Berikut 5 Alasan MA Sunat Vonis Ferdy Sambo dkk
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Selasa (8/8/23) yang lalu, publik dibuat geram oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Keringanan hukuman tidak hanya didapatkan Ferdy Sambo, tapi juga tiga terdakwa lain yaitu istrinya Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disunat.
Hal itu terkait kasus viral pembunuhan anak buah Ferdy Sambo Yosua Hutabarat, ketika itu Sambo menyuruh Bharada E menembak Yoshu pada Juni 2022. Setelah itu, Ferdy Sambo menyusul menembak kepala Yoshua Hutabarat sebanyak 4 kali.
Dilansir dari putusan kasasi yang dimuat dalam laman website MA, berikut alasan mengapa hukuman terhadap keempatnya disunat.
1. Ferdy Sambo Mengabdi 30 Tahun
Hukuman mati Ferdy Sambo disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.
"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (28/8/2023).
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," tuturnya.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.
2. Ferdy Sambo Akui Kesalahan
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya. Selain itu, Ferdy Sambo disebut siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
3. Putri Bukan Inisiator
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu juga disunat. Hukuman Putri Candrawathi yang semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusan lengkap, pertimbangan hakim kasasi mengubah vonis karena Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Yosua. Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.
"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA.
Hakim kasasi menilai Putri Candrawati bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan. Hakim kasus justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," tulis putusan MA.
"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.
4. Putri Ibu dari 4 Anak
Hakim kasasi juga mengatakan Putri Candrawathi merupakan ibu dari 4 anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Karena itulah, hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun penjara harus diubah.
"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," tulis putusan MA.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," tulis putusan MA.
5. Ketidakadilan
Mahkamah Agung (MA) bicara ketidakadilan saat menyunat vonis sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Vonis Kuat dikurangi MA sebelumnya 15 tahun kini menjadi 10 tahun penjara.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Atas vonis tersebut, Kuat pun membandingkan vonisnya dengan Richard Eliezer. Diketahui, Eliezer adalah eksekutor penembakan Yosua.
Eliezer terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dalam perkara ini, Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas karena remisi.
Perihal ketidakadilan vonis Kuat ini pernah disinggung pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Dia mengatakan kliennya mendapat putusan yang tidak adil.
Di tingkat kasasi, MA menyatakan sependapat dengan Kuat Ma'ruf. MA mengatakan pidana 15 tahun penjara terlalu berat karena Kuat bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," bunyi putusan lengkap MA.
Majelis hakim menilai hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf tidak adil bila dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Majelis menyatakan Kuat Ma'ruf hanya turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua.
Menurut majelis hakim kasasi, Kuat Ma'ruf tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa. Kuat Ma'ruf, kata majelis, sebagai bawahan sangat sulit menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan atasannya.
Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi.
"Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," kata majelis.
Majelis menyatakan hukuman Kuat Ma'ruf haruslah diringankan agar lebih adil dan setimpal. Majelis mengatakan Kuat Ma'ruf pelaku turut serta, bukan pelaku utama. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024