• Sabtu, 30 November 2024

Oknum ASN Rutan Klas II B Krui Diamankan Polisi Gegara Sabu

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13.19 WIB
121

AH (37) saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu miliknya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan rumah tahanan (Rutan) Klas II B Krui berinisial AH (37) diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni menyampaikan bahwa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil di amankan di Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau.

"Terduga pelaku merupakan warga Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, yang berprofesi sebagai ASN dilingkup Rutan Klas IIB Krui, terduga pelaku diamankan di Desa Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau," ujarnya, Kamis (24/8/2023).

Jhoni menyampaikan kronologis penangkapan terduga pelaku bermula saat tim Satres Narkoba melakukan hunting diwilayah hukum Polres Lampung Barat tepatnya di Pekon (Desa) Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Kamis Dinihari pukul 01:00 WIB.

"Kemudian petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram yang disimpan oleh terduga pelaku tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal kata dia pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik pelaku untuk di konsumsi pribadi. Dari keterangan tersebut kemudian terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya kata Jhoni terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Iptu Jhoni pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan mencoba ataupun menggunakan narkotika jenis apa pun, sebab kata dia banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengonsumsi barang haram tersebut pihaknya pun akan rutin melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Lampung Barat. (*)