• Senin, 25 November 2024

Diduga Sebar Berita Bohong, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Dilaporkan ke Mabes Polri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08.16 WIB
976

Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal dilaporkan Petani Mitra PT. Karya Canggih Mandirutama (KCMU) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan tersebut dengan No: 038/B/FSR/VIII/2023 tertanggal 14 agustus 2023 dengan pelapor Busron, Fahri dan Herwantara melalui kantor Firma Hukum Fajri Safi'i & Rekan, atas dugaan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Laporan dengan saksi-saksi Pieter, Suroso dan Jhontinus Hutabarat tersebut ditujukan bepada Kabagreskrim Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri dengan pasal yang dilaporkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada Tanggal 28 Januari 2022 terlapor Agus Istiqlal telah membuat pernyataan bahwa PT. KCMU tidak pernah mempunyai ijin sejak berdiri.

Manager Umum PT KCMU, Pieter, S.E., mengungkapkan kronologis awalnya pada tahun 1995 PT. Karya Canggih Mandirutama (PT. KCMU) berdiri dan mendapatkan izin lokasi untuk membuka perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Pesisir Barat (dahulu Kabupaten Lampung Barat).

Kemudian PT. KCMU mulai melakukan pembebasan lahan dengan membeli lahan-lahan masyarakat dan menawarkan kerjasama kepada masyarakat yang ingin bergabung untuk menjadi petani plasma sawit. Hal ini sampai dengan tahun 2013-2014 penanaman dan pemanenan sawit berjalan dengan normal tanpa ada gejolak di masyarakat.

"Lalu pada tahun 2017 karena perizinan seperti SITU, SIUP, HO sudah mulai berakhir, maka PT. KCMU mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan daerah otonom baru sebelumnya masuk wilayah kabupaten Lampung Barat," kata Pieter, dalam rilis yang diterima Kupastuntas.co, Senin (21/8).

Sejak saat itu mulailah terjadi gejolak di masyarakat. Masyarakat mulai berani melakukan penjarahan buah sawit, pengerusakan pohon kelapa sawit, hingga penerbitan surat-surat tanah baru dan atau pemalsuan surat pada lahan yang dikelola atau milik orang-orang yang menyerahkan lahannya ke PT. KCMU untuk dikelola.

Sekitar tahun 2019 – 2020, Manager PT. KCMU Bengkunat didatangi oleh anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan menyampaikan bahwa dirinya bersama kepala BPN dan Agus Istiqlal baru menghadap Gubernur Lampung, meminta dukungan Gubernur untuk mengambil alih lahan-lahan yang dikelola PT. KCMU atau dibebaskan PT. KCMU.

Sejak 2021 kejahatan terhadap lahan-lahan yang dikelola PT. KCMU semakin meningkat dan semakin terang-terangan, penjarahan buah sawit milik orang lain seolah-olah bukan hal yang melanggar hukum, laporan polisi dan atau pengaduan kepada para termohon telah dilakukan, dan semua laporan yang dilakukan oleh pihak PT. KCMU tidak ada satupun yang berujung dipidana atau dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, diciptakan pertemuan seolah-olah masyarakat mengeluh kepada bupati, pertemuan itu terjadi Kantor Camat Peisisr Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dalam pertemuan itu sdr. Agus Istiqlal menyampaikan bahwa PT.KCMU sejak awal membuka lahan perkebunan tidak pernah mempunyai izin apapun' dan dalam pertemuannya dengan masyarakat di Krui, Agus istiqlal juga menyatakan bahwa 'PT.KCMU tidak akan bisa melaporkan kepada kepolisian karena PT.KCMU tidak punya izin dan polisi tidak akan memprosesnya," terangnya.

Pernyataan tersebut diikuti oleh masyarakat awam serta diorganisir oleh LSM,  di antaranya LPK sejak tahun 2022 – awal 2023 dan terakhir LSM PAMBERS sejak april 2023.

"Terhadap tindakan kriminal anggota LSM-LSM dan sebagian masyarakat yang melakukan penjarahan atau pengerusakan lahan atau pemalsuan surat atas lahan-lahan yang di kelola PT.KCMU, telah dilaporkan dan atau disampaikan pengaduan dalam hal laporannya ditolak, namun tidak ditanggapi dan dilakukan penegakan hukum oleh para termohon," ungkapnya.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat, Suryadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal hingga kemarin belum menerima berkas laporannya.

"Bahkan beliau baru tahu permasalahan tersebut dari media. Oleh sebab itu pak Bupati belum bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut," kata Suryadi.

Suryadi menambahkan, Bupati Agus Istiqlal memastikan akan bersikap kooperatif dan mematuhi proses hukum serta UU yang berlaku, apabila memang sudah ada surat resmi yang diterima terkait laporan yang telah disampaikan pihak Petani Mitra PT. KCMU ke Mabes Polri.

"Pak Bupati juga menegaskan sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum beliau akan bersifat kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," tandasnya.

Kuasa Hukum PT. KCMU Pajri Safi'i mengatakan, bahwa dalam kericuhan yang terjadi tersebut tidak ada karyawan KCMU yang terlibat, menurutnya bentrok yang terjadi yaitu antara petani mitra KCMU dengan sekelompok warga yang tergabung dalam sebuah LSM.

"Kelompok warga tersebut mengatasnamakan mereka sebagai Perkumpulan Masyarakat Bersatu (Pambers), sehingga tidak melibatkan karyawan KCMU melainkan petani mitra dengan sekelompok LSM itu," katanya, Rabu (16/8).

Polres Pesisir Barat telah mengamankan satu pelaku utama pengeroyokan dan penganiayaan pada peristiwa bentrok yang terjadi di lahan sawit milik PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Atar Kelawi Kupang Ulu, Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (15/8). Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, pasca kejadian bentrok antar warga di Pekon Marang, polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, polisi telah mengantongi belasan nama dalam insiden tersebut.

"Saat ini telah diambil keterangan kurang lebih 10 orang, salah satunya diduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan. Adapun beberapa yang diamankan lainnya masih kami dalami peran dalam insiden tersebut," kata Alsyahendra, Kamis (17/8).

Kapolres mengungkapkan, Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki inisial DKN (35) alamat  Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, dan alamat kedua di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga merupakan pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 23 Agustus 2023 dengan judul “Bupati Pesisir Barat Dilaporkan ke Mabes Polri