Disnaker Sebut Pihak Yayasan Az Zahra Beri Santunan Rp 100 Juta per Ahli Waris Korban Lift Jatuh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (16/8/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut, pihak Yayasan Fatimah Az Zahra harus memberikan santunan kepada ahli waris korban lift jatuh di atas Rp100 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menegaskan, pihaknya sudah menentukan besaran santunan yang harus diberikan pihak Az Zahra kepada para ahli waris.
"Besaran santunan sudah kita tetapkan sesuai dengan santunan yang ditetapkan di dalam UU sistem jaminan sosial nasional. Jadi itu yang dikawal, untuk besaran santunan sama dengan dari BPJS kisaran realnya lebih besar dari apa yang diberikan oleh pihak Az Zahra di atas Rp100 juta," kata Agus, saat dimintai keterangan, Rabu (16/8/2023).
Ia juga menyebutkan jika Yayasan Fatimah Az Zahra merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap insiden kecelakaan kerja beberapa waktu yang lalu hingga menewaskan tujuh orang.
Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra
Hal tersebut lanjutnya, lantaran vendor yang mengerjakan perbaikan pada gedung Az Zahra tidak memiliki badan hukum atau bersifat perorangan.
"Dari sisi ketenagakerjaan tentu dalam hal ini yang bertanggungjawab dari yayasan Az Zahra karena kami lihat pekerjaan tidak didasarkan kerjasama dalam bentuk badan hukum, itu pribadi. Karena dia tidak badan hukum maka ini tanggungjawab pada yayasan," terangnya.
Agus menambahkan, saat ini pihaknya sudah mencapai titik terakhir pemeriksaan dengan memanggil semua pihak serta saksi termasuk korban yang masih selamat dari peristiwa tersebut.
"Kita sudah mencapai titik akhir, kita sudah memanggil semua pihak, para saksi dan juga korban yang masih selamat. Kita juga akan menetapkan terkait dengan siapa yang bertanggungjawab jawab terhadap insiden tersebut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan
Berita Lainnya
-
Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo 2025 Capai Rp2,1 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025