Guru Ngaji di Pugung Tanggamus Cabuli 5 Murid Modus Pasang Susuk

RM saat diamankan di Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dengan modus pemasangan susuk, oknum guru ngaji di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial RM (52), tega mencabuli lima muridnya.
Aksi bejat RM terungkap setelah salah seorang korbannya takut belajar ngaji ke pelaku, dan menceritakan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada keluarganya.
RM pun akhirnya diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus pada Kamis (17/8/2023). Yang mengejutkan, RM mengaku bukan hanya satu orang yang jadi korban nafsunya, tapi lima orang.
"Kasus ini baru dilaporkan salah seorang keluarga korban atas nama J, warga Kecamatan Ulubelu ke Mapolres Tanggamus pada tanggal 4 Juli 2023 lalu," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Dikatakan Hendra, dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada Jumat bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu pelaku mengajak korban ke dalam kamar rumahnya untuk dilakukan pemasangan susuk.
Saat di dalam kamar pelaku membuka tiga kancing baju korban, kemudian tangannya meraba-raba alat vital korban.
Setelah melakukan aksi bejat itu, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
"Akibat kejadian tersebut korban menjadi takut dan trauma, kemudian menceritakan kepada pamannya berinisial J. Lalu paman korban melaporkan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," terang Hendra.
Saat ini, tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Hendra.
Sementara RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Ia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.
"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," kata RM, sebelum dijebloskan penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025