KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan Burung Ilegal ke Pulau Jawa
Truk pengantar ribuan ekor burung ilegal tujuan Tangerang Selatan, Banten yang diamankan. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, gagalkan pengiriman ribuan ekor burung ilegal berbagai jenis asal Bandar Lampung tujuan Serang, Banten.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, burung sejumlah 3.895 ekor tanpa surat dokumen dimuat menggunakan mobil truk bernopol BE 8849 ZF.
"Anggota KSKP Bakauheni berhasil memergoki truk tersebut saat patroli jaga di Seaport Bakauheni, Jumat (25/8/2023) malam, sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023) pagi.
Ridho melanjutkan, ribuan ekor burung tersebut dikemas kedalam 175 keranjang plastik berwarna putih ditempatkan pada bak truk dan ditutup terpal.
"Hasil interogasi terhadap pengemudi truk, burung tersebut berasal dari daerah Bandar Lampung dan akan dikirim ke Serang, Banten," sambungnya.
Kepada polisi, sopir Cecep Supriyadi (43) mengaku, hanya mendapatkan upah transportasi untuk mengirim ribuan ekor burung tersebut sampai ke tujuan.
"Supir diberikan upah sebesar Rp4 juta," timpal Ridho.
Ridho menyebutkan, ribuan ekor burung itu akan dilepas liarkan ke habitat alam setelah diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni.
"Ribuan burung tersebut langsung diserahkan ke Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Bakauheni semalam," urai Kapolsek.
"Sopir truk akan dikenakan Undang Undang KSDA dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan," tandas Kapolsek.
Sebelumnya, pada jam 11.15 WIB, KSKP Bakauheni juga melakukan penangkapan tiga tersangka pencurian handphone Samsung A21s.
Para tersangka, yakni, Ardianto (40), Iqbal Taufik (24) dan Ardiansyah (23) kesemuanya tinggal di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Masih di hari yang sama, kisaran jam 04.00 WIB, KSKP Bakauheni juga menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Agus Purwanto (45) alias Agus Pilus.
Agus Pilus diamankan didepan ruko Bank Lampung Cabang Bakauheni, sejak 3 tahun silam ditetapkan masuk dalam DPO Nomor: DPO/01/II/2020/RESKRIM tertanggal 28 Februari 2020 silam.
Agus Pilus ditangkap bersama barang bukti berupa, 1 sepeda motor Honda Blade warna merah tanpa Nopol, 1 handphone Samsung A8 plus warna hitam dan 1 potong celana tactical warna cokelat. (*)
Berita Lainnya
-
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu: PTPN I Paling Siap Dukung Ketahanan Energi
Rabu, 10 Juni 2026 -
Pesta Pernikahan di Lampung Selatan Diserbu Tawon Vespa, Tamu Undangan Kocar-kacir
Selasa, 09 Juni 2026 -
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026








