KPU Lamsel Putuskan Sejumlah 48 Bacaleg Gagal Ikut Pemilu 2024
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lamsel, Hendra Apriansyah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memutuskan sejumlah 48 bakal calon
legislatif (Bacaleg) tidak bisa maju pada kontestasi Pemilu 2024
mendatang.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lamsel, Hendra Apriansyah menerangkan, hal itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar Jumat (18/8/2023) kemarin.
"Iya, kemarin kami sudah melakukan rapat pleno. Untuk bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) ada 48, dan mereka dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi berkasnya," jawab Hendra saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Sabtu (19/8).
Hendra melanjutkan, KPU Lamsel telah melaksanakan tahapan verifikasi perbaikan berkas terhadap sebanyak 645 bacaleg.
"Ada 597 bacaleg dari jumlah 645 bacaleg yang memenuhi syarat (MS)," sambungnya.
Hendra merincikan, bacaleg yang dinyatakan TMS didominasi dari 6 partai politik peserta pemilu.
"PSI 12 bacaleg, PBB 10, Partai Hanura 11, Partai Gelora 8, PPP 6, dan Partai Buruh 1," timpalnya.
Para bacaleg yang dinyatakan TMS, disebabkan ketidaksesuaian dokumen yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Ada juga bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, selama masa perbaikan dokumen," cetus Hendra.
Hendra menegaskan, hasil rapat pleno tersebut dipastikan bisa dilihat melalui aplikasi Silon.
“Hasil rapat pleno Daftar Calon Sementara (DCS) nanti akan kami upload dalam Silon, supaya parpol bisa melihatnya," tandas Hendra. (*)
Video KUPAS TV : Wilayah Bandar Lampung Terkena Dampak Kekeringan
Berita Lainnya
-
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026 -
H-10 Hingga H-4 Lebaran: 467.928 Pemudik Masuk Sumatera, 280.331 Pemudik Masuk Jawa
Rabu, 18 Maret 2026 -
H-10 Hingga H-5 Lebaran: 363.607 Pemudik Masuk Sumatera, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret
Selasa, 17 Maret 2026








