• Minggu, 17 November 2024

Soal Pencalonan Dirinya Sebagai DPR RI, Begini Kata Wagub Nunik

Senin, 21 Agustus 2023 - 11.08 WIB
208

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, terdaftar kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.

Dimana Dapil Lampung II tersebut meliputi tujuh daerah. Diantaranya ialah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Way Kanan, Mesuji, dan juga Tulangbawang Barat.

Saat dimintai keterangan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung tersebut mengaku jika surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Provinsi Lampung sudah diajukan.

"Pengunduran diri sudah. Lupa aku, kalau gak salah tanggal 11 kemarin," katanya saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA: Pertarungan Sengit Menuju Senayan, 270 Caleg Lampung Dihiasi Nama Beken, Ada Chusnunia Chalim Hingga Ridho Ficardo

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pendaftaran dirinya untuk menjadi anggota DPR RI tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan syarat nya sudah dilengkapi.

"Syart-syarat sudah dilengkapi. Ngono wae yo wes yo (gitu aja udah ya udah). Syarat nya semuanya sudah di penuhi," katanya sambil meninggalkan awak media.

Seperti diketahui Nunik saat ini masih berstatus menjadi Wakil Gubernur Lampung mendampingi Arinal Djunaidi. Masa jabatannya sendiri akan berakhir pada Desember mendatang.

Sementara itu berdasarkan erdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan jika mereka mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg). (*)

Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan