Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Botol Miras Ilegal
Penampakan belasan ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Bandar Lampung
musnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merk,
pelaksanaan pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Bea Cukai
Sumatera Bagian Barat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung, Rabu (23/08/2023).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan belasan
ribu botol miras tersebut berhasil diamankan dari wilayah Lampung, dimana ada
sebanyak 16.054 botol miras yang mengandung alkohol dari berbagai merk.
Kemudian kata arif, ada 1.087.4 liter miras yang mengandung
alkohol etil merupakan minuman produk lokal.
"Ada juga Lensa Optical OSA Spheric 195 pieces, Plastik
Sight Glass 35 karton dan 1 unit Handphone," kata arif saat memberikan
keterangan.
Arif juga menjelaskan bahwa belasan ribu miras tersebut
merupakan hasil penindakan sejak Juli 2022 hingga Juli 2023, dimana dengan
hasil penyitaan barang tersebut perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil
diamankan yaitu sebesar Rp 11.830.240.461,- .
Bersamaan dengan itu Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat,
Estty Purwadiani Hidaytie menambahkan
barang sitaan tersebut banyak ditemukan pada jalur perlintasan.
"Sejauh ini barang-barang yang berhasil disita banyak ditemukan pada jalur perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Bentrok Warga Dengan Pihak PT Perkebunan Sawit Di Pesisir Barat
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








