• Jumat, 27 Desember 2024

KPU: SK Pemberhentian Nunik Harus Ada Paling Lambat 3 Oktober 2023

Senin, 21 Agustus 2023 - 11.31 WIB
141

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik masuk kedalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) Lampung II.

Menanggapi hal itu Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengatakan, SK pemberhentian Nunik harus dikeluarkan oleh instansi berwenang paling lambat pada 3 Oktober 2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"SK pemberhentian itu harus ada pada saat masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober nanti," katanya. Senin (21/8/23).

Warsito menambahkan, pejabat publik termasuk Wakil Gubernur yang mendaftar jadi bakal calon Legislatif (Bacaleg), harus melampirkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA: Soal Pencalonan Dirinya Sebagai DPR RI, Begini Kata Wagub Nunik

"Kalau regulasinya seperti itu (melampirkan surat pengunduran diri). Tetapi yang melakukan verifikasi administrasi Bacaleg DPR RI ya dari KPU RI," ujar Warsito.

"Surat pengunduran diri itu harus ada ya pada saat mendaftar. Bukan surat ketetapan (SK) pemberhentian ya, tetapi surat pengunduran diri," tandasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan KPU tentang surat pengunduran diri tersebut.

"Harusnya sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada saat mendaftar, surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang sudah harus ada pada saat pencermatan terakhir DCT. Kita akan berkoordindasi dengan KPU tentang surat pengunduran dirinya," tegasnya.

Tamri juga menegaskan bahwa Nunik harus melampirkan SK  pemberhentian sebagai Wagub paling lambat pada masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober 2023 mendatang, "Iya betul," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Panglong Kayu dan Rumah di Bumi Agung Lamsel Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta