Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Len Aini Dihukum 7 Tahun, Sari 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Len Aini usai menjalani sidang putusan di PN Tanjung Karang, Selasa (15/8/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Len Aini dan Sari Hartati
terdakwa kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pada Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandar Lampung menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Len Aini divonis 7 tahun dan Sari 4,5 tahun penjara. Selasa (15/8/23).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dimana melanggar pasal
2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Korupsi Tukin Rp 1,8 Miliar
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dengan ini menetapkan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Len Aini dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta ditambahkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp2.350.997.806.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Ahmad Rifai.
Dengan putusan tersebut tanpa didampingi penasihat
hukumnya Len Aini menerima putusan yang ditetapkan majelis hakim, "saya
menerima putusan tersebut yang mulia," singkatnya.
BACA JUGA: Kasus
Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, Bery Yudanto Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sementara terdakwa Sari Hartati di vonis pidana pejara
selama 4 tahun dan 6 bulan, juga pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian
negara dimana olehnya telah dinikmati dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar
Rp485.502.300 subsidair 2 tahun penjara.
Dengan demikian baik terdakwa Sari Hartati maupun
penasihat hukumnya menyatakan akan berpikir terlebih dahulu, "pikir-pikir
dulu atas putusan tersebut yang mulia," kata Penasihat Hukum Sari Hartati.
Kemudian majelis hakim memberikan waktu paling lambat
sepekan untuk menerima jawaban atas putusan yang ditetapkan, "apabila
selama seminggu kedepan tidak ada jawaban, maka terdakwa dinyatakan menerima
putusan hakim," kata majelis hakim.
Sebelumnya, perkara korupsi penyimpangan tukin pada Kejari
Bandar Lampung terdapat 3 terdakwa, selain yang disebut diatas salah satunya
yakni Terdakwa Bery Yudanto (kaur keuanga dan kepegawaian), dimana dalam waktu
bersaman namun secara bergantian Bery Yudianto terlebih dahulu di vonis hakim
dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dengan denda Rp 200 juta subsidair tiga
bulan penjara.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar
uang pengganti sebesar Rp 337 juta kemudian dikurangi uang titipan yang titipan
oleh terdakwa sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri. (*)
Berita Lainnya
-
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025