Pemilik Gudang Pengoplos BBM di Sidomulyo Lamsel Ditetapkan Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan W (41) pemilik gudang pengoplos BBM di Sidomulyo, Lampung Selatan sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, W telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM pertalite dengan cara mencampurkan zat kimia (pewarna tekstil) di 2 lokasi gudang.
"W (pemilik gudang) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny, saat memberikan keterangan, Senin (28/8/2023).
Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya 2 unit motor Honda Megapro dan Supra Fit, 1 unit mobil pikap Grandmax, 264 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan pertalite dengan total sekira 8,9 ton, 1 buah selang panjang 5 meter, 2 buah corong, 2 buah ember kecil berkapasitas 5 liter dan 3 kaleng pewarna tekstil.
Donny menjelaskan pengungkapan kasus pengoplosan BBM tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana ada 2 gudang yang menjadi lokasi praktek ilegal mengoplos atau memalsukan BBM.
"Petugas langsung menyelidiki informasi tersebut dan menggerebek lokasi gudang itu serta mengamankan W selaku pengelola atau pemilik gudang ilegal tersebut," ucapnya.
Baca juga : Polda Gerebek Gudang Pengoplos BBM di Sidomulyo, Pertalite Disulap Jadi Pertamax, 8 Ton BBM Disita
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi tersangka W yakni awalnya menimbun BBM yang diperoleh dari SPBU lalu dioplos dengan cara dicampurkan zat kimia pewarna tekstil.
"Tersangka sudah melakukan praktik ilegal ini sejak Juli 2022," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka W telah ditahan di Mapolda Lampung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka W akan dijerat Pasal 54 Jo 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung turun ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel).
Dari pantauan di lapangan, sekira pukul 12.24 WIB, tim dari Polda Lampung tiba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, mengendarai 2 unit kendaraan Toyota Rush B 1244 QH dan Toyota Fortuner B 2898 STH.
Tim langsung mengecek sebuah gudang, lalu terlihat sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax Nopol BE 9755 CX dan 1 sepeda motor Honda Mega Pro dikawal pergi dari lokasi menuju lokasi gudang kedua. (*)
Berita Lainnya
-
Pj Gubernur Lampung Bersama Pejabat Eselon II Kunjungi Rumah Rahmat Mirzani Djausal, Samsudin: Hanya Silaturahmi
Jumat, 29 November 2024 -
440 Polisi Amankan Proses Penghitungan Suara Pilkada Tingkat PPK di Bandar Lampung
Jumat, 29 November 2024 -
Unila Sukses Gelar Workshop Keselamatan Kerja dan Kompetensi di Pelabuhan Bukit Asam
Jumat, 29 November 2024 -
Pengamat Ungkap Penyebab Tumbangnya Sejumlah Petahana di Pilkada Lampung
Jumat, 29 November 2024