• Senin, 30 September 2024

APK Caleg Bertebaran Pada Pohon Penghijauan di Metro, KPU Minta Pemkot Tertibkan

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15.02 WIB
301

Alat Peraga Kampanye (APK) milik Bacaleg PKS yang di paku pada pohon penghijauan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 telah bertebaran dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di sejumlah ruas jalan protokol Bumi Sai Wawai.

Dari pantauan Kupastuntas.co pada Kamis (24/8/2023), terdapat puluhan APK sejumlah Bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan banner iklan Bimbingan Belajar (Bimbel) Kumon yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di beberapa ruas jalan protokol di Kota Metro.

Diantaranya terdapat di ruas jalan Jalan Mayjend Ryacudu dan Jalan Kamboja, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Jalan AR Prawiranegara, Jalan Sukarno-Hatta di Metro Barat, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pala Raya di Metro Timur, serta sejumlah rumah jalan lainnya di Metro.

Dalam APK yang dipaku pada pohon penghijauan tersebut memuat gambar Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dapil 3, Drs. Rustam dan Bacaleg DPR RI Dapil 1 Lampung, Ir. H. Erry Saptaria Achyar. Seluruh APK tersebut juga terdapat gambar Anies Baswedan.

Masyarakat menyayangkan praktik pemasangan APK dengan dengan cara di paku karena dapat merusak keindahan serta kehidupan pohon penghijauan di Metro. warga menduga, oknum yang melakukan pemasangan tersebut tidak dibekali pengetahuan dan kepedulian tentang menjaga lingkungan.

"Kalau saya pribadi sebenarnya tidak masalah mau dipasang dimana saja APK itu, yang penting tidak di pohon, di tiang listrik, dekat masjid dan dekat sekolah. Kalau yang dipasang ini sangat disayangkan karena dipasang di pohon depan masjid dan ada lagi yang di pohon depan pondok sama sekolah," kata Herlambang kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

"Ini mah sudah tidak benar, seharusnya ya di kasih tahu tim-tim yang pasang itu. Kalau begini mah namanya merusak, apalagi ini di depan sekolah loh. Seharusnya Caleg itu kan menjadi cerminan masyarakat, bukan malah membuat mengajari masyarakat hal yang tidak benar seperti ini," cetusnya.

Pria yang merupakan warga Kecamatan Metro Timur itu berharap petugas Satpol-PP segera bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik APK. Tak hanya itu, ia juga menyarankan seluruh Caleg untuk memberikan pengetahuan kepada timnya agar tidak memasang APK ditempat yang melanggar Perda.

"Seharusnya sih diajarin tim Calegnya itu biar pinter, biar tidak pasang banner sembarangan. Semoga Pol-PP gerak cepat lah, diberesin ini dan di kasih sanksi dulu yang pasang itu, biar jera. Masak mau negur aja bingung, partai sama Calegnya kan sudah jelas," tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami telah menegaskan bahwa masa kampanye baru akan dilakukan setelah penetapan DCT

"Ini kan belum masuk masa kampanye ya, DCT itu kan tanggal 3 November. Jadi, kampanye kita itu kan dilaksanakan mulai dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari. Nah termasuk penyebaran bahan kampanye itu kan juga mulai dilakukan tanggal 28 November. Jadi 25 hari pasca DCT. Partai politik belum boleh melaksanakan kampanye, sebelum masuk masa kampanye," ungkapnya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Kota Metro.

Ia juga menyebut bahwa Bacaleg dilarang memasang APK pada tempat-tempat yang mengganggu Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. Jika ditemukan APK yang melanggar, maka penertibannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Nah untuk penyebaran bahan kampanye seperti stiker, template, brosur itu dilakukan tanggal 28 November setelah DCT. Kalau untuk sekarang ini kan sosialisasi, nah sosialisasi itu ranahnya tipis antara kampanye. Kalau misalnya dia mengganggu ketertiban kota, estetika kota dan kebersihan Kota maka pemerintah memiliki hak juga melakukan penertiban," tegasnya.

Erwan juga menjelaskan bahwa Bacaleg hanya boleh melakukan sosialisasi kepada anggota partai politik secara terbatas.

"Tapi boleh melakukan sosialisasi kepada anggota Partai politik dengan cara melakukan pertemuan terbatas, tetap muka dan dialog, dan boleh juga mensosialisasikan bendera partai kepada anggotanya dengan memasang bendera partai dan nomor urut partai politik," bebernya.

"Kemudian kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta konsolidasi partai politik sebelum masa kampanye itu diperbolehkan, tapi selambat-lambatnya satu hari sebelum kegiatan itu harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat," tandasnya.

Diketahui, pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3). (*)