• Minggu, 06 Juli 2025

Bacok Tetangga Gegara Asmara, Pria Lansia Diamuk Massa di Metro Lampung

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08.47 WIB
1.6k

Tersangka Hermawan alias Wawan (49) pelaku pembacokan terhadap dua tetangganya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Metro - Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Metro, Lampung babak belur diamuk massa usai melakukan perbuatan keji dengan membacok tetangganya diduga gegara cemburu buta. Usai menjadi bulan-bulanan warga, tersangka setengah tua itu digelandang ke Mapolres Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka lansia tersebut ialah Hermawan alias Wawan (49), seorang buruh warga Jalan Nusa Indah bedeng 15 polos RT 037 RW 007 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Pelaku melancarkan aksi nekat diluar nalar tersebut dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu Syairoh (43) dan anak NGS (16) yang merupakan tetangga rumahnya pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya mengamankan seorang Lansia pelaku pembacokan anak dan ibu di Kota Metro tersebut dari tangan warga yang mengamuk.

"Sebelumnya, warga yang mengetahui adanya penganiayaan tersebut ramai -ramai mengamankan pelaku, setelah itu warga beramai-ramai melakukan pemukulan terhadap pelaku," kata Kapolres, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Lantaran menjadi bulan -bulanan warga, tersangka Wawan mengalami luka sobek pada bagian kening sebelah kanan. Meskipun demikian, dua korban yang dianiaya Wawan kini harus terbujur menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Syairoh ini mengalami luka bacok pada pipi bagian sebelah kanan dan kuping belakang sebelah kanan. Kemudian anak Syairoh mengalami luka bacok pada leher bagian belakang," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka Wawan melakukan pembacokan terhadap ibu dan anak tersebut karena cemburu lantaran NGS bermesraan dengan teman lelakinya tepat di depan mata tersangka.

"Pelaku merasa cemburu melihat korban yang sudah lama disukainya bermesraan dengan laki-laki lain," terang Kapolres.

Kapolres juga menceritakan kronologi awal peristiwa pembacokan yang dilakukan tersangka Wawan kepada tetangganya tersebut.

"Saat itu pelaku melihat korban NGS ini sedang berduaan dengan laki-laki didepan teras rumah korban sambil bermesraan dan berpegangan tangan, melihat itu pelaku merasa cemburu dan tidak senang. Kemudian pelaku masuk kedalam rumahnya mengambil golok dan keluar mendatangi korban NGS," ceritanya .

"Kemudian langsung membacok leher bagian belakang NGS sebanyak dua kali. Kemudian ibu korban yang mengetahui anaknya sedang dianiaya langsung keluar rumah dan mencoba melerai. Namun pada saat melerai korban Syairoh ini terkena sabetan golok pelaku," sambungnya.

Kapolres mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi korban yang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. Selain itu, barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya para korban juga telah diamankan.

Sementara Ketua RW 07, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Agus Supramono mengungkapkan, peristiwa yang menggegerkan warganya itu terjadi saat perayaan ulang tahun korban NGS.

"Waktu ditangkap, pelaku itu ngomong kalau dia sayang sama korban dan takut korban diambil orang. Pelaku bilang sudah menyiapkan uang Rp600 Ribu buat hadiah ulang tahun, sampe ngomong kayak gitu berarti kan memang cemburu buta," ungkapnya.

Warga dibuat kaget dengan aksi penganiayaan yang dilakukan Wawan. Pria lansia itu dikenal baik dan pernah menjadi guru mengaji bagi anak-anak di lingkungan tersebut.

"Baik sih sebenernya sama kiri kanan enggak pernah masalah, cuma memang pendiem, sering gitar-gitaran. Kalau malem dini hari itu dia sering nyapu, dari perempatan sampai kebawah itu," tutupnya.

Ilham, kerabat korban menuturkan bahwa NGS merupakan siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Metro. "Kata orang-orang sini, pelaku itu suka sama keponakan saya. Pas kejadian itu, mereka sedang merayakan ulang tahun NGS sama teman-temannya," tandasnya.

Kini pelaku terancam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun 6 bulan penjara. (*)