KPU Lampung Pastikan Caleg Eks Napi Ancaman 5 Tahun Tidak Ada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Ismanto memastikan, dalam proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung, pihaknya tidak menemukan Bacaleg eks narapidana dengan ancaman 5 tahun atau pun lebih.
"Termasuk pada saat tahapan-tanggapan dan masukan masyarakat dari 19-28 Agustus 2023 tidak ada masyarakat yang mempermasalahkan daftar calon sementara (DCS) eks narapidana," kata Ismanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).
Ismanto mengungkapkan, meskipun tidak ada Bacaleg eks narapidana yang diancam 5 tahun atau lebih, terdapat Bacaleg yang diancam pidana di bawah 5 tahun, seperti kasus menabrak seseorang sampai dengan meninggal dunia.
Sedangkan eks narapidana koruptor yang diancam dibawah 5 tahun pihaknya tidak mendata hal itu, dikarenakan tidak ada aturan PKPU mengharuskan KPU mendata mempublisnya.
"Terkait dengan Bacaleg eks napi sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan persyaratan administrasi bakal calon ada di pasal 11 point G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap, ini karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih," ujar Ismanto.
"Pasal PKPU ini khusus untuk pencalonan mensyaratkan bagi ancamanya yang 5 tahun atau lebih harus selesai dulu menjalani pidananya selama 5 tahun. Setelah mantan terpidana selesai menjalanai hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap sejak dilakukan pengajuan," sambungnya.
Baca juga : KPU Provinsi Lampung Belum Merilis Caleg Mantan Napi
Pengajuan pendaftaran Bacaleg itu, terakhir pada 15 Mei tahun 2023, dari seluruh Bacaleg yang terangkut narapidana 5 tahun tidak ada. Karena pihaknya hanya melihat verifikasi administrasi melihat persyarataan Bacalon, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri apabila surat tersebut tidak ada sudah pasti akan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ismanto menambahkan, dari pengajuan pendaftaran 1-15 Mei terdapat 1.181 Bacaleg yang diajukan Parpol, dan sudah ditetapkan DCS sebanyak 954.
"Jadi yang di TMS kemarin memang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak mengumpulkan Ijasah, tidak mengumpulkan surat sehat jasmani rohani, bebas narkoba, PN. Ya mungkin ada eks napi koruptor, karena dari PN mungkin ada standarisasi untuk mengeluarkan surat itu. Karena untuk pembuatan surat di PN harus membuat SKCK dulu baru pengajuan ke PN," tuturnya.
Baca juga : Bacaleg Mantan Napi Korupsi Bermunculan, Regulasi Memberi Ruang, Partai Abaikan Integritas
Oleh karena itu, Bacaleg yang wajib mempublis adalah Caleg mantan napi 5 tahun atau lebih, ataupun di bawah 5 tahun itu dengan mengumumkan pada baliho selama 5 hari, hal itu ada dalam Juknis, sehingga buktinya di upload dalam SILON.
"KPU menjaga data pribadi, ini termasuk data yang dikecualikan (eks Napi) data pribadi ini. Kita hanya mengumumkan DCS. Kalau pada masa tanggapan masyarakat ya kalaupun ada silahkan ditanggapi dari track racord seluruh Bacaleg," tuturnya.
Pada hari terakhir tanggapan masyarakat pada Senin (28/8/2023) pukul 23.30 WIB, pihaknya hanya menerima 1 tanggapan dari masyarakat, dan tanggapan tersebut hanya berkaitan dengan keanggotaan Bacaleg pada partai, tidak ada tanggapan mengenai Bacaleg eks narapidana. (*)
Berita Lainnya
-
Tersangka Korupsi di Pesisir Barat Titipkan Uang Kerugian Negara 290 Juta ke Kejati
Jumat, 27 Desember 2024 -
47.437 Tiket KAI Terjual, Stasiun Tanjungkarang Jadi yang Tersibuk Selama Nataru 2025
Jumat, 27 Desember 2024 -
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024 -
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024