• Sabtu, 26 April 2025

Sebulan 2 Bayi Dibuang, Tertarik Mengadopsi Begini Prosedurnya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22.43 WIB
1.2k

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandar Lampung, Sriwati. Foto: Okta/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Sosial Kota Bandar Lampung mencatat telah temukan 2 bayi yang di buang oleh orangtuanya sepanjang tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Kepada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Bandar Lampung, Sriwati. Ia mengatakan keduanya dalam satu bulan yaitu Agustus. 

"Kebetulan saya catat pertama tanggal 8 Agustus 2023 itu kita temukan di jalan Padat Karya Sinar Harapan, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa," Kata Sriwati saat memberi keterangan, Selasa (29/8/2023). 

"Dan yang belum lama ini, tanggal 25 Agustus kemarin ditemukan di jalan Sultan Jamil No. 28, kelurahan gedung meneng, Rajabasa. Saat ini sudah berada di Rumah Sakit Cokrodipo dalam keadaan sehat dan cantik," Sambungnya. 

Ia menyampaikan untuk bayi yang terakhir di buang tanggal 25 Agustus 2023 secara administrasi sudah dilakukan penanganan serah terima bayi dari kepolisian Kedaton. 

"Tetapi saat ini bayi belum serah terima dari rumah sakit Cokrodipo kekita karna masih dalam posisi perawatan," Ujarnya. 

Sriwati juga menyampaikan bahwa penemuan bayi tahun 2023 ini berkurang dari dari tahun sebelumnya. 

"Kalau penemuan bayi itu ada 2 tahun ini. Kebetulan berkurang dari tahun kemaren 2022 yang diterlantarkan oleh orangtuanya itu ada 4," Tuturnya. 

Berdasarkan tupoksi dari bidang rehabilitasi, jelasnya dinas sosial hanya penanganan masalah terlantar, yang selanjutnya akan direhabilitasi ke panti atau ke yayasan. 

"Saat ini mungkin nanti tugas kita kalau sudah ada penyerahan dari rumah sakit Cokrodipo nanti baru kita serahkan ke yayasan panti rehabilitasi LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) karna dinas sosial sendiri tidak memiliki panti," Ujarnya. 

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa dinas sosial tidak menyediakan bayi atau anak, tetapi secara administrasi jika ada orangtua yang akan adopsi harus melewati beberapa prosedur tahapannya.

Pertama orangtua yang akan mengangkat anak harus membawa surat permohonan mengadopsi ke Dinas Sosial. 

"Kalau anaknya sudah ada namanya bisa sebutkan namanya, atau jika anaknya ada di yayasan disebutkan nama yayasannya. Jika anak memiliki orangtua juga harus ada surat keterangan dari orangtuanya," Jelasnya. 

Lalu untuk langkah selanjutnya Dinsos akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan jiwa di rumah sakit pemerintah. 

Setelah surat pemeriksaan kesehatan jiwa keluar, nanti dari Dinas Sosial dalam hal ini Kepala Dinas Sosial, akan memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepada Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos), untuk mendampingi Calon Orang Tua Angkat (Cota), selama proses Adopsi sampai keluar keputusan dari Pengadilan.

"Jadi berkas yang sudah di lengkapi Cota oleh Pendamping Rehsos akan di kirim ke Dinas Sosial Provinsi," ujarnya. 

Terakhir di provinsi akan melakukan sidang Proses Adopsi Anak, akan melalui sidang oleh Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) dan Rekomendasi dari Tim PIPA inilah yang akan dibawa ke Pengadilan

"Dari pengadilan itu baru bisa ditetapkan hak asuh dari orangtua angkat itu," Jelasnya. 

Sriwati juga menjelaskan, setelah mendapatkan keputusan Adopsi dari Pengadilan Orang Tuan Angkat akan melengkapi data kependudukan anak tersebut di Disduk Capil dan melalui Pendamping Rehsos Dinas Sosial Kota, akan terus melakukan pemantauan terhadap bayi/anak Adopsi sampai usia 17 Tahun.

"Mereka juga harus mengurus dengan dishub capil, begitu surat pengesahan dari pengadilan itu keluar, nanti dari pengadilan langsung di bawa ke capil untuk memberikan data kependudukan ke anak," Ujarnya. 

"Jadi akan kita lepas pantauannya saat usia anak berumur 17 Tahun," Sambungnya. 

Selanjutnya ia menjelaskan juga dalam peraturan kementerian sosial bahwa bayi yang berada di yayasan maksimal hanya sampai umur 17 tahun harus sudah keluar dari yayasan. (*)