Beli Obat Terlarang Lewat Facebook, Dua Pengedar Tramadol di Metro Ditangkap
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang terduga pengedar
obat-obatan berbahaya (Obaya) jenis Tramadol. Kedua tersangka itu dibekuk usai
membeli Obaya melalui media sosial Facebook untuk dijual kembali.
Dari
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka tersebut ialah M.
Syabil Athoillah (22) warga Jl. Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro
Timur dan Rio Saputra (19) warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Al Khoiriyah, Kelurahan
Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman
mengungkapkan bahwa keduanya dibekuk saat berada di kediaman tersangka Syabbil
Athoillah pada Minggu (20/8/2023) sekitar 04.30 WIB.
"Kedua
tersangka ini kami amankan tanpa perlawanan di rumah salah satu tersangka
berinisial SA yang beralamatkan di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo," kata
Kasat kepada awak media, Selasa (22/8/2023).
"Kedua
tersangka ini ditangkap karena diduga memperjualbelikan Obat-obatan yang tidak
memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan
mutu dan tidak memiliki izin edar," imbuhnya.
Dalam
penangkapan kedua tersangka tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa
ratusan butir pil obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
"Saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa obat obatan tanpa merk diduga
Tramadol sebanyak 196 butir di dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Saat
dilakukan interogasi, kedua tersangka pengedar Obaya tersebut mengaku
mendapatkan tramadol itu dari seorang pengedar di media sosial Facebook.
"Dari
pengakuannya, mereka membeli Obaya itu dengan cara berkomunikasi melalui
WhatsApp yang dikenalnya dari Facebook. Mereka membeli tramadol tersebut
seharga Rp 24 Ribu per lempeng isi 10 butir," ucapnya.
Kepada
Polisi, kedua pengedar tersebut juga mengaku telah menjual ribuan butir pil
tramadol sejak bulan Juni 2023 lalu. Mereka menjual dengan harga Rp 50 Ribu per
lempengnya.
"Dari
pengakuan mereka sudah mengedarkan tramadol itu di Metro sejak bulan Juni.
Mereka menjual tramadol itu ke kalangan teman-temannya dan kenalan di
tongkrongan mereka. Dijualnya seharga Rp 50 Ribu per lempeng," bebernya.
Kedua
tersangka itu juga mengaku bahwa keuntungan dari jualan Obaya tersebut diputar
kembali sebagai modal untuk belanja Tramadol. Kini Polisi masih terus melakukan
penyelidikan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat peredaran Obaya di
Metro.
"Kedua
tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai buruh, mereka mengaku keuntungannya
dari jualan tramadol itu untuk dibelikan Tramadol lagi. Kalau terkait jaringan
lainnya yang diduga terlibat, masih dalam proses penyelidikan kami,"
tandasnya.
Kini M. Syabil Athoillah (22) dan Rio Saputra (19) berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 196 dan 197 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)
Video KUPAS TV : Kebakaran Hebat Panglong Kayu dan Tiga Mobil di Jalan Ryacudu Hangus Terbakar
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024