• Senin, 30 September 2024

Tidak Berjalan Maksimal, 121 Website Milik Pemkot Metro Bakal Ditertibkan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13.22 WIB
155

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, Subehi saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro bakal melakukan penertiban terhadap 121 website milik seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang kedapatan tidak efektif dan tidak bermanfaat.

Hal itu ditegaskan Kepala Diskominfo Kota Metro, Subehi. Menurutnya, rencana penertiban ratusan website itu sebagai upaya menghadirkan layanan aplikasi online terintegrasi.

"Aplikasi yang tersebar di Kota Metro ini ada 121 baik yang berbasis web ataupun yang berbasis Android, dan itu memang tidak semuanya berjalan maksimal. Maka kita kemarin sudah menggagas dan membuat perwali integrasi layanan aplikasi," kata dia kepada Kupastuntas.co, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, penertiban itu sebagai langkah Diskominfo agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan aplikasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Metro.

"Tujuannya apa, jangan sampai nanti ada OPD yang membuat aplikasi itu tumpang tindih, tidak terlalu bermanfaat tapi dibuat atau bahkan sudah ada tapi dibuat juga. Misalnya OPD ini sudah buat tapi dia malah buat lagi nah ini yang kita atur," ujarnya.

Subehi mengaku telah mengajukan berkas Peraturan Walikota (Perwali) ke Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah diputuskan Perwalinya, pihaknya dapat mengatur penggunaan aplikasi pada OPD harus dengan rekomendasi Diskominfo.

"Ini Perwali nya sudah kita ajukan ke provinsi untuk di fasilitasi, untuk bisa dievaluasi dan harapannya nanti setelah dievaluasi bisa ditetapkan oleh pak wali dan akan kita terapkan," bebernya.

"Jadi nanti akan diatur di situ, OPD yang membuat aplikasi harus ada rekomendasi dari kominfo. Tujuannya agar supaya kita dapat melihat dulu pemanfaatan aplikasi itu sejauh mana," imbuhnya.

Hal tersebut juga dinilai sebagai langkah Dinas untuk memastikan penggunaan aplikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia berharap dengan penertiban website tersebut dapat menghadirkan kemanfaatan satu aplikasi terintegrasi.

"Kemudian memastikan aplikasi yang dibuat ini standarnya memenuhi standar keamanannya, standar aplikasinya, dan itu nanti dari kominfo yang menilai. Kita harapkan nantinya aplikasi ini akan saling terhubung, seperti contohnya aplikasi yang kita punya yaitu portal PNS itu bisa terhubung dengan data BKD, dengan BSSN. Tujuannya ketika aplikasi itu saling terhubung maka bisa saling mensuport dan bermanfaat," jelasnya.

"Kemudian orang-orang itu tidak terlalu banyak menghafalkan password maupun user ID. Jadi itu yang akan kita kedepankan, satu aplikasi bisa banyak manfaat. Jadi tidak perlu banyak aplikasi tapi kalau bisa satu aplikasi itu manfaatnya banyak supaya jangan sampai terlalu banyak aplikasi yang membuat masyarakat maupun penggunanya bingung," sambungnya.

Kepala Diskominfo tersebut juga bakal memanggil seluruh OPD untuk melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi yang dimiliki Satker.

"Kita menunggu aturannya dulu, perwalinya ini kan sudah jalan dan kita berharap akan diproses. Kita kominfo akan memanggil semua kawan-kawan OPD untuk pemeriksaan aplikasinya," paparnya.

Subehi mengungkapkan bahwa Diskominfo memiliki peran dalam upaya menghadirkan aplikasi terintegrasi di Bumi Sai Wawai. Jika menemukan aplikasi yang sudah tidak bermanfaat, pihaknya bakal menghapus website tersebut.

"Nanti akan kita lihat bahwa aplikasi itu masih layak diteruskan atau tidak, kalau kira-kira sudah tidak bermanfaat ya dihapus saja dari daftarnya. Tapi kalau masih bermanfaat akan kita maksimalkan manfaatnya dan bisa digabung menjadi satu layanan supaya bisa berkolaborasi," terangnya.

"Jadi itu perannya kominfo dalam arti kita bisa jadi motornya lah untuk menyambungkan beberapa aplikasi yang ada di OPD," tandasnya. (*)