Sekap Korban, 4 Rampok Gasak Isi Rumah dan Warung di Lamsel, Dua Ditembak Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua rampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Sugiyanto (38) dan Triyadi (38) dihadiahi timah panas polisi usai menyekap korban dan mengasak isi rumah dan warung di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, membenarkan hal itu dan mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun kronologi kejadian pada hari Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, 4 orang tidak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan ketapang.
"Setelah itu pelaku mengambil bermacam jenis dagangan warung, diantaranya rokok, beras dan uang tunai," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023) siang.
Barang yang diambil pelaku 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras dengan berat 10 kg, 1 dus Indomie, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.
Tidak puas dengan hasil gasakan, pelaku kemudian memasuki rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak tiga meter dari warung.
"Pelaku masuk ke rumah menuju kamar dan membekap korban, orang tua pelapor dengan cara mengikat kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut dengan menggunakan kain," urai Kasat.
Dari situ pelaku kembali mengambil 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta, 2 buah handphone merk Samsung serta 1 buah handphone merk Vivo.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke SPKT Polsek Penengahan," cetus Kasat.
Kasat Reskrim bersama Kapolsek Penengahan, langsung menggelar rangkaian penyelidikan, dan selang 5 hari kemudian mengendus salah seorang terduga pelaku.
Alhasil, Senin (28/8/2023) pukul 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus Sugiyanto di Desa Ketapang, serta menyusul penangkapan terhadap Triyadi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang.
"Pelaku Sugiyanto merupakan seorang residivis. Dari pengakuannya, ia melakukan aksinya bersama 3 orang lainnya, yakni Triyadi dan inisial R serta D. Lalu, polisi kembali mengamankan Triyadi, untuk inisial R dan D masih dilakukan pencarian alias DPO," tegas Kasat.
Petugas memberikan tindakan tegas terukur pada telapak kaki kanan kedua orang pelaku, dikarenakan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti kejahatan yaitu 1 buah tas warna hitam milik cucu korban, 1 utas tali rapia watrna hitam, 1 utas tali rapia warna kuning, 1 utas kain warna putih, 1 potong celana panjang warna hijau, 1 potong baju anak-anak, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kotak handphone Vivo Y20 warna putih, 1 buah etalase kaca, 1 linggis kecil, 1 sepeda motor Honda Supra Fit, sepasang sepatu warna hitam, 2 buah handbody lotion merk Lovely dan 1 buah minyak goreng kemasan.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tandas Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Gudang Pengolahan Jagung di Ketapang Lamsel Ludes Dilalap Api, Kerugian Rp 370 Juta
Jumat, 29 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB, Kejati Lampung Periksa Dirut PT. LJU
Kamis, 28 November 2024 -
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024