• Senin, 30 September 2024

Beli Obat Terlarang Lewat Facebook, Dua Pengedar Tramadol di Metro Ditangkap

Selasa, 22 Agustus 2023 - 11.19 WIB
1.9k

Potret tersangka M. Syabil Athoillah (22) dan Rio Saputra (19) berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang terduga pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) jenis Tramadol. Kedua tersangka itu dibekuk usai membeli Obaya melalui media sosial Facebook untuk dijual kembali.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka tersebut ialah M. Syabil Athoillah (22) warga Jl. Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan Rio Saputra (19) warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Al Khoiriyah, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa keduanya dibekuk saat berada di kediaman tersangka Syabbil Athoillah pada Minggu (20/8/2023) sekitar 04.30 WIB.

"Kedua tersangka ini kami amankan tanpa perlawanan di rumah salah satu tersangka berinisial SA yang beralamatkan di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo," kata Kasat kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

"Kedua tersangka ini ditangkap karena diduga memperjualbelikan Obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar," imbuhnya.

Dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa ratusan butir pil obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa obat obatan tanpa merk diduga Tramadol sebanyak 196 butir di dalam rumah tersebut," ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, kedua tersangka pengedar Obaya tersebut mengaku mendapatkan tramadol itu dari seorang pengedar di media sosial Facebook.

"Dari pengakuannya, mereka membeli Obaya itu dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp yang dikenalnya dari Facebook. Mereka membeli tramadol tersebut seharga Rp 24 Ribu per lempeng isi 10 butir," ucapnya.

Kepada Polisi, kedua pengedar tersebut juga mengaku telah menjual ribuan butir pil tramadol sejak bulan Juni 2023 lalu. Mereka menjual dengan harga Rp 50 Ribu per lempengnya.

"Dari pengakuan mereka sudah mengedarkan tramadol itu di Metro sejak bulan Juni. Mereka menjual tramadol itu ke kalangan teman-temannya dan kenalan di tongkrongan mereka. Dijualnya seharga Rp 50 Ribu per lempeng," bebernya.

Kedua tersangka itu juga mengaku bahwa keuntungan dari jualan Obaya tersebut diputar kembali sebagai modal untuk belanja Tramadol. Kini Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat peredaran Obaya di Metro.

"Kedua tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai buruh, mereka mengaku keuntungannya dari jualan tramadol itu untuk dibelikan Tramadol lagi. Kalau terkait jaringan lainnya yang diduga terlibat, masih dalam proses penyelidikan kami," tandasnya.

Kini M. Syabil Athoillah (22) dan Rio Saputra (19) berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 196 dan 197 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)

Video KUPAS TV : Kebakaran Hebat Panglong Kayu dan Tiga Mobil di Jalan Ryacudu Hangus Terbakar