Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Botol Miras Ilegal

Penampakan belasan ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Bandar Lampung
musnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk,
pelaksanaan pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bea Cukai
Sumatera Bagian Barat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Rabu (23/08/2023).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan belasan
ribu botol miras tersebut berhasil diamankan dari wilayah Lampung, dimana ada
sebanyak 16.054 botol miras yang mengandung alkohol dari berbagai merk.
Kemudian kata arif, ada 1.087.4 liter miras yang mengandung
alkohol etil merupakan minuman produk lokal.
"Ada juga Lensa Optical OSA Spheric 195 pieces, Plastik
Sight Glass 35 karton dan 1 unit Handphone," kata arif saat memberikan
keterangan.
Arif juga menjelaskan bahwa belasan ribu miras tersebut
merupakan hasil penindakan sejak Juli 2022 hingga Juli 2023, dimana dengan
hasil penyitaan barang tersebut perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil
diamankan yaitu sebesar Rp 11.830.240.461,- .
Bersamaan dengan itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat,
Estty Purwadiani Hidaytie menambahkan
barang sitaan tersebut banyak ditemukan pada jalur perlintasan.
"Sejauh ini barang-barang yang berhasil disita banyak ditemukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Bentrok Warga Dengan Pihak PT Perkebunan Sawit Di Pesisir Barat
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025