• Senin, 30 September 2024

482 Napi Lapas Metro Terima Remisi Kemerdekaan, 8 Diantaranya Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15.27 WIB
124

Kalapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana saat diwawancarai usai pemberian remisi terhadap ratusan warga binaan Lapas setempat. Foto: Arby/ Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Delapan orang dari 482 narapidana (Napi) Lembaga Pendidikan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro yang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) dibebaskan.

Ke delapan narapidana itu langsung bebas setelah usulan remisi yang di kirimkan oleh Lapas Kelas IIA Kota Metro di setujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, terdapat delapan dari total 10 napi yang diusulkan Remisi Umum (RU) 2 dan dapat bebas saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia.

"Ada 482 Napi yang mendapatkan remisi kategori remisi umum satu, artinya menerima pengurangan hukuman sebagian. Untuk yang remisi umum dua, seharusnya ada 10 orang yang mendapatkan pengurangan sepenuhnya, tapi yang kita bebaskan hari ini ada 8 orang, yang 2 orang belum, karena harus menjalani kurungan pengganti dendanya," kata Kalapas, Kamis (17/8/2023).

Mulyana menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan bagi narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT RI itu.

"Pertama harus berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik. Karena remisi adalah hak narapidana, namun bagi yang telah memenuhi syarat," ucapnya.

Para warga binaan Lapas tersebut dapat diusulkan remisi setelah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan penjara.

"Persyaratannya adalah mereka sekurang-kurangnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik," ungkapnya.

Sementara bagi tiga orang narapidana terorisme (Napiter) yang menjalani hukuman di Lapas Metro belum mendapatkan remisi. Pihak Lapas sedang berupaya mengirimkan usulan remisi untuk tiga Napiter di Lapas tersebut.

"Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi Napiter untuk mendapatkan remisi adalah mereka harus ikuti program pembinaan deradikalisasi yang kita lakukan bersama-sama dengan BNPT," terangnya.

Muhammad Mulyana juga menjelaskan bahwa tiga Napiter di Lapas Metro telah berikrar NKRI 

"Tig Napiter ini sudah ikrar NKRI dan sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi yang kami lakukan bersama BNPT. Hanya untuk proses administrasinya sedang kita selesaikan. Jadi ada 3 orang narapidana terorisme dan semuanya sudah mengakui NKRI," tandasnya.

Sebelumnya, terdapat sebanyak 504 warga binaan yang diusulkan mendapat RU 1 dan 2. Yang mana usulan remisi itu terbagi atas 494 orang RU -1 dan 10 orang diusulkan memperoleh RU-2.

"Jadi kalau untuk remisi 17 Agustus itu namanya remisi umum, remisi umum itu ada remisi Umum 1 dan remisi umum 2. Nah RU-1 ini adalah remisi umum sebagian, artinya ketika diusulkan tidak langsung bebas pada hari itu setelah mendapat pengurangan hukuman," jelas Kalapas. (*)