• Jumat, 27 Desember 2024

Pertarungan Sengit Menuju Senayan, 270 Caleg Lampung Dihiasi Nama Beken, Ada Chusnunia Chalim Hingga Ridho Ficardo

Senin, 21 Agustus 2023 - 08.19 WIB
520

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa Kepala daerah dan mantan kepala daerah di Provinsi Lampung maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI. Ada Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan mantan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, maju melalui dapil Lampung II.  

Sebanyak 270 calon legislatif (caleg) DPR RI asal Lampung masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Rinciannya, 170 caleg DPR RI maju melalui daerah pemilihan (dapil) Lampung I, dan 100 caleg dari dapil Lampung II. Yang menarik, Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik maju sebagai caleg DPR RI dari PKB pada Pemilu 2024 mendatang. Nunik maju di dapil Lampung II pada nomor urut 1. 

Lalu, Mantan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo juga maju menjadi caleg DPR RI melalui dapil Lampung II nomor urut 1 melalui Partai Perindo.

Selain itu, sejumlah mantan bupati di Provinsi Lampung tidak mau ketinggalan ikut maju sebagai caleg DPR RI. Ada nama mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, dan mantan Bupati Lampung Utara Zainal Abidin, yang maju sebagai caleg DPR RI melalui PDI Perjuangan di dapil Lampung II. Kemudian mantan Wakil Walikota Bandar Lampung Tobroni Harun, maju di dapil Lampung I DPR RI dari PAN.

Lalu ada mantan Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza, dan mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa, maju di dapil Lampung I caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Beberapa anggota DPRD Provinsi Lampung juga maju sebagai caleg DPR RI yakni Pattimura melalui nomor urut 2 di dapil Lampung I asal Gerindra. Lalu ada anggota DPRD Lampung asal PDI Perjuangan Yose Rizal maju melalui dapil Lampung II DPR RI, dan Ketua DPW PPP Lampung yang juga anggota DPRD Lampung Supriyanto maju di dapil Lampung I DPR RI.

Kemudian mantan Ketua Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie dan  mantan Anggota DPD RI Andi Surya terdaftar di dapil Lampung I DPR RI dari Partai Golkar.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, dan mantan Danrem 043 Garuda Hitam Lampung Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, maju di dapil Lampung II DPR RI dari Partai NasDem.

Ada pula mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, vokalis Kangen Band Mahesa Andika Setiawan, dan pelatih sepakbola nasional Rahmad Darmawan, yang maju di dapil Lampung II DPR melalui Partai Demokrat. 

Ketua DPW Perindo Lampung Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono yang juga mantan Danrem 043 Garuda Hitam Lampung, turut maju di dapil Lampung I DPR RI.

Merujuk pada Pasal 182 huruf K dan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala daerah yang maju sebagai caleg wajib menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU.

Terkait surat pengunduran diri Chusnunia Chalim sebagai Wagub Lampung ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat di telepon tidak dijawab. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak dijawab. Komisioner KPU RI August Melaz saat di telepon juga tidak menjawab.

954 Caleg Provinsi Lampung Masuk DCS

Sementara itu, KPU Provinsi Lampung menetapkan sebanyak 954 caleg masuk dalam DCS di Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan sebanyak 954 caleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 259 tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan rapat pleno penetapan DCS pada Jumat (18/8) lalu.

Sebanyak 954 caleg tersebut terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 590, dan caleg perempuan 364 orang. Mereka berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Rinciannya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 85 caleg, Partai Gerindra 85 caleg, PDI Perjuangan 85 caleg, Partai Golkar 85 caleg, Partai NasDem 85 caleg, Partai Buruh 15 caleg, Partai Gelora Indonesia 21 caleg, PKS 85 caleg, PKN 11 caleg,  Partai Hanura 8 caleg, Partai Garuda 2 caleg, PAN 85 caleg, PBB 6 caleg, Partai Demokrat 85 caleg, PSI 35 caleg, Partai Perindo 85 caleg, PPP 67 caleg dan Partai Ummat 24 caleg.

"DCS ini akan diumumkan melalui laman KPU dan media dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Lalu hingga 28 Agustus 2023 harapannya ada tanggapan dari masyarakat. Apabila masyarakat ada tanggapan dapat disampaikan kepada KPU disertai identitas pelapor dan nanti akan ditindaklanjuti kepada parpol," kata Ismanto, Sabtu (19/8).

Ismanto mengungkapkan, masyarakat yang melaporkan caleg kepada KPU akan dirahasiakan identitasnya. "Yang jelas harus ada identitas dan bukti-bukti konkrit apa yang ditanggapi dari seluruh caleg yang ada di DCS," tegasnya.

Ismanto menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan 954 DCS itulah yang nantinya akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) kecuali pada masa pencermatan parpol ada penggantian.

"Itu menjadi kewenangan parpol, pada masa pencermatan akan mengubah dan mengganti caleg dalam DCS itu. Jadi yang bisa diganti yang sudah masuk DCS 954 bacaleg itu," jelasnya.

Sementara itu, KPU Kota Bandar Lampung menetapkan sebanyak 610 caleg masuk dalam DCS di Pemilu 2024. "Seluruh bakal caleg yang ditetapkan dalam DCS adalah bakal calon telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi awal, verifikasi perbaikan, dan verifikasi di tahap pencermatan rancangan DCS," kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Sabtu (19/8).

Fery mengatakan KPU mencatat sejak awal pengajuan bacaleg DPRD Bandar Lampung terdapat 695 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Ia menegaskan mereka yang berstatus TMS dengan sendirinya tidak bisa menjadi bacaleg, dan yang MS serta telah ditetapkan dalam DCS akan diumumkan kepada masyarakat.

"Selama masa pengumuman DCS hingga 28 Agustus 2023, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terhadap bacaleg. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan persyaratan administrasi bakal calon seperti keabsahan dokumen yang digunakan atau lainnya," terangnya.

Fery mengungkapkan, secara teknis masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website infopemilu.kpu.go.id atau mendatangi langsung helpdesk Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung.

"Masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri, disertai dokumen pendukung atas laporannya. Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat akan di rekapitulasi dan diverifikasi data oleh KPU," imbuhnya.

Kemudian, KPU akan meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik melalui Silon untuk melakukan klarifikasi terhadap bacaleg yang dimaksud.

"Masukan dan tanggapan masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh partai politik dan diserahkan kepada KPU. Apabila parpol peserta pemilu tidak menyampaikan hasil klasifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar. Hasil klarifikasi parpol ini menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan status bacaleg apakah tetap MS atau TMS," pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 21 Agustus 2023 dengan judul  “Chusnunia Chalim-Ridho Ficardo-Rycko Menoza Maju Caleg DPR RI