KPU: SK Pemberhentian Nunik Harus Ada Paling Lambat 3 Oktober 2023

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik masuk kedalam daftar
calon sementara (DCS) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah
pemilihan (Dapil) Lampung II.
Menanggapi hal itu Ketua Divisi Hukum KPU
Provinsi Lampung Warsito mengatakan, SK pemberhentian Nunik harus dikeluarkan
oleh instansi berwenang paling lambat pada 3 Oktober 2023 pada masa pencermatan
rancangan daftar calon tetap (DCT).
"SK pemberhentian itu harus ada pada saat
masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober nanti," katanya. Senin (21/8/23).
Warsito menambahkan, pejabat publik termasuk Wakil Gubernur yang mendaftar jadi bakal calon Legislatif (Bacaleg), harus melampirkan surat pengunduran diri.
BACA JUGA: Soal
Pencalonan Dirinya Sebagai DPR RI, Begini Kata Wagub Nunik
"Kalau regulasinya seperti itu
(melampirkan surat pengunduran diri). Tetapi yang melakukan verifikasi
administrasi Bacaleg DPR RI ya dari KPU RI," ujar Warsito.
"Surat pengunduran diri itu harus ada ya
pada saat mendaftar. Bukan surat ketetapan (SK) pemberhentian ya, tetapi surat
pengunduran diri," tandasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, pihaknya akan
berkordinasi dengan KPU tentang surat pengunduran diri tersebut.
"Harusnya sudah menyerahkan surat
pengunduran diri pada saat mendaftar, surat keputusan pemberhentian dari
pejabat yang berwenang sudah harus ada pada saat pencermatan terakhir DCT. Kita
akan berkoordindasi dengan KPU tentang surat pengunduran dirinya,"
tegasnya.
Tamri juga menegaskan bahwa Nunik harus melampirkan SK pemberhentian sebagai Wagub paling lambat pada masa pencermatan rancangan DCT 3 Oktober 2023 mendatang, "Iya betul," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Panglong Kayu dan Rumah di Bumi Agung Lamsel Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Berita Lainnya
-
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025