Disnaker Sebut Pihak Yayasan Az Zahra Beri Santunan Rp 100 Juta per Ahli Waris Korban Lift Jatuh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Rabu (16/8/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut, pihak Yayasan Fatimah Az Zahra harus memberikan santunan kepada ahli waris korban lift jatuh di atas Rp100 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menegaskan, pihaknya sudah menentukan besaran santunan yang harus diberikan pihak Az Zahra kepada para ahli waris.
"Besaran santunan sudah kita tetapkan sesuai dengan santunan yang ditetapkan di dalam UU sistem jaminan sosial nasional. Jadi itu yang dikawal, untuk besaran santunan sama dengan dari BPJS kisaran realnya lebih besar dari apa yang diberikan oleh pihak Az Zahra di atas Rp100 juta," kata Agus, saat dimintai keterangan, Rabu (16/8/2023).
Ia juga menyebutkan jika Yayasan Fatimah Az Zahra merupakan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap insiden kecelakaan kerja beberapa waktu yang lalu hingga menewaskan tujuh orang.
Baca juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra
Hal tersebut lanjutnya, lantaran vendor yang mengerjakan perbaikan pada gedung Az Zahra tidak memiliki badan hukum atau bersifat perorangan.
"Dari sisi ketenagakerjaan tentu dalam hal ini yang bertanggungjawab dari yayasan Az Zahra karena kami lihat pekerjaan tidak didasarkan kerjasama dalam bentuk badan hukum, itu pribadi. Karena dia tidak badan hukum maka ini tanggungjawab pada yayasan," terangnya.
Agus menambahkan, saat ini pihaknya sudah mencapai titik terakhir pemeriksaan dengan memanggil semua pihak serta saksi termasuk korban yang masih selamat dari peristiwa tersebut.
"Kita sudah mencapai titik akhir, kita sudah memanggil semua pihak, para saksi dan juga korban yang masih selamat. Kita juga akan menetapkan terkait dengan siapa yang bertanggungjawab jawab terhadap insiden tersebut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan Terhadap Juniornya, Kabid BKD Lampung Dicopot dari Jabatan
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








