Diduga Ada 'Akses Khusus' Bagi Terperiksa Kasus Penganiayaan Eks Kabid BKD Lampung untuk Hindari Awak Media

Penampakan pintu yang diduga menjadi area khusus terperiksa untuk menghindari para wartawan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada “akses khusus” atau
pintu masuk lain bagi terperiksa dalam kasus eks Kabid BKD Lampung menganiaya
alumni IPDN.
Akses tersebut digunakan bagi para saksi yang akan
diperiksa oleh penyidik berinisial J dalam kasus tersebut, dimana sebelumnya
Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung,
Deny Rolind Zabara juga masuk melalui akses khusus tersebut saat diperiksa oleh
penyidik berinisial J.
Kini terperiksa lain yang terlibat dalam penganiayaan
tersebut diperiksa kembali oleh penyidik berinisial J dan masuk ke dalam ruang
pemeriksaan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung melalui akses
khusus tersebut, dimana berada di bagian pintu belakang Gedung Unit I Jatanras
Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Usai diperiksa sekitar pukul 18.32 WIB, terlihat 3 orang memakai
jaket tertutup langsung berlari melalui pintu belakang Unit I Jatanras
Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan masuk ke dalam mobil Toyota Avanza
berplat BE 1024 EF yang sudah terparkir tepat di belakang Gedung Unit I
Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Normalnya bagi terperiksa yang akan dimintai keterangan atau
diperiksa oleh penyidik harus melalui pintu bagian depan Unit I Jatanras
Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan pintu bagian belakang selalu terkunci
atau tidak pernah terpakai. Namun, di dalam kasus ini para terperiksa beberapa
kali masuk melalui pintu bagian belakang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan pihaknya telah menjadwalkan 6 saksi yang akan dipanggil
kembali dalam kasus tersebut.
"Sementara kemarin 8 saksi, termasuk terlapor DRZ
(Deny Rolind Zabara), korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Hari
ini rencana ada 6 saksi," ujarnya Selasa (15/8/2023).
Disinggung terkait adanya akses khusus dalam pemeriksaan
tersebut, Dennis membantah hal tersebut.
"Tidak ada akses khusus, pintu belakang itu memang
dibuka. Dalam kasus ini tidak ada intervensi dan siapapun yang diperiksa tidak
ada yang diistimewakan (spesial)," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, diduga melakukan
penganiayaan terhadap sesama ASN alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN) hingga dirujuk kerumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat lima korban yang dianiaya oleh sekitar sepuluh orang. Dimana penganiayaan tersebut diduga karena kelima alumni IPDN angkatan XXX tersebut keluar dan tidak mau mengikuti kontingen. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 3 Miliar dari DPRD Tanggamus
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025