DPO Sejak 2020, Pengedar Sabu Asal Pringsewu Diringkus Polisi

Pelaku Riki Irawan (26), saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus pengedar sabu di Jalan Umum Pekon Margakaya, Pringsewu pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku yakni Riki Irawan (26) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang merupakan DPO sejak Tahun 2020.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku diringkus saat hendak mengantarkan paket sabu kepada orang lain.
"Saat diamankan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri terjun ke dalam kolam," ujar Yudi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Yudi menjelaskan, pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi dan DPO sejak Tahun 2020. Selain itu, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika.
"Pelaku ini sudah beberapa kali berhasil menghindari penangkapan dan akhirnya kami berhasil amankan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi dan uang tunai sejumlah Rp46 ribu.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyelidikan lebih lanjut dan keterlibatan pelaku lainnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampung
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025