• Jumat, 29 November 2024

Surat Permohonan Izin Permanen Rumah Ibadah GKKD Rajabasa Ditolak, Ini Alasannya

Senin, 28 Agustus 2023 - 19.14 WIB
577

Parlin Sihombing (tengah) Ketua Pembangunan GKKD saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwakilan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) datangi Kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, meminta kepastian terkait hasil verifikasi dan rekomendasi perizinan Rumah Ibadah Jemaat GKKD yang bertempat di Jalan Soekarno Hatta, Gang Angrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya Kota Bandar Lampung.

Parlin Sihombing Ketua Pembangunan GKKD menjelaskan tujuannya mendatangi Kelurahan Rajabasa Jaya bersama perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa kristen Indonesia (GMKI) Sirkum Bandar Lampung, yakni untuk meminta kejelasan terkait Verifikasi dan rekomendasi terhadap GKKD.

"Kami hari ini mendatangi kantor kelurahan Rajabasa Jaya untuk menemui pak Lurah yang ketiga kalinya namun beliau pada hari ini sedang tidak ada di kantor (DL). Dimana dalam hal ini bertujuan untuk mempertanyakan terkait progres verifikasi dan rekomendasi atas Rumah Ibadah GKKD," kata Parlin saat diwawancarai, Senin (28/08/23).

BACA JUGA: Warga Sebut Gedung GKKD Sebagai Gudang, Parlin Sihombing: Kami Sudah Ajukan Izin Sejak 2014

"Hari ini kami di sambut oleh Sekretaris Kelurahan, dimana beliau memberikan surat rekomendasi titipan dari pak Lurah, yakni berupa jawaban surat terkait izin pendirian gereja," katanya.

Dimana tertuang dalam jawaban surat Nomor 450.2/46/VI.65/VII/2023 yang menerangkan selaku Lurah Rajabasa Jaya belum/tidak dapat memberikan pengesahan dukungan masyarakat setempat dengan pertimbangan sebagai berikut.

1. Dukungan masyarakat setempat yang disampaikan oleh pengurus GKKD tersebar dibeberapa RT dan beberapa lingkungan.

2. Belum mendapat tafsir mengenai "masyarakat setempat" apakah dalam Lingkungan RT atau Lingkungan LK atau lingkungan Kelurahan. Dalam pasak 14 ayat (2) hurup b keputusan bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/8 tidak didapati mengenai definisi "masyarakat setempat" baik di Bab I tentang ketentuan umum dan pasal-pasal yang lain, serta tidak dapat penjelasan peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/8 Tahun 2006 aquo.

3. Terdapatnya gejolak penolakan dari masyarakat Kelurahan Rajabasa Jaya.

4. Juga menjaga kerukunan Umat beragama dan menjaga kerukunan.

Menanggapi hal itu, Parlin mewakili pengurus GKKD sangat menyayangkan hal tersebut sebab regulasi dari SKB 2 Mentri itu sudah pihaknya penuhi.

Dengan demikian Parlin berharap peran dari Pemerintah Daerah maupun aparat yang lain supaya membantu terkait IMB Gereja GKKD yang permanen.

Bersamaan dengan itu Dwiki Simbolon Ketua GMKI Sirkum Bandar Lampung mengatakan sangat menyayangkan penolakan tersebut, Dwiki juga mempertanyakan penjelasan dari point yang menjadi dasar tidak diterimanya permohonan.

"Point ke 3 dan ke 4 ini seperti apa penjelasannya, gejolak seperti apa lagi yang dipermasalahkan, kemudian kerukunan umat yang mana yang dijaga. Ini yang membuat sedih mendengarnya, padahal secara regulasi syarat-sayaratnya sudah terpenuhi," ungkapnya.

Sementara itu Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengatakan terkait alasan belum atau tidak dapat memberikan pengesahan sebab sepengetahuannya jemaat GKKD didominasi jemaat yang bukan merupakan warga Kelurahan Rajabasa Jaya.

