• Senin, 30 September 2024

Barter Sabu Dengan Handphone, Penjual Tuak di Metro Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15.14 WIB
2.3k

Tersangka Junaidi berikut barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang penjual miras jenis tuak di Kota setempat usai membeli satu paket sabu-sabu dengan cara menukar handphonenya di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, satu dari dua orang pengguna narkoba yang ditangkap tersebut ialah Junaidi (55) warga RT 029 RW 008, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Junaidi yang merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba itu di bekuk dihalaman rumah rekannya bernama Asep di wilayah Karangrejo yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa Junaidi ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.00 WIB lalu.

"Kami amankan tersangka di halaman rumah rekannya di wilayah Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Metro Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata dia, Rabu (23/8/2023).

Kepada Polisi, Junaidi mengaku bahwa sabu seberat 0,40 gram yang baru dibelinya tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya yang kini buron.

"Sabu itu beratnya kurang lebih 0,40 gram, sabu itu baru dibeli dan rencananya akan dikonsumsi bersama temannya bernama Asep yang saat ini belum tertangkap," ujarnya.

Dari hasil interogasi Polisi, Junaidi mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar di wilayah Gunung Sugih Baru melalui barter handphone dengan satu paket sabu-sabu.

"Dia beli di Gunungsugih Baru, dia barter handphone punya Asep tersebut dengan sabu-sabu yang mana handphone itu dihargai Rp 300 Ribu," ungkapnya.

Pria yang sehari-hari berdagang tuak tersebut juga mengaku kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya, di wilayah Karangrejo.

"Tersangka ini merupakan pedagang, jualan tuak. Kadang-kadang jadi buruh juga. Biasanya dia konsumsi sabu di rumahnya," bebernya.

IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa tersangka Junaidi merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.

"Tersangka ini residivis ya, dulu pernah ditangkap perkara narkoba juga pada tahun 2021 dan di vonis 4 tahun penjara. Kemudian tersangka ini bebas di tahun 2023 dan sekarang tertangkap lagi. Kemudian untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan kami," tandasnya.

Kini Junaidi berikut barang bukti satu paket sabu-sabu miliknya telah diamankan di Mapolres Metro. Sementara rekannya bernama Asep menjadi DPO.

Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Video KUPAS TV : Inspektorat Lampung Belum Menjatuhkan Sanksi Disiplin Kepada Eks Kabid di BKD Lampung