• Sabtu, 30 November 2024

KPU Lampung Barat Buka Layanan Daftar Pemilih Tambahan, Berikut Syaratnya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16.53 WIB
201

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) guna memudahkan masyarakat mengajukan pindah memilih pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, DPTb adalah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi menyalurkan suaranya tidak pada tempat pemungutan suara (TPS) dan terdaftar sebagai DPT.

Arip menambahkan, layanan DPTb sengaja dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pindah memilih di pemilu 2024 mendatang guna menjamin semua hak memilih bagi warga Negara Republik Indonesia tetap tersalurkan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sehingga masyarakat yang sudah terdaftar di DPT tetap memilih di tempat lain pada 14 Februari 2024 mendatang harus mengajukan permohonan pindah, dengan membawa bukti dukung sesuai dengan UU yang berlaku," kata Arip, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Untuk penyusunan DPTb lanjutnya, nantinya jika warga pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih, yang nantinya dikeluarkan oleh KPU. Layanan pindah memilih akan dibuka dari tanggal 22 Agustus 2023 hingga 15 Januari 2024 mendatang.

"Syarat pindah memilih ada dua kategori dimana H-30 memilih atau 15 Januari 2024 yaitu bertugas di tempat lain (luar TPS), kemudian surat keterangan rawat inap, Surat keterangan dari panti sosial, surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba," ujarnya.

Kemudian surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan untuk tahanan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan saat mendapatkan tugas keluar daerah, pindah domisili fotokopi KTP dan KK, tertimpa bencana alam surat darI BNPB, Kepala Desa atau Lurah serta pemberitahuan media masa.

"Selanjutnya bekerja diluar domisili harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah foto copy KTP dan KK terbaru," sambungnya

Kemudian untuk kategori H-7 pelayanan DPTb persyaratan nya surat keterangan rawat inap dari RS dan surat pernyataan pendamping, kemudian tertimpa bencana alam persyaratan nya surat dari BNPB, Kepala Desa atau Lurah serta pemberitahuan media massa.

"Kemudian menjadi tahanan harus punya surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan dan terakhir menjalankan tugas saat pemungutan suara syaratnya surat pernyataan yang di ttd oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan menyertakan cap basah,"  tandasnya

Arip menambahkan, setiap pemilih yang mengajukan pindah memilih di luar TPS dirinya terdaftar harus dilengkapi dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih. KPU kata dia menjamin hak memilih warga Negara Republik Indonesia tersalurkan pada Pemilu 2024.

"Kami mengajak semua pihak untuk membantu KPU melakukan sosialisasi pemilu 2024. Agar semua masyarakat dapat tersalurkan hak pilihnya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Operasi Gabungan, Polres Pesisir Barat Amankan 6 Kendaraan Tidak Dilengkapi Surat