Perangkat Desa Heran, ADP Terpotong BPJS Tanpa Pegang Kartu, Ini Penjelasan Kepala BPJS Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah
aparatur desa di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) heran dengan adanya potongan
Alokasi Dana Pekon (ADP) triwulan II (April-Juni) tahun 2023 yang diperuntukkan
untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aparatur desa yang ada.
"Kami bingung, saat pencairan ADP tahap 2
di bulan Juli lalu kok ada potongan untuk BPJS kesehatan, sedangkan tidak
satupun dari aparatur desa yang pegang kartu BPJS tersebut," ungkap salah
satu Peratin (kepala desa) yang enggan namanya ditulis dalam berita, Senin
(21/8/2023).
Sedangkan salah satu pemangku di Pekon yang
berbeda mengaku hingga saat ini dirinya belum memiliki fisik atau kartu BPJS
kesehatan yang dimaksud, sehingga tidak tahu apakah sudah terdaftar sebagai
peserta BPJS kesehatan atau belum.
"Kartu belum punya, jadi tidak tahu sudah
terdaftar apa belum. Alhamdulillah saya juga belum pernah melakukan pengobatan
ke fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun di rumah sakit, jadi memang
belum menggunakan BPJS," ujarnya.
Dihubungi melalui sambungan selulernya, kepala
BPJS Lambar, Fazar Yudha Abdi Negara menegaskan bahwa saat ini BPJS kesehatan
sudah tidak menerbitkan kartu secara fisik karena sudah terintegrasi dengan NIK
atau Nomor Induk Kependudukan.
"Sosialisasi memang baru kita lakukan di
13 dari 15 kecamatan untuk sosialisasi program JKN dengan mengundang Peratin
dan aparatur desa lainnya. Namun memang tidak semua hadir. Disitu kami
menyampaikan bahwa akan ada pemotongan untuk ADP tahap II, termasuk sudah
bersurat ke Pemda melalui dinas PMD," kata Fazar, begitu sapaan akrab
Fazar Yudha Abdi Negara.
Fazar menjelaskan, sesuai aturan setiap
pekerja untuk iuran jaminan kesehatannya sebesar 5 persen. Namun yang dipotong
dari ADP itu tidak 5 persen, hanya 1 persen dari kebijakan pembayaran
penghasilan tetap (Siltap). Sedangkan 4 persen nya dari anggaran Pemda sebagai
pemberi kerja.
"Lebih spesifiknya, 4 persen dari pekerja
1 persen dari ADP atau sekitar 27ribu untuk 5 anggota keluarga. Saat ini sudah
95 persen lebih yang terdaftar dari total 1.913 aparatur desa, sehingga hanya
38 orang lagi yang belum teregister dan saat ini sedang dalam proses
pendaftaran," tegasnya.
Bagi aparatur desa maupun masyarakat yang merasa sudah menjadi peserta BPJS kesehatan dan hendak menggunakannya untuk berobat tambah Fazar, cukup dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fisik atau kartu BPJS seperti dulu lagi. (*)
Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus
Berita Lainnya
-
Gelar Doa Bersama, Parosil Mad - Hasnurin Serukan Lampung Barat Kondusif
Sabtu, 30 November 2024 -
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024