Sepuluh Objek Bersejarah Lampung Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

Koleksi Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Negeri Provinsi Lampung. Foto: Dokumen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengusulkan sepuluh objek bersejarah di Lampung menjadi cagar budaya tingkat nasional.
Adapun sepuluh situs dan benda bersejarah yang diusulkan tersebut antara lain, Situs Batu Berak dan Situs Batu Jagur di Kabupaten Lampung Barat; Situs Batu Bedil, Situs Prasasti Batu Bedil, Situs Batu Gajah di Tanggamus; dan Situs Prasasti Palas Pasemah di Lampung Selatan.
Selain itu benda bersejarah koleksi Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Negeri Provinsi Lampung yaitu, Prasasti Dadak, Bejana, Nekara 1 dan Nekara 2.
"Berbagai situs dan benda cagar budaya itu yang kita usulkan sebagai situs dan benda cagar budaya peringkat nasional,” ujar Kabid Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung, Heni Astuti, Senin (21/8/2023).
Ia menyampaikan, pengusulan situs dan benda tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari 2023 ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
"Namun setelah berkas usulan diterima tim verifikasi cagar budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI usulan kita masih kurang, yaitu belum ada penetapan dari kabupaten kota terkait lokasi situs atau benda cagar budaya,” ungkapnya.
Heni melanjutkan, penetapan situs atau benda cagar budaya di tingkat kabupaten kota dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sehingga sesuai aturan UU No. 11 Tahun 2010 itu tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
"Yang sudah mempunyai TACB selain Provinsi Lampung, adalah Lampung Barat, Metro, Lampung Timur, dan Lampung Tengah. Seperti yang kami teruskan Situs Batu Berak di Lampung Barat, tapi saat ini SK penetapan masih naik ke bupati,” jelasnya.
Guna memenuhi syarat usulan cagar budaya tingkat nasional itu tambah Heni, dengan berkoordinasi bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII mencakup Bengkulu-Lampung pihaknya mengupayakan agar kabupaten/kota lainnya bisa memiliki TACB.
"Hasil rapat koordinasi bersama BPK Wilayah VII kemarin akan bantu diupayakan agar kabupaten kota lainnya memiliki TACB dengan memfasilitasi pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi Ahli Cagar Budaya,” imbuhnya.
Heni berharap hadirnya BPK Wilayah VII dapat menjadi angin segar bagi pengembangan kebudayaan Lampung.
"Kalau kemarin kita gabung dengan Jawa Barat. Sekarang sudah ada BPK Wilayah VII. Semoga semakin mempermudah langkah untuk mengembangkan kemajuan kebudayaan kita," tuturnya.
Sebelumnya, Disdikbud Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan sidang penetapan cagar budaya, yang digelar di kantor Disdikbud setempat, Rabu (16/8/2023).
Sidang penetapan cagar budaya tersebut, dihadiri oleh tim ahli cagar budaya Lampung Barat Riyadi Andrianto selaku ketua, kemudian Engga Tathak M, Eva Yusrizal, Ferry Ajiansyah, Elly Alpes Jusa sebagai anggota.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pamong Budaya pada Disdikbud Lampung Barat, Riyadi Andrianto mengungkapkan, ada tiga cagar budaya yang ditetapkan pada sidang tersebut yakni situs Batu Berak, Situs Batu Jagur dan Bangunan Lamban Pesagi. (*)
Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dihentikan Selama Libur Sekolah
Senin, 23 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Universitas Padjadjaran Jalin Kolaborasi Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan Ekonomi dan Bisnis
Senin, 23 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Laporkan Polemik SPMB SMA ke Kemendikdasmen, Thomas: Harapannya Ada Evaluasi dan Solusi Konkret
Senin, 23 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025