Diduga Sebar Berita Bohong, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Dilaporkan ke Mabes Polri
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bupati Pesisir
Barat (Pesibar), Agus Istiqlal dilaporkan Petani Mitra PT. Karya Canggih
Mandirutama (KCMU) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan tersebut dengan No: 038/B/FSR/VIII/2023
tertanggal 14 agustus 2023 dengan pelapor Busron, Fahri dan Herwantara melalui
kantor Firma Hukum Fajri Safi'i & Rekan, atas dugaan tindak pidana
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan dan atau
pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Laporan dengan saksi-saksi Pieter, Suroso dan
Jhontinus Hutabarat tersebut ditujukan bepada Kabagreskrim Mabes Polri dan
Irwasum Mabes Polri dengan pasal yang dilaporkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1946.
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada
Tanggal 28 Januari 2022 terlapor Agus Istiqlal telah membuat pernyataan bahwa
PT. KCMU tidak pernah mempunyai ijin sejak berdiri.
Manager Umum PT KCMU, Pieter, S.E.,
mengungkapkan kronologis awalnya pada tahun 1995 PT. Karya Canggih Mandirutama
(PT. KCMU) berdiri dan mendapatkan izin lokasi untuk membuka perkebunan Kelapa
Sawit di Kabupaten Pesisir Barat (dahulu Kabupaten Lampung Barat).
Kemudian PT. KCMU mulai melakukan pembebasan
lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat dan menawarkan kerjasama kepada
masyarakat yang ingin bergabung untuk menjadi petani plasma sawit. Hal ini
sampai dengan tahun 2013-2014 penanaman dan pemanenan sawit berjalan dengan
normal tanpa ada gejolak di masyarakat.
"Lalu pada tahun 2017 karena perizinan
seperti SITU, SIUP, HO sudah mulai berakhir, maka PT. KCMU mengajukan
permohonan perpanjangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang
merupakan daerah otonom baru sebelumnya masuk wilayah kabupaten Lampung
Barat," kata Pieter, dalam rilis yang diterima Kupastuntas.co, Senin
(21/8).
Sejak saat itu mulailah terjadi gejolak di
masyarakat. Masyarakat mulai berani melakukan penjarahan buah sawit,
pengerusakan pohon kelapa sawit, hingga penerbitan surat-surat tanah baru dan
atau pemalsuan surat pada lahan yang dikelola atau milik orang-orang yang
menyerahkan lahannya ke PT. KCMU untuk dikelola.
Sekitar tahun 2019 – 2020, Manager PT. KCMU
Bengkunat didatangi oleh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan menyampaikan
bahwa dirinya bersama kepala BPN dan Agus Istiqlal baru menghadap Gubernur
Lampung, meminta dukungan Gubernur untuk mengambil alih lahan-lahan yang
dikelola PT. KCMU atau dibebaskan PT. KCMU.
Sejak 2021 kejahatan terhadap lahan-lahan yang
dikelola PT. KCMU semakin meningkat dan semakin terang-terangan, penjarahan
buah sawit milik orang lain seolah-olah bukan hal yang melanggar hukum, laporan
polisi dan atau pengaduan kepada para termohon telah dilakukan, dan semua
laporan yang dilakukan oleh pihak PT. KCMU tidak ada satupun yang berujung
dipidana atau dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022,
diciptakan pertemuan seolah-olah masyarakat mengeluh kepada bupati, pertemuan
itu terjadi Kantor Camat Peisisr Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dalam
pertemuan itu sdr. Agus Istiqlal menyampaikan bahwa PT.KCMU sejak awal membuka
lahan perkebunan tidak pernah mempunyai izin apapun' dan dalam pertemuannya
dengan masyarakat di Krui, Agus istiqlal juga menyatakan bahwa 'PT.KCMU tidak
akan bisa melaporkan kepada kepolisian karena PT.KCMU tidak punya izin dan
polisi tidak akan memprosesnya," terangnya.
Pernyataan tersebut diikuti oleh masyarakat awam
serta diorganisir oleh LSM, di antaranya LPK sejak tahun 2022 – awal 2023
dan terakhir LSM PAMBERS sejak april 2023.
"Terhadap tindakan kriminal anggota LSM-LSM
dan sebagian masyarakat yang melakukan penjarahan atau pengerusakan lahan atau
pemalsuan surat atas lahan-lahan yang di kelola PT.KCMU, telah dilaporkan dan
atau disampaikan pengaduan dalam hal laporannya ditolak, namun tidak ditanggapi
dan dilakukan penegakan hukum oleh para termohon," ungkapnya.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melalui
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir
Barat, Suryadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Bupati
Pesisir Barat Agus Istiqlal hingga kemarin belum menerima berkas laporannya.
"Bahkan beliau baru tahu permasalahan
tersebut dari media. Oleh sebab itu pak Bupati belum bisa banyak berkomentar
terkait hal tersebut," kata Suryadi.
Suryadi menambahkan, Bupati Agus Istiqlal
memastikan akan bersikap kooperatif dan mematuhi proses hukum serta UU yang
berlaku, apabila memang sudah ada surat resmi yang diterima terkait laporan
yang telah disampaikan pihak Petani Mitra PT. KCMU ke Mabes Polri.
"Pak Bupati juga menegaskan sebagai warga
negara yang taat dan patuh terhadap hukum beliau akan bersifat kooperatif dan
mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," tandasnya.
Kuasa Hukum PT. KCMU Pajri Safi'i mengatakan,
bahwa dalam kericuhan yang terjadi tersebut tidak ada karyawan KCMU yang
terlibat, menurutnya bentrok yang terjadi yaitu antara petani mitra KCMU dengan
sekelompok warga yang tergabung dalam sebuah LSM.
"Kelompok warga tersebut mengatasnamakan
mereka sebagai Perkumpulan Masyarakat Bersatu (Pambers), sehingga tidak melibatkan
karyawan KCMU melainkan petani mitra dengan sekelompok LSM itu," katanya,
Rabu (16/8).
Polres Pesisir Barat telah mengamankan satu
pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan pada peristiwa bentrok yang terjadi
di lahan sawit milik PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Atar Kelawi
Kupang Ulu, Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir
Barat pada Selasa (15/8). Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan,
pasca kejadian bentrok antar warga di Pekon Marang, polisi telah mengumpulkan
dan mengambil keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, polisi telah mengantongi
belasan nama dalam insiden tersebut.
"Saat ini telah diambil keterangan kurang
lebih 10 orang, salah satunya diduga pelaku utama pengeroyokan atau
penganiayaan. Adapun beberapa yang diamankan lainnya masih kami dalami peran
dalam insiden tersebut," kata Alsyahendra, Kamis (17/8).
Kapolres mengungkapkan, Satreskrim Polres
Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung mengamankan seorang
laki-laki inisial DKN (35) alamat Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan
Maringgai Lampung Timur, dan alamat kedua di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten
Pesisir Barat, yang diduga merupakan pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan.
(*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Rabu 23 Agustus 2023 dengan judul “Bupati Pesisir Barat Dilaporkan ke
Mabes Polri”
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024