Barter Sabu Dengan Handphone, Penjual Tuak di Metro Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
menangkap seorang penjual miras jenis tuak di Kota setempat usai membeli satu
paket sabu-sabu dengan cara menukar handphonenya di wilayah Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, satu dari dua orang
pengguna narkoba yang ditangkap tersebut ialah Junaidi (55) warga RT 029 RW
008, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Junaidi yang merupakan residivis atas kasus penyalahgunaan
narkoba itu di bekuk dihalaman rumah rekannya bernama Asep di wilayah
Karangrejo yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse
Narkoba Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba
IPTU Hendra Abdurahman menerangkan bahwa Junaidi ditangkap tanpa perlawanan
pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.00 WIB lalu.
"Kami amankan tersangka di halaman rumah rekannya di
wilayah Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Metro Utara. Pada saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip bening yang
didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis
sabu-sabu," kata dia, Rabu (23/8/2023).
Kepada Polisi, Junaidi mengaku bahwa sabu seberat 0,40 gram yang
baru dibelinya tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya yang kini buron.
"Sabu itu beratnya kurang lebih 0,40 gram, sabu itu baru
dibeli dan rencananya akan dikonsumsi bersama temannya bernama Asep yang saat
ini belum tertangkap," ujarnya.
Dari hasil interogasi Polisi, Junaidi mendapatkan sabu tersebut
dari seorang pengedar di wilayah Gunung Sugih Baru melalui barter handphone
dengan satu paket sabu-sabu.
"Dia beli di Gunungsugih Baru, dia barter handphone punya
Asep tersebut dengan sabu-sabu yang mana handphone itu dihargai Rp 300
Ribu," ungkapnya.
Pria yang sehari-hari berdagang tuak tersebut juga mengaku kerap
mengkonsumsi sabu di rumahnya, di wilayah Karangrejo.
"Tersangka ini merupakan pedagang, jualan tuak.
Kadang-kadang jadi buruh juga. Biasanya dia konsumsi sabu di rumahnya,"
bebernya.
IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa tersangka Junaidi
merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
"Tersangka ini residivis ya, dulu pernah ditangkap perkara
narkoba juga pada tahun 2021 dan di vonis 4 tahun penjara. Kemudian tersangka
ini bebas di tahun 2023 dan sekarang tertangkap lagi. Kemudian untuk tersangka
lainnya masih dalam penyelidikan kami," tandasnya.
Kini Junaidi berikut barang bukti satu paket sabu-sabu miliknya
telah diamankan di Mapolres Metro. Sementara rekannya bernama Asep menjadi DPO.
Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Inspektorat Lampung Belum Menjatuhkan Sanksi Disiplin Kepada Eks Kabid di BKD Lampung
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024