43 Organisasi Perempuan Layangkan Surat Keberatan Pada Bawaslu RI
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 43
organisasi perempuan dengan nama Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung
telah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu RI.
Surat itu dikeluarkan pada 10 Agustus 2023,
ditanda tangani oleh Koordinator Handi Mulyaningsih serta Sekretaris Yuli
Nugrahani.
Isi surat tersebut berkaitan dengan pernyataan
sikap keberataan tentang tidak adanya keterwakilan perempuan dari hasil uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028.
Berikut isi 4 point keberatan yang disampaikan
:
1. Menyatakan keberatan atas keputusan Hasil
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan
2023-2028 nomor 60/KP/KI07/2023 yang tidak meloloskan calon perempuan
sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. Meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan
keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi
keterwakilan perempuan dalam daftar calon.
3. Meminta Bawaslu RI meloloskan calon
perempuan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung masa jabatan 2023-2028
sesuai dengan amanat UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
4. Meninjau ulang hasil rekomendasi dari Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada keterwakilan calon
perempuan seperti pada daftar terlampir.
Koordinator Koalisi Perempuan untuk Demokrasi
Lampung Handi Mulyaningsih saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih
menunggu surat balasan dari Bawaslu RI.
"Kami menunggu jawaban Bawaslu,"
singkatnya saat dihubungi, Senin, (21/8/2023).
Sementara, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen
Republik Indonesia (KPPRI) Lampung Apriliati mengatakan, tujuan dilayangkannya
surat keberatan itu untuk mengingatkan kepada Bawaslu RI pentingnya
keterwakilan perempuan.
"Sebenarnya peristiwa sudah berjalan
(anggota Bawaslu Lampung tanpa perempuan) Komisioner sudah dilantik mereka
sudah bekerja, dan tahapan pemilu sudah berjalan. Para solidaritas perempuan
ini mengingatkan saja kepada Bawaslu," ujar Apriliati saat ditemui di
gedung Pusiban Pemprov Lampung.
Tujuan mengingatkan keterwakilan perempuan
kepada Bawaslu RI itu penting menurut April, dikarenakan hal itu sudah tertuang
didalam Undang-Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017.
"Tujuan dibentuknya suatu undang-undang
adalah untuk keadilan, kepastian dan kemanfataan. Manakala tidak terpenuhi 3
unsur itu, saya rasa hanya like service saja sehingga keterwakilan perempuan
itu hanya tersurat didalam undang-undang saja," tegasnya.
April mengatakan, setelah melayangkan surat
keberatan kepada Bawaslu RI, terlepas surat tersebut di tindak lanjuti ataupun
tidak, itu menjadi kewenangan pihak berwenang.
"Kita berupaya menyampaikan sikap kepada
Bawaslu dan sebagainya, persoalan lain-lain nanti kita serahkan kepada Bawaslu
kepada pihak yang berwewenang. Jadi ini (surat keberatan) adalah wujud
keprihatinan komunitas perempuan," ujarnya.
Apriliati juga mengatakan, pada pesta
demokrasi pemilu tahun 2024 yang akan datang, dirinya tetap optimis
keterwakilan perempuan harus dapat meningkat.
"Meskipun dalam kenyataannya para
penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu minim keterwakilan
perempuan," ujarnya.
April berharap, apabila penyelenggara pemilu
komitmen dengan keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang
sehingga sinergitas dapat berjalan.
"Sehingga pengawalan keterwakilan
perempuan 30 persen bisa terwujud dengan maksimal dikarenakan sinergitas antara
penyelenggara pemilu, pemerintah pusat, pemerintah daerah serta teman-teman
dari partai politik," tandasnya.
"Manakala caleg tidak memenuhi kuota 30
persen dipersoalkan sementara pasal 92 ayat 11 Undang-Undang nomer 7 tahun 2017
mengamanatkan bahwa komisioner Bawaslu itu sendiri harus memperhatikan
keterwakilan 30 persen perempuan," tandasnya lagi.
Menurut April, banyak yang berlindung dengan
kata-kata 'memperhatikan' dalam Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tersebut yang
dianggap bukan sebuah keharusan.
"Seakan-akan kata tersebut tidak memaksa sehingga dengan demikian terabaikanlah makna yang tersurat dan tersirat didalam itu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Inspektorat Lampung Belum Menjatuhkan Sanksi Disiplin Kepada Eks Kabid di BKD Lampung
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024 -
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024