5.812 Narapidana-Anak Binaan di Lampung Memperoleh Remisi HUT RI

Penyerahan Surat Keputusan remisi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.812 narapidana
dan anak binaan di wilayah Lampung menerima remisi dalam rangka Hari Ulang
Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI).
Penyerahan Surat Keputusan remisi secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Kamis (17/8).
Adapun rinciannya yaitu pemberian remisi umum I sebanyak 5.735 narapidana dan anak binaan, dan remisi umum II sebanyak 77 narapidana dan anak binaan.
Jumlah penerima remisi ini merupakan 82 persen dari seluruh narapidana dan anak binaan di wilayah Lampung yang sebanyak 7.079 orang.
Pada kesempatan itu, Fahrizal membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan menyampaikan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujarnya.
Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Fahrizal mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," pesannya.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam Laporannya, menyampaikan bahwa di hari kemerdekaan yang dipenuhi rasa syukur ini pemberian remisi merupakaan hak yang sepantasnya di dapatkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat ketentuan perundang undangan yang berlaku (Administratif dan Subtantif),” jelas dia.
Sorta berharap dengan adanya kegiatan ini, WBP merasa semangat dan diperhatikan serta mendapatkan dukungan dari para stakeholder dan mitra kerja sama agar selepas dari Lapas atau Rutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan mandiri. “Kegiatan ini harus terus dilaksanakan setiap tahunnya,” ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus
Berita Lainnya
-
Komplotan Curanmor Resahkan Warga Kemiling, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Forum Genre Bandar Lampung Dikukuhkan, Walikota Harap Jadi Pelopor Remaja Sehat dan Cerdas
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Ketua MKKS: Daya Tampung dan Minat Jadi Faktor Rendahnya Lulusan Lampung Masuk PTN
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Pertamina Telusuri Potensi Migas di Lampung dan Sumsel Lewat Survei Seismik
Selasa, 12 Agustus 2025