"Sepengetahuan saya jemaat yang melakukan ibadah di GKKD itu kebanyakan bukan warga Kelurahan Rajabasa, sehingga masyarakat menolak kalau hanya 10 persennya yang merupakan warga Kelurahan Rajabasa Jaya," Kata Sumarno saat dihubungi melalui telepon.

Kemudian jawaban surat tersebut juga lanjut Sumarno telah dikoordinasikan kepada Walikota Bandar Lampung, Camat Rajabasa, FKUB Bandar Lampung, dan Kemenag Bandar Lampung.

Sebelumnya, pada persidangan ketiga atas nama terdakwa Wawan Kurniawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda kesaksian saksi, dalam gelaran tersebut dihadirkan 4 saksi dimana 2 saksi menyebutkan mengetahui gedung GKKD hanya sebagai gudang, sebab tidak ada tanda penunjuk bahwagedung tersebut merupakan tempat ibadah para jemaat GKKD.

Menanggapi hal tersebut Parlin Sihombing selaku ketua pembangunan GKKD mengatakan pihaknya telah mengajukan izin Rumah Ibadah GKKD ke Kantor Lurah Rajabasa sejak 9 tahun lalu tepatnya Pada Juni 2014 silam.

Dimana telah dilampirkan syarat-syarat sesuai aturan di SKB 2 Menteri, yaitu berupa 60 KTP dan tandatangan pendukung warga sekitar juga telah ditandatangani oleh 4 Ketua RT yaitu RT 1,2,3 dan 4. Kemudian telah ditandatangi juga oleh Ketua Lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas namun dari pihak kelurahan belum juga mengeluarkan hasil verifikasi.

Kemudian kata Perlin pihaknya mengajukan ulang dengan dukungan warga sekitar sebanyak 70 KTP serta tandatangan warga. Dimana saat itu diserahkan ke Kelurahan dan diterima langsung oleh Lurah Rajabasa Sumarno Pada 10 Mei 2023.

Mesikupun sudah 2 kali melakukan pengajuan dengan kelengkapan syarat sesuai peraturan, lanjut Parlin, hingga saat ini kelurahan juga tak kunjung mengeluarkan hasil verifikasi dan rekomendasi terhadap Rumah Ibadah Jemaat GKKD.

Diberitakan juga sebelumnya dari sebuah video yang sempat viral di sosial media pelanggaran dan pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Angrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya Kota Bandar Lampung, Pada Minggu (19/2/2023).

Dalam video itu ada sekitar 5 orang warga ke lokasi GKKD dan terlihat seorang pria dikatakan sebagai ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagarpagar. Dimana dalam pemberitaan tersebut diketahui seorang pria yang diduga sebagai RT setempat bersama beberapa warga lain melakukan pemberhentian dan pembubaran ibadah Jemaat GKKD waktu itu.

Kemudian dengan adanya permasalahan itu jemaat GKKD melaporkan peristiwa tersebut ke mapolsek setempat. Lalu Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membernarkan adanya Video Viral itu dan pada saat itu kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

Setelah melalui beberapa tahapan Pada 16 Maret 2023 RT 12 Rajabasa Jaya, yakni Wawan Kurniawan resmi ditahan sebagai tersangka, dimana berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Selanjutnya Pada 28 Maret 2023 ratusan masa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) menggelar aksi ke Kejati dan Polda Lampung dalam bentuk dukungan terhadap RT Wawan Kurniawan yang masih ditahan meskipun telah berdamai.

Dari berbagai proses tahapan oleh Kejati Lampung, kemudian melimpahkan berkas perkara RT Wawan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Pada Selasa 23 Mei 2023 digelar persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat itu mendakwa RT wawan dengan pasal 335 KUHP atau Pasal 167 KUHP atas perbuatan tersangka memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Dengan tahapan persidangan yang cukup lama Pada 15 Agustus 2023 digelar persidangan dengan agenda putusan. Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memvonis RT Wawan atas tindakan yang dilakukannya, menimbang pasal 335 KUHP, RT Wawan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yaitu membubarkan kegiatan Jemaat GKKD Bandar Lampung dan melakukan tindak kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 3 Bulan, penetapan penangkapan yang pernah terjadi terhadap terdakwa dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa," putusan Hakim. (*)