka adalah warga biasa yang dimintai membuat lagu mars Partai Berkarya.

"Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Agus Salim senilai Rp300.000 untuk biaya operasional dan Rp50.000 untuk membeli CD dan Burning," katanya.

Kemudian Agus Salim pada 15 Agustus 2022 mengetahui di Youtube Chanel Partai Berkarya terdapat Mars tersebut sudah dirilis ulang dengan menampilkan nama terdakwa selaku penciptanya.

Dimana dalam perkara ini hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.

Dalam mengaransemen Lagu Mars Partai Berkarya terdakwa Muslieh menerima transfer uang sebanyak 2 kali sebesar Rp17.500.000, yaitu dengan nominal Rp7.500.000 dan senilai Rp10.000.000. 

Namun Agus Salim sebagai Pencipta Lagu Mars Partai Berkarya tidak mendapatkan imbalan ataupun royalti dari DPP Partai Berkarya melainkan yang mendapatkan imbalan adalah Terdakwa yang mengakui Lagu Mars Partai Berkarya tersebut adalah Ciptaan Terdakwa.

Sementara itu mendengar dakwaan dari penuntun umum, kuasa hukum terdakwa Muslieh, Irfan Balga mengatakan kepada Majelis Hakim Pihaknya akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan).

Dengan itu Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, dimana akan kembali digelar persidangan dengan agenda eksepsi pada Rabu 13 September 2023 mendatang.

Untuk diketahui sejauh ini terdakwa Muslieh tidak dilakukan penahanan dan sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang hal itu dilakukan sejak tahap penyidikan. (*)