• Minggu, 08 Juni 2025

Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Len Aini Dihukum 7 Tahun, Sari 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19.55 WIB
511

Terdakwa Len Aini usai menjalani sidang putusan di PN Tanjung Karang, Selasa (15/8/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Len Aini dan Sari Hartati terdakwa kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Len Aini divonis 7 tahun dan Sari 4,5 tahun penjara. Selasa (15/8/23). 

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dimana melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Korupsi Tukin Rp 1,8 Miliar

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dengan ini menetapkan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Len Aini dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta ditambahkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Ahmad Rifai.

Dengan putusan tersebut tanpa didampingi penasihat hukumnya Len Aini menerima putusan yang ditetapkan majelis hakim, "saya menerima putusan tersebut yang mulia," singkatnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sementara terdakwa Sari Hartati di vonis pidana pejara selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp485.502.300 subsidair 2 tahun penjara.

Dengan demikian baik terdakwa Sari Hartati maupun penasihat hukumnya menyatakan akan berpikir terlebih dahulu, "pikir-pikir dulu atas putusan tersebut yang mulia," kata Penasihat Hukum Sari Hartati.

Kemudian majelis hakim memberikan waktu paling lambat sepekan untuk menerima jawaban atas putusan yang ditetapkan, "apabila selama seminggu kedepan tidak ada jawaban, maka terdakwa dinyatakan menerima putusan hakim," kata majelis hakim.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Akui Tidak Pernah Tandatangani Surat Permintaan Penarikan

Sebelumnya, perkara korupsi penyimpangan tukin pada Kejari Bandar Lampung terdapat 3 terdakwa, selain yang disebut diatas salah satunya yakni Terdakwa Bery Yudanto (kaur keuanga dan kepegawaian), dimana dalam waktu bersaman namun secara bergantian Bery Yudianto terlebih dahulu di vonis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dengan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta kemudian dikurangi uang titipan yang titipan oleh terdakwa sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri. (*)