APK Caleg Bertebaran Pada Pohon Penghijauan di Metro, KPU Minta Pemkot Tertibkan
Kupastuntas.co, Metro - Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), namun Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024
telah bertebaran dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di sejumlah ruas
jalan protokol Bumi Sai Wawai.
Dari pantauan Kupastuntas.co pada Kamis
(24/8/2023), terdapat puluhan APK sejumlah Bacaleg dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) dan banner iklan Bimbingan Belajar (Bimbel) Kumon yang dipasang
dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di beberapa ruas jalan protokol di
Kota Metro.
Diantaranya terdapat di ruas jalan Jalan
Mayjend Ryacudu dan Jalan Kamboja, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Jalan AR Prawiranegara, Jalan Sukarno-Hatta di Metro Barat, Jalan Ahmad Yani
dan Jalan Pala Raya di Metro Timur, serta sejumlah rumah jalan lainnya di
Metro.
Dalam APK yang dipaku pada pohon penghijauan
tersebut memuat gambar Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dapil 3, Drs. Rustam dan
Bacaleg DPR RI Dapil 1 Lampung, Ir. H. Erry Saptaria Achyar. Seluruh APK
tersebut juga terdapat gambar Anies Baswedan.
Masyarakat menyayangkan praktik pemasangan APK
dengan dengan cara di paku karena dapat merusak keindahan serta kehidupan pohon
penghijauan di Metro. warga menduga, oknum yang melakukan pemasangan tersebut
tidak dibekali pengetahuan dan kepedulian tentang menjaga lingkungan.
"Kalau saya pribadi sebenarnya tidak
masalah mau dipasang dimana saja APK itu, yang penting tidak di pohon, di tiang
listrik, dekat masjid dan dekat sekolah. Kalau yang dipasang ini sangat
disayangkan karena dipasang di pohon depan masjid dan ada lagi yang di pohon
depan pondok sama sekolah," kata Herlambang kepada awak media, Kamis
(24/8/2023).
"Ini mah sudah tidak benar, seharusnya ya
di kasih tahu tim-tim yang pasang itu. Kalau begini mah namanya merusak,
apalagi ini di depan sekolah loh. Seharusnya Caleg itu kan menjadi cerminan
masyarakat, bukan malah membuat mengajari masyarakat hal yang tidak benar
seperti ini," cetusnya.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Metro
Timur itu berharap petugas Satpol-PP segera bertindak dan memberikan sanksi
tegas terhadap pemilik APK. Tak hanya itu, ia juga menyarankan seluruh Caleg
untuk memberikan pengetahuan kepada timnya agar tidak memasang APK ditempat
yang melanggar Perda.
"Seharusnya sih diajarin tim Calegnya itu
biar pinter, biar tidak pasang banner sembarangan. Semoga Pol-PP gerak cepat
lah, diberesin ini dan di kasih sanksi dulu yang pasang itu, biar jera. Masak
mau negur aja bingung, partai sama Calegnya kan sudah jelas," tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Provinsi
Lampung, Erwan Bustami telah menegaskan bahwa masa kampanye baru akan dilakukan
setelah penetapan DCT
"Ini kan belum masuk masa kampanye ya,
DCT itu kan tanggal 3 November. Jadi, kampanye kita itu kan dilaksanakan mulai
dari tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari. Nah termasuk penyebaran
bahan kampanye itu kan juga mulai dilakukan tanggal 28 November. Jadi 25 hari
pasca DCT. Partai politik belum boleh melaksanakan kampanye, sebelum masuk masa
kampanye," ungkapnya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Kota Metro.
Ia juga menyebut bahwa Bacaleg dilarang
memasang APK pada tempat-tempat yang mengganggu Kebersihan, Ketertiban dan
Keindahan. Jika ditemukan APK yang melanggar, maka penertibannya merupakan
kewenangan pemerintah daerah.
"Nah untuk penyebaran bahan kampanye
seperti stiker, template, brosur itu dilakukan tanggal 28 November setelah DCT.
Kalau untuk sekarang ini kan sosialisasi, nah sosialisasi itu ranahnya tipis
antara kampanye. Kalau misalnya dia mengganggu ketertiban kota, estetika kota
dan kebersihan Kota maka pemerintah memiliki hak juga melakukan
penertiban," tegasnya.
Erwan juga menjelaskan bahwa Bacaleg hanya
boleh melakukan sosialisasi kepada anggota partai politik secara terbatas.
"Tapi boleh melakukan sosialisasi kepada
anggota Partai politik dengan cara melakukan pertemuan terbatas, tetap muka dan
dialog, dan boleh juga mensosialisasikan bendera partai kepada anggotanya
dengan memasang bendera partai dan nomor urut partai politik," bebernya.
"Kemudian kegiatan pertemuan terbatas,
tatap muka dan dialog serta konsolidasi partai politik sebelum masa kampanye
itu diperbolehkan, tapi selambat-lambatnya satu hari sebelum kegiatan itu harus
melaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat," tandasnya.
Diketahui, pemasangan banner iklan dengan cara
dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah
(Perda) nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).
(*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024