• Jumat, 27 Desember 2024

KPU: Anggaran Pilkada Lampung 2024 Rp311 Miliar Cair Desember 2023

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19.19 WIB
186

Koordinator Divisi Logistik KPU provinsi Lampung Titik Sutriningsih. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Lampung pemilu 2024 akan cair paling lambat Desember tahun 2023.

Koordinator Divisi Logistik KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih mengatakan, anggaran Pilkada Lampung 2024 besarannya mencapai Rp311 Miliar dan cair sebesar 60 persen paling lambat pada Desember 2023.

Akan cair setelah dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.

Anggaran yang cair 60 persen itu kata Titik, nantinya akan digunakan oleh seluruh divisi sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

"Pencairan NPHD itu di Lampung akan 2 tahap. Dimana tahap pertama akan cair 60 persen, yang maksimal dicairkan pada Desember 2023. Lalu pencairan kedua adalah 40 persen akan cair 6 bulan sebelum Pilkada. Itu digunakan untuk semua kebutuhan," kata Titik saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (15/8/2023).

Titik menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, terdapat sistem pembagian penanggung jawaban anggaran.

"Anggaran kita ada yang ditanggung oleh Pemprov dan pemda Kabupaten/Kota. Jadi yang ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Provinsi Lampung adalah TPS dan KPPS, dan petugas Coklit, serta relawan demokrasi. Kalau oprasional PPK, PPS itu dibebankan anggaran KPU Kabupaten/Kota," katanya.

Selain itu Titik mengungkapkan, berkaitan dengan logistik pemilu telah ada regulasi yakni PKPU 14 tahun 2023.

"Pengadaan logistik menggunakan e-katalog yang perusahaan penyedianya sudah diverifikasi oleh KPU RI. Jadi kita hanya klik seperti belanja di e-comers," katanya.

Selain itu kata Titik, untuk distribusi logistik perencanaannya dibuat sejak saat ini terutama untuk daerah yang terjauh, terisolir.

"Pengadaan ini sebentar lagi akan segera dimulai. Pengadaan ini ada yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT), ada pengadaan yang tidak terkait dengan DCT. Surat suara itukan berkaitan dengan DCT. Kalau pengadaan yang tidak berkaitan dengan DCT itu seperti TPS, bilik suara, dan tinta dan hal itu sudah direncanakan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Buron Selama 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Istri Ditangkap