Soal Pencalonan Dirinya Sebagai DPR RI, Begini Kata Wagub Nunik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, terdaftar
kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Lampung II.
Dimana Dapil Lampung II tersebut meliputi
tujuh daerah. Diantaranya ialah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang
Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan juga Tulangbawang Barat.
Saat dimintai keterangan Ketua DPW Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung tersebut mengaku jika surat
pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Provinsi Lampung sudah diajukan.
"Pengunduran diri sudah. Lupa aku, kalau
gak salah tanggal 11 kemarin," katanya saat dimintai keterangan di
lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (21/8/2023).
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika
pendaftaran dirinya untuk menjadi anggota DPR RI tersebut sudah sesuai dengan
prosedur dan syarat nya sudah dilengkapi.
"Syart-syarat sudah dilengkapi. Ngono wae
yo wes yo (gitu aja udah ya udah). Syarat nya semuanya sudah di penuhi,"
katanya sambil meninggalkan awak media.
Seperti diketahui Nunik saat ini masih
berstatus menjadi Wakil Gubernur Lampung mendampingi Arinal Djunaidi. Masa
jabatannya sendiri akan berakhir pada Desember mendatang.
Sementara itu berdasarkan erdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan jika mereka mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). (*)
Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan
Berita Lainnya
-
Debat Cawalkot Bandar Lampung Digelar 2 Kali, Pengamat Politik: Momentum Strategis Bagi Pemilih
Senin, 07 Oktober 2024 -
9 Bencana Alam Terjadi di Lampung Selama September 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Pertumbuhan Gadai Emas di Lampung Capai Rp 724 Miliar pada September 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
Senin, 07 Oktober 2024