• Rabu, 27 November 2024

ODGJ Bakar Daun Kering Sebabkan 5 Hektare Kebun Jati di Pringsewu Ludes Terbakar

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14.13 WIB
156

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) membakar daun kering sebabkan lahan kebun jati seluas 5 hektare ludes terbakar di perbukitan Pekon Sumberejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, kebakaran kebun tersebut baru bisa dipadamkan setelah empat jam kejadian.

"Kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 WIB. Namun baru dilaporkan ke polisi sekitar pukul 18.00 WIB saat api sudah mulai membesar," kata Hasbulloh, saat dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu.

"Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual. Lahan yang terbakar perkebunan pohon jati milik warga," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga dipicu adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental alias gangguan jiwa.

"Penyebab masih terus kami selidiki, namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan duan kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” terang Kapolsek.

Ia mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu.

"Jika mengetahui atau melihat kebakaran hutan, segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran," imbaunya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

"Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lamsel telah menangani 54 kebakaran dan 147 evakuasi non penyelamatan sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2023.

Kepala Dinas Damkarmat Lamsel, M Sefri Masdian menerangkan, ada sebanyak 54 kasus kebakaran yang telah ditangani oleh jajarannya per tanggal 1 Januari hingga 21 Agustus 2023.

"Sampai dengan hari Minggu 20 Agustus 2023 kemarin ada 53 kebakaran, kemudian hari ini ada kebakaran lahan lagi di Kilometer 87 Tol JTTS," ujar Sefri, saat ditemui kupastuntas.co, Senin (21/8/2023) siang.

Dari kasus kebakaran yang ada, Kecamatan Kalianda menempati posisi teratas dengan 20 kejadian, disusul Sidomulyo 7 kejadian, Jati Agung 7 kebakaran, Natar 4 kejadian dan Jati Agung 3 kejadian.

Selanjutnya Ketapang, Way Sulan, Katibung masing-masing 2 kejadiannya. Lalu Candipuro, Sragi, Palas, Penengahan, Merbau Mataram dengan sekali kebakaran. (*